Dia menambahkan bahwa saat ditemukan, korban mengenakan jas hujan warna merah muda, kedua tangannya terborgol dan jasadnya ditutupi oleh semak-semak.
Penangkapan Pelaku dan Ancaman Hukuman
Berdasarkan temuan jasad korban, polisi melakukan penyelidikan dengan menganalisis rekaman CCTV di lokasi. Ketiga pelaku berhasil ditangkap oleh Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Kamis, 17 Juli 2025.
Mereka ditangkap di 3 lokasi berbeda yakni Kabupaten Tegal, Bogor, dan Tangerang Selatan. Barang bukti yang disita polisi antara lain satu bilah pisau, satu batu, satu gagang obeng, pakaian korban, hasil visum, motor Vespa korban, dan tiga ponsel pelaku.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan disertai tindak pidana lain, dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. Saat ini kepolisian masih melengkapi berkas penyidikan untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan.
Kontributor : Trias Rohmadoni
Berita Terkait
-
Tragedi Cisauk: Jasad Wanita Ditemukan Terborgol, Kronologi Penemuan yang Bikin Merinding
-
Misteri Mayat Wanita Terborgol di Cisauk, Cerita 'Horor' Kaki Manusia dan Bau Busuk Menyengat
-
Jasad Perempuan Terborgol Ditemukan di Semak-Semak Cisauk
-
Tangkap 3 Pelaku Pembunuh Wanita Tewas Diborgol di Cisauk, Polisi: Motif Masih Didalami!
-
Pembunuhan Wartawan Karo: KPAI Desak Panglima TNI Bertindak, Korban Anak Belum Dapat Keadilan!
Terpopuler
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Link Download Logo Hari Santri 2025 Beserta Makna dan Tema
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 Oktober 2025: Banjir 2.000 Gems, Pemain 110-113, dan Rank Up
Pilihan
-
5 Laga Klasik Real Madrid vs Juventus di Liga Champions: Salto Abadi Ronaldo
-
Prabowo Isyaratkan Maung MV3 Kurang Nyaman untuk Mobil Kepresidenan, Akui Kangen Naik Alphard
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
-
Dedi Mulyadi Tantang Purbaya Soal Dana APBD Rp4,17 Triliun Parkir di Bank
Terkini
-
Dukung Revisi UU Hak Cipta untuk Lindungi Karya Jurnalistik, AMSI Serahkan Simbol Dukungan Ini
-
Prabowo Setujui Ditjen Pesantren, PDIP Siap 'Perkuat Narasi Patriotisme'
-
Polemik Utang Hingga Dugaan Markup Whoosh, PDIP Tugaskan Fraksi Lakukan Kajian
-
'Skema Mafia' Terbongkar: Rp 40 Miliar Digelontorkan untuk 'Beli' Vonis Lepas Korupsi CPO
-
Akui Sulit Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama, Bareskrim: Dikejar Lari-lari!
-
Bukan Cuma Iklan: 5 Bos Media Bongkar 'Revenue Stream' Ajaib di Era AI
-
Pakar Pidana Tegaskan Polemik Patok Kayu PT WKM Harusnya Tak Jadi Perkara Pidana
-
Kejagung Dalami Jejak Korupsi Chromebook Sampai ke 'Ring 1' Nadiem Makarim
-
Terungkap! Alasan Sebenarnya APBD DKI Jakarta Numpuk Rp14,6 Triliun! Bukan Deposito, Tapi...?
-
Kejati Jakarta Bongkar Skandal LPEI: Negara 'Dibobol' Hampir Rp 1 Triliun