Suara.com - Bertahun-tahun isu ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) bergulir, layaknya bola salju yang tak kunjung mencair.
Meskipun pihak Universitas Gadjah Mada (UGM) dan kepolisian telah memberikan klarifikasi, keraguan terus dipelihara dan bahkan dibawa ke meja hijau berkali-kali.
Fenomena ini memicu pertanyaan mendasar, terutama bagi generasi muda yang kritis: mengapa selembar kertas bisa menjadi persoalan publik yang begitu alot dan mengguncang panggung politik?
Jawabannya ternyata lebih dalam dari sekadar pembuktian formal.
Ini adalah tentang transparansi, akuntabilitas, dan hak publik untuk tahu.
Bukan Urusan Privat: Kenapa Ijazah Presiden Jadi Kepentingan Publik?
Saat seorang menjadi pejabat publik, terlebih seorang presiden, hampir tidak ada lagi aspek kehidupannya yang murni bersifat privat, termasuk riwayat pendidikannya.
Ijazah bukan lagi sekadar dokumen pribadi, melainkan bukti kualifikasi yang menjadi salah satu syarat sah untuk memimpin negara.
Hal ini ditegaskan oleh para pakar. Pengamat Politik dari Universitas Nasional (Unas), Selamat Ginting, mengingatkan bahwa UGM adalah perguruan tinggi negeri yang operasionalnya dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), yang notabene berasal dari pajak rakyat.
Baca Juga: Momen Prabowo Tunjuk Hidung Koruptor: Mereka Dalang di Balik Isu 'Indonesia Gelap'
"Dan UGM jangan lupa, itu perguruan tinggi negeri (PTN) dibiayai dari APBN, APBN itu dari pajak rakyat, rakyat ingin mengetahui kasus dugaan ijazah palsu Jokowi ya sudah jangan ditutup-tutupi, buka saja," tegas Selamat dikutip Senin (21/7/2025).
Pernyataan ini menggarisbawahi esensi masalah, publik punya hak untuk menuntut transparansi dari lembaga negara (dalam hal ini UGM) terkait informasi krusial mengenai pemimpin mereka.
Keabsahan ijazah seorang presiden adalah cerminan integritas, tidak hanya bagi individu tersebut tetapi juga bagi institusi pendidikan yang mengeluarkannya dan sistem politik yang memvalidasinya.
Drama di Meja Hijau: Gugatan Datang dan Pergi, Kepastian Masih Gamang
Perkembangan kasus ijazah Jokowi di ranah hukum menunjukkan betapa rumitnya persoalan ini.
Sejak pertama kali mencuat pada 2022 melalui gugatan Bambang Tri Mulyono, rentetan laporan dan gugatan terus bermunculan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp20 Ribu dan Rp10 Ribu di Tangerang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 3 Cara Melihat Data Kepemilikan Saham di Atas 1 Persen: Resmi KSE dan BEI
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 6 Sepatu Lari Lokal Berkualitas Selevel HOKA Ori, Cocok untuk Trail Run
Pilihan
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
-
Pelatih Al Nassr: Cristiano Ronaldo Resmi Tinggalkan Arab Saudi
-
WHO: 13 Rumah Sakit di Iran Hancur Dibom Israel dan Amerika Serikat
-
Bahlil Lahadalia: Bagi Golkar, Lailatul Qadar Itu Kalau Kursi Tambah
-
Gedung DPR Dikepung Massa, Tuntut Pembatalan Kerja Sama RI-AS dan Tolak BoP
Terkini
-
Harga Sembako Naik Jelang Idul Fitri? Pemkab Bekasi Akan Gelar Operasi Pasar
-
Perkuat Kemitraan Strategis, UPH Gelar Media Gathering 2026 Bersama Puluhan Media Nasional
-
Investasi Kabupaten Serang Tembus Rp21,5 T, Ratu Zakiyah Diganjar Award Kepala Daerah Inovatif
-
Inovasi Teknologi Canggih Singapore Airlines Menjawab Tantangan Perubahan Iklim Dunia
-
Ahli BPK Bongkar Dugaan Penyimpangan di Sidang Praperadilan Kasus Kuota Haji
-
Jaksa Dilarang Kasasi, Menko Yusril Nyatakan Nasib Delpedro Cs Kini Final Setelah Putusan PN Jakpus
-
Dibongkar Bahlil, Ini Alasan Golkar Yakin Prabowo Mampu Jadi Mediator Konflik Timur Tengah
-
Gempur Lapangan Padel Bodong, Pemprov DKI Segel 206 Lokasi
-
Prabowo Diteriaki 'Penakut' oleh Massa Aksi Demonstrasi Tolak BoP
-
WHO: 13 Rumah Sakit di Iran Hancur Dibom Israel dan Amerika Serikat