Suara.com - Kawasan Balai Kota DKI Jakarta dipadati ribuan warga rumah susun (rusun) dari berbagai penjuru ibu kota pada Senin (21/7/2025). Mereka menyuarakan satu tuntutan: batalkan kebijakan tarif air bersih PAM Jaya yang dinilai tidak adil dan mencekik masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Aksi yang dimotori oleh Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia (P3RSI) ini membentangkan puluhan spanduk protes. Pesan utamanya menyoroti kebijakan yang mengklasifikasikan hunian vertikal mereka setara dengan bangunan komersial.
"Penghuni Rusun Diperlakukan Tidak Adil, Tarif dan Golongannya Disamakan Gedung Komersial," bunyi salah satu spanduk.
Akar Masalah: Kebijakan Cacat Hukum
Ketua Umum DPP P3RSI, Adjit Lauhatta, dalam orasinya menyebut akar persoalan adalah Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 730/2024. Aturan inilah yang memaksa warga rusun masuk dalam kategori pelanggan komersial (Kelompok K III), sejajar dengan mal, pabrik, dan apartemen mewah.
"Kami dipaksa membayar tarif air bersih lebih mahal (Rp21.550/m³) dibandingkan Rumah Tangga di Atas Menengah dan Rusun Mewah sekalipun (Rp17.500/m³)," tegas Adjit.
Ironisnya, menurut Ketua PPPSRS Kalibata City, Musdalifah Pangka, kebijakan ini juga salah sasaran. Rusunami bersubsidi yang seharusnya mendapat tarif ringan justru dikenakan tarif kelas menengah.
"Rusunami kami diklasifikasikan sebagai Rumah Susun Menengah dengan tarif Rp12.500, bukan Rumah Susun Sederhana yang tarifnya hanya Rp7.500. Ini penempatan yang keliru," jelas Musdalifah.
Diabaikan Pemerintah, Gugatan ke MA Menanti
Baca Juga: Permintaan Flyover dan Rusun dari Pemkot Bekasi, Pemprov DKI Masih Lakukan Pendalaman
Kekecewaan warga memuncak karena merasa suara mereka diabaikan oleh Pemprov DKI Jakarta di bawah kepemimpinan Gubernur Pramono Anung.
"Kami tak paham mengapa Pak Gubernur seakan tutup mata. Puluhan laporan sudah kami kirim ke Balai Kota, surat audiensi pun tak ditanggapi," lanjut Adjit.
Secara hukum, warga menilai kebijakan ini bertentangan dengan regulasi yang ada. Ketua PPPSRS Royal Mediterania Garden Residences, Yohannes, menjelaskan bahwa hunian seharusnya masuk dalam Kelompok II yang diperuntukkan bagi rumah tangga. Sebaliknya, mereka kini dimasukkan ke Kelompok K III yang menyasar kegiatan ekonomi.
"Kami satu kelompok dengan perusahaan perdagangan, mal, perkantoran, pabrik, bahkan pelabuhan laut dan udara," kritik Yohannes.
P3RSI pun mengeluarkan ultimatum. Jika aksi ini kembali tidak mendapat tanggapan, mereka siap menempuh jalur hukum.
"Kalau Pak Gubernur pun tak mau ketemu dengan warganya, maka kami bersama-sama warga rusun se-DKI Jakarta akan mengajukan Uji Materiil ke Mahkamah Agung," ancam Adjit.
Berita Terkait
Terpopuler
- Feri Amsari Singgung Pendidikan Gibran di Australia: Ijazah atau Cuma Sertifikat Bimbel?
- 7 Mobil Kecil Matic Murah untuk Keluarga Baru, Irit dan Perawatan Mudah
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
Pilihan
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
-
Heboh Kasus Ponpes Ditagih PBB hingga Diancam Garis Polisi, Menkeu Purbaya Bakal Lakukan Ini
-
Makna Mendalam 'Usai di Sini', Viral Lagi karena Gugatan Cerai Raisa ke Hamish Daud
Terkini
-
'Harus Adil' Permintaan Khusus Golkar Jelang Sidang MKD yang Putuskan Nasib Adies Kadir
-
Nadiem Makarim Akan Jalani Operasi Ambeien Tahap Kedua, Bakal Dibantarkan Lagi?
-
Gagal Dievakuasi, Mobil SUV Hitam Malah Tercebur di Aliran Sungai Daan Mogot Kebon Jeruk
-
MenHAM Pigai Desak Polisi Usut Kematian Mahasiswa Unud Timothy Anugerah: Ada Kaitan Bullying?
-
Dorong Ekonomi Kerakyatan Lewat Program KDMP/KKMP, Transaksi BNI Agen46 Tumbuh 37,2%
-
Usai Cecar 3 Biro Travel Haji di Yogyakarta, KPK Sita Uang dalam Mata Uang Asing
-
Mikroplastik di Air Hujan Bisa Picu Stroke? Ini Penjelasan Lengkap BRIN dan Dinkes
-
Bahlil Minta Relawan dan Organisasi Sayap Partai Golkar Setop Laporkan Akun Penyebar Meme
-
Kejagung Bongkar Kebohongan Sandra Dewi soal 88 Tas Mewah Hasil Endorsement, Begini Faktanya!
-
"Sudah Biasa Dihina Sejak Kecil" Jawaban Pasrah Bahlil Lahadalia untuk Pembuat Meme