Suara.com - Sejumlah massa pengendara ojek online (Ojol) melakukan aksi demonstrasi di Jalan Medan Merdeka Selatan, hari ini.
Massa sempat dipukul mundur oleh aparat kepolisian saat mereka ingin menggelar aksi di depan Istana Merdeka. Namun, saat di Stasiun Gambir, mereka diputarbalik.
Pantauan Suara.com, saat kedatangannya di Jalan Medan Merdeka Selatan, massa aksi membakar flare dan smoke bom. Sehingga sempat membuat langit Monas berwarna merah.
Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojol Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono, mengatakan awalnya massa aksi ingin bertemu langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.
Namun hal itu tidak diperbolehkan, sehingga mereka diputar balik. Massa sempat melawan arah dengan dikawal oleh pihak kepolisian.
“Tadinya mau di depan Istana, tapi gak boleh. Jadi di arahkan ke Medan Merdeka Selatan," kata Igun kepada Suara.com di lokasi, Senin (21/7/2025).
Bawa Lima Tuntutan
Aksi demonstrasi yang melibatkan para pengemudi ojek online (ojol) ini dilakukan hari ini, di kawasan Monas, Senin (21/7/2025).
Adapun aksi tersebut dinamakan 'Aksi Kebangkitan Jilid II Transportasi Online Nasional 217'.
Baca Juga: Aksi Demo Ojol Kepung Monas, Warga Diimbau Gunakan Jalur Alternatif
Rencananya, unjuk rasa ini dilakukan di kawasan sekitar Silang Selatan Monas, Gambir, Jakarta Pusat.
Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojol Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono mengatakan Aksi 217 akan berlangsung lebih besar dari aksi-aksi sebelumnya.
Aksi ini sebagai bentuk akumulasi kekecewaan para pengemudi online dan kurir online atas tidak tegas dan tidak responsifnya Kementerian Perhubungan.
"Semenjak tidak ada juga tindak lanjut konkrit dari pihak pemerintah yang mengatur regulasi transportasi online hingga sudah dua bulan berlalu semenjak para pengemudi transportasi online melakukan aksi damai demo besar ojol pada 20 Mei 2025 dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi V DPR RI," katanya, dalam keterangannya, Senin (22/7/2025).
Igun mengklaim dalam aksi kali ini ada sekitar 50 ribu massa yang akan turun ke jalan.
Adapun, tuntutan para pengemudi yakni, Pertama negara diminta untuk menghadirkan Undang-undang Transportasi Online atau Perppu.
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
Sudah Diizinkan Hakim untuk Pindah, Jaksa Agung Ngotot Minta Anak Riza Chalid 'Dikembalikan'!
-
Jakarta Punya 111 Stasiun Aktif Jaga Lingkungan, Warga Akui Pentingnya Data Valid Kualitas Udara
-
Sambangi KPK, Pelapor Ketua Bawaslu Serahkan Bukti Dugaan Korupsi Proyek Renovasi Gedung
-
Prabowo Wacanakan Bahasa Portugis Masuk Kurikulum, DPR Langsung 'Todong' Syarat: Uji Coba di NTT
-
Bikin Merinding, Video Viral Penyelamatan Pria yang Celananya Dimasuki Ular Kobra
-
Umrah Mandiri Jadi Sorotan, Wamenhaj: Itu Keniscayaan Karena Arab Saudi Sudah Buka Gerbang Lebar
-
Penumpang Asal Medan Tewas di Kursi Tunggu Bandara Soetta, Benarkah 'Death on Arrival' Penyebabnya?
-
Tragedi Pohon Tumbang di Pondok Indah: Pemprov Gercep Siapkan Penyangga dan Pemangkasan
-
Ricuh di PN Jaksel: Polisi dan Pendukung Aktivis Khariq Anhar Saling Dorong Rebut Poster
-
Dua Pria Ditangkap Terkait Pencurian Permata Berharga di Museum Louvre