Suara.com - Firma hukum Australia, Polaris Lawyers, menyatakan tengah mempersiapkan gugatan perwakilan kelompok (class action).
Terhadap produsen suplemen Blackmores atas kasus keracunan yang diduga disebabkan oleh kandungan vitamin B6 yang terlalu tinggi dalam produknya.
Menurut informasi di situs Polaris Lawyers yang diakses dari Jakarta pada Selasa (22/7), kasus itu bermula dari Dominic Noonan-O’Keefe yang mulai mengonsumsi suplemen Blackmores pada Mei 2023 untuk menjaga kesehatan menjelang kelahiran anak pertamanya.
Produk suplemen Blackmores yang dikonsumsinya adalah Super Magnesium+ dan Ashwagandha+.
"Pada Agustus 2023, Dominic mulai mengalami kelelahan berat, sakit kepala hebat, dan hiper-sensitivitas terhadap lingkungannya. Gejalanya memburuk usai mengalami kejang otot, neuralgia, jantung berdebar, gangguan penglihatan, dan hilangnya sensasi di sekujur tubuh,” kata Polaris.
Akibatnya, Dominic mengalami kesakitan, kesulitan berkonsentrasi, tak bisa tidur, bahkan tak bisa berjalan. Dari pemeriksaan kesehatan diketahui bahwa dia mengalami neuropati akibat kadar vitamin B6 yang berlebihan pada suplemen Blackmores.
Belakangan dia mengetahui bahwa produk Magnesium+ yang dikonsumsinya mengandung vitamin B yang kandungannya 29 kali lebih tinggi dari tingkat konsumsi harian yang disarankan.
Meski telah berhenti mengonsumsi suplemen itu sejak Februari 2024, Dominic masih mengalami sakit saraf, gangguan penglihatan, kejang otot, dan kehilangan sensasi tubuh, menurut Polaris.
Atas kasus tersebut, pendiri Polaris, Nick Mann, menyatakan bahwa pihaknya tengah mempelajari kemungkinan gugatan perwakilan kelompok yang terbuka bagi semua pihak yang mengalami dampak kesehatan akibat tingkat vitamin B6 yang berlebihan dalam suplemen tersebut.
Baca Juga: BPOM: Suplemen Blackmores yang Diduga Picu Keracunan Ada di Indonesia
"Kami mengetahui adanya sejumlah laporan terkait tingkat vitamin B6 berlebih pada suplemen yang dijual bebas, yang mungkin menyebabkan cedera jangka panjang pada ratusan warga Australia," kata Mann.
Dia menegaskan bahwa produsen tetap harus bertanggung jawab atas keamanan produknya meski telah mendapat izin edar dari otoritas kesehatan, dan konsumen berhak memastikan keamanan produk yang mereka konsumsi. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Wabah Hantavirus Serang Kapal Pesiar MV Hondius di Atlantik, 3 Penumpang Dilaporkan Tewas
-
CSIS Soroti 5 Kali Reshuffle Kabinet Prabowo-Gibran, Dinilai Tanda Ketidakstabilan
-
Pergerakan Pesawat Militer AS Meningkat ke Timur Tengah, Sinyal Eskalasi Konflik?
-
Ancaman Keras Parlemen Iran ke Donald Trump, Intervensi Selat Hormuz Pelanggaran Gencatan Senjata
-
KPK Panggil Lagi Eks Staf Ahli Budi Karya Sumadi dalam Kasus DJKA
-
Siswa SMKN Samarinda Meninggal Diduga karena Sepatu Kekecilan, Menteri PPPA Minta Evaluasi Bansos
-
AS Luncurkan Operasi Project Freedom di Selat Hormuz, Klaim Jamin Stabilitas Pasokan Minyak Mentah
-
KPK Siap Hadapi Praperadilan Eks Wakil Ketua PN Depok di Kasus Suap Lahan
-
Anggota DPR Kecam Dugaan Pelecehan Seksual di Ponpes Pati, Desak Pelaku Segera Ditangkap
-
Wakil Ketua Komisi X DPR Desak Presiden Prabowo Hapus Cluster Guru, Minta Status Disatukan Jadi PNS