Suara.com - Firma hukum Australia, Polaris Lawyers, menyatakan tengah mempersiapkan gugatan perwakilan kelompok (class action).
Terhadap produsen suplemen Blackmores atas kasus keracunan yang diduga disebabkan oleh kandungan vitamin B6 yang terlalu tinggi dalam produknya.
Menurut informasi di situs Polaris Lawyers yang diakses dari Jakarta pada Selasa (22/7), kasus itu bermula dari Dominic Noonan-O’Keefe yang mulai mengonsumsi suplemen Blackmores pada Mei 2023 untuk menjaga kesehatan menjelang kelahiran anak pertamanya.
Produk suplemen Blackmores yang dikonsumsinya adalah Super Magnesium+ dan Ashwagandha+.
"Pada Agustus 2023, Dominic mulai mengalami kelelahan berat, sakit kepala hebat, dan hiper-sensitivitas terhadap lingkungannya. Gejalanya memburuk usai mengalami kejang otot, neuralgia, jantung berdebar, gangguan penglihatan, dan hilangnya sensasi di sekujur tubuh,” kata Polaris.
Akibatnya, Dominic mengalami kesakitan, kesulitan berkonsentrasi, tak bisa tidur, bahkan tak bisa berjalan. Dari pemeriksaan kesehatan diketahui bahwa dia mengalami neuropati akibat kadar vitamin B6 yang berlebihan pada suplemen Blackmores.
Belakangan dia mengetahui bahwa produk Magnesium+ yang dikonsumsinya mengandung vitamin B yang kandungannya 29 kali lebih tinggi dari tingkat konsumsi harian yang disarankan.
Meski telah berhenti mengonsumsi suplemen itu sejak Februari 2024, Dominic masih mengalami sakit saraf, gangguan penglihatan, kejang otot, dan kehilangan sensasi tubuh, menurut Polaris.
Atas kasus tersebut, pendiri Polaris, Nick Mann, menyatakan bahwa pihaknya tengah mempelajari kemungkinan gugatan perwakilan kelompok yang terbuka bagi semua pihak yang mengalami dampak kesehatan akibat tingkat vitamin B6 yang berlebihan dalam suplemen tersebut.
Baca Juga: BPOM: Suplemen Blackmores yang Diduga Picu Keracunan Ada di Indonesia
"Kami mengetahui adanya sejumlah laporan terkait tingkat vitamin B6 berlebih pada suplemen yang dijual bebas, yang mungkin menyebabkan cedera jangka panjang pada ratusan warga Australia," kata Mann.
Dia menegaskan bahwa produsen tetap harus bertanggung jawab atas keamanan produknya meski telah mendapat izin edar dari otoritas kesehatan, dan konsumen berhak memastikan keamanan produk yang mereka konsumsi. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Nadiem Makarim Tantang Audit BPKP di Sidang Banding, Minta Hakim Periksa Ulang Bukti
-
Prabowo dan PM Thailand Sepakati Kemitraan Strategis Baru, Fokus Pangan hingga Energi
-
Jangan Korbankan Nyawa Demi Target! BGN Didesak Usut Tuntas Keracunan Massal MBG di Semarang
-
Trauma Kolektif: Pagar Tinggi Mal Ingatkan Warga pada Kerusuhan Agustus
-
Kasus Bayi Dijual Rp20 Juta Belum Tuntas, Polisi Didesak Usut Sosok Pemberi Uang
-
Dipukul Balok Kayu, Wanita di Palembang Gagalkan Aksi Begal hingga Pelaku Ditangkap
-
Dua Kata Tijjani Reijnders Usai Timnas Indonesia Dibantai Vietnam 0-3
-
Ingin Rumah Terasa Lebih Elegan? Tren Interior Kini Mengandalkan Permainan Cahaya dari Keramik
-
Haykal Ungkap Hal yang Bikin Tak Nyaman di Palembang, Pengemis hingga Sungai Jadi Sorotan
-
Kreativitas Generasi Muda Indonesia Berbuah Manis, Ribuan Pelajar Sukses Bangun Bisnis