Suara.com - Tuntutan berat dijatuhkan dalam babak baru skandal korupsi pengamanan situs judi online di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Jaksa penuntut umum meminta hakim menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara bagi Adriana Angela Brigita yang dituduh menjadi salah satu otak pencucian uang dari jaringan ilegal bernilai miliaran rupiah ini.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara resmi meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 10 tahun kepada Adriana Angela Brigita.
Tuntutan ini menjadi puncak dari perannya dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terkait dengan jaringan pengelola situs judi online.
Dalam sidang pembacaan tuntutan, jaksa dengan tegas meminta hakim untuk menyatakan Adriana terbukti bersalah.
"Menjatuhkan pidana terhadap saudara Adriana Angela Brigita selama 10 tahun penjara," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (23/7/2025).
Selain hukuman badan, Adriana juga dituntut membayar pidana denda sebesar Rp 250 juta.
"Dengan ketentuan bila tidak dibayar, maka diganti dengan 3 bulan kurungan," tambah jaksa.
Posisi Adriana dalam kasus ini terbilang sentral. Sebab, ia merupakan istri dari Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, yang juga berstatus terdakwa dan masuk dalam klaster koordinator utama dalam jaringan pengamanan situs judi online tersebut.
Baca Juga: Habis Foya-foya, Kini Sengsara: Kisah Darmawati Terdakwa Judol Komdigi Dituntut 12 Tahun Penjara
Membongkar Jaringan Empat Klaster
Kasus korupsi di Komdigi ini terungkap sebagai sebuah operasi besar yang melibatkan setidaknya empat klaster terdakwa dengan peran berbeda.
Empat klaster tersebut meliputi klaster koordinator yang diisi para otak yang mengatur pengamanan, terdiri dari Adhi Kismanto, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, Muhrijan alias Agus, dan Alwin Jabarti Kiemas.
Kemudian klaster eks pegawai Kementerian Kominfo yang merupakan dari kalangan internal diduga membantu melancarkan aksi, termasuk Denden Imadudin Soleh dan delapan rekannya.
Selain itu, klister pengelola agen judi online, yakni eksekutor lapangan yang menjalankan situs ilegal, terdiri dari delapan terdakwa termasuk Muchlis dan Bernard alias Otoy.
Terakhir, klaster pencucian uang, yakni kelompok yang bertugas menyamarkan dan membersihkan aliran dana hasil kejahatan. Klaster ini diisi oleh Adriana Angela Brigita, Rajo Emirsyah, dan Darmawati.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Bukan Akira Nishino, 2 Calon Pelatih Timnas Indonesia dari Asia
- Diisukan Cerai, Hamish Daud Sempat Ungkap soal Sifat Raisa yang Tak Banyak Orang Tahu
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
Pilihan
-
Makna Mendalam 'Usai di Sini', Viral Lagi karena Gugatan Cerai Raisa ke Hamish Daud
-
Emil Audero Akhirnya Buka Suara: Rasanya Menyakitkan!
-
KDM Sebut Dana Pemda Jabar di Giro, Menkeu Purbaya: Lebih Rugi, BPK Nanti Periksa!
-
Mees Hilgers 'Banting Pintu', Bos FC Twente: Selesai Sudah!
-
Wawancara Kerja Lancar? Kuasai 6 Jurus Ini, Dijamin Bikin Pewawancara Terpukau
Terkini
-
Kronologi SKSG-SIL UI Digabung, Panen Protes dari Mahasiswa dan Akademisi
-
BBW Jakarta 2025: Lautan Buku Baru, Pesta Literasi Tanpa Batas
-
Program MBG Dikritik Keras Pakar: Ribuan Keracunan Cuma Angka Statistik
-
Konvensyen DMDI ke-23 di Jakarta, Sultan Najamudin Tekankan Persatuan dan Kebesaran Rumpun Melayu
-
Polemik Ijazah Jokowi Masih Bergulir, Pakar Hukum Ungkap Fakta Soal Intervensi Politik
-
Geger Ijazah Gibran! Pakar Ini Pertanyakan Dasar Tudingan dan Singgung Sistem Penyetaraan Dikti
-
Dana Pemda Rp 234 T Mengendap di Bank, Anggota DPR Soroti Kinerja Pemda dan Pengawasan Kemendagri
-
Diteror Lewat WhatsApp, Gus Yazid Lapor Polisi Hingga Minta Perlindungan ke Presiden Prabowo
-
Survei Gibran 'Jomplang', Rocky Gerung Curiga Ada 'Operasi Besar' Menuju 2029
-
Menteri Imigrasi di FLOII Expo 2025: Saatnya Tanaman Hias Indonesia Tembus Dunia!