Suara.com - Tuntutan berat dijatuhkan dalam babak baru skandal korupsi pengamanan situs judi online di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Jaksa penuntut umum meminta hakim menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara bagi Adriana Angela Brigita yang dituduh menjadi salah satu otak pencucian uang dari jaringan ilegal bernilai miliaran rupiah ini.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara resmi meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 10 tahun kepada Adriana Angela Brigita.
Tuntutan ini menjadi puncak dari perannya dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terkait dengan jaringan pengelola situs judi online.
Dalam sidang pembacaan tuntutan, jaksa dengan tegas meminta hakim untuk menyatakan Adriana terbukti bersalah.
"Menjatuhkan pidana terhadap saudara Adriana Angela Brigita selama 10 tahun penjara," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (23/7/2025).
Selain hukuman badan, Adriana juga dituntut membayar pidana denda sebesar Rp 250 juta.
"Dengan ketentuan bila tidak dibayar, maka diganti dengan 3 bulan kurungan," tambah jaksa.
Posisi Adriana dalam kasus ini terbilang sentral. Sebab, ia merupakan istri dari Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, yang juga berstatus terdakwa dan masuk dalam klaster koordinator utama dalam jaringan pengamanan situs judi online tersebut.
Baca Juga: Habis Foya-foya, Kini Sengsara: Kisah Darmawati Terdakwa Judol Komdigi Dituntut 12 Tahun Penjara
Membongkar Jaringan Empat Klaster
Kasus korupsi di Komdigi ini terungkap sebagai sebuah operasi besar yang melibatkan setidaknya empat klaster terdakwa dengan peran berbeda.
Empat klaster tersebut meliputi klaster koordinator yang diisi para otak yang mengatur pengamanan, terdiri dari Adhi Kismanto, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, Muhrijan alias Agus, dan Alwin Jabarti Kiemas.
Kemudian klaster eks pegawai Kementerian Kominfo yang merupakan dari kalangan internal diduga membantu melancarkan aksi, termasuk Denden Imadudin Soleh dan delapan rekannya.
Selain itu, klister pengelola agen judi online, yakni eksekutor lapangan yang menjalankan situs ilegal, terdiri dari delapan terdakwa termasuk Muchlis dan Bernard alias Otoy.
Terakhir, klaster pencucian uang, yakni kelompok yang bertugas menyamarkan dan membersihkan aliran dana hasil kejahatan. Klaster ini diisi oleh Adriana Angela Brigita, Rajo Emirsyah, dan Darmawati.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
- Tak Terima Dideportasi, WNA Cina di Sumsel Bongkar Dugaan Kejanggalan Proses Imigrasi
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- 5 Rekomendasi HP All Rounder 2026, Spek Canggih, Harga Mulai 2 Jutaan
Pilihan
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
-
Garap Kasus Haji, KPK Panggil Ustaz Khalid Basalamah Hari Ini
Terkini
-
Miskinkan Bandar Ko Erwin, Bareskrim Bidik Pasal TPPU dan Sita Aset Rumah hingga Ruko!
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Seskab Teddy Beberkan Hasil Pertemuan Empat Mata Prabowo-Kapolri, Ini Isinya
-
Studi: Konflik Nuklir Regional Bisa Picu Krisis Iklim Global Bertahun-tahun, Kenapa?
-
Mengapa Parpol Melawan Usul KPK Soal Pembatasan Masa Jabatan Ketua Umum?
-
Kebakaran Sampah 2 Hari di Kelapa Gading, DLH DKI Ungkap Dugaan Pemicunya
-
Prabowo Panggil Kapolri ke Hambalang, Bahas Keamanan Nasional hingga Hilirisasi di 13 Lokasi
-
Purbaya Buka Suara Soal Pajaki Selat Malaka: Tak Ada Rencana Kutip Tarif
-
Hadapi El Nino 2026, Pemerintah Ungkap Strategi Cegah Karhutla
-
Muhammadiyah Gandeng BPJS Ketenagakerjaan: Dosen Muda Bisa Dapat Akses Rumah hingga Pelatihan Kerja