Suara.com - Kasus mega korupsi judi online di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terus bergulir panas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hari ini, salah satu terdakwa klaster koordinator, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, dijadwalkan menghadapi sidang tuntutan dari jaksa.
Sidang ini digelar menyusul terungkapnya fakta-fakta mengejutkan di persidangan sebelumnya, termasuk pengakuan seorang istri terdakwa yang menerima uang bulanan hingga setengah miliar rupiah.
Humas PN Jakarta Selatan, Rio Barten, mengonfirmasi jadwal sidang tuntutan untuk terdakwa Tony.
“Terdakwa Tony di SIPP dijadwalkan sidang pukul 14.00 WIB,” kata Rio saat dikonfirmasi, Rabu (23/7/2025).
Namun, ia menyebut jadwal tersebut bisa saja molor, tergantung kesiapan jaksa, terdakwa, dan penasihat hukumnya. Sidang tuntutan ini sendiri sempat ditunda pekan lalu karena jaksa mengaku belum siap dengan berkas tuntutan mereka.
Fakta yang paling membuat geger publik terungkap dalam sidang sebelumnya. Terdakwa kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Darmawati, secara blak-blakan mengaku menerima uang jatah bulanan dalam jumlah fantastis dari suaminya, Muhrijan alias Agus, yang merupakan terdakwa utama di klaster koordinator.
Di hadapan hakim, Darmawati awalnya mengaku menerima Rp 500 juta setiap bulan.
“Ke saya sekitar Rp 500 juta,” ujar Darmawati di muka persidangan, Rabu (9/7/2025).
Jawaban itu sontak membuat seisi ruang sidang terhenyak. Namun, saat jaksa mencoba mengonfirmasi ulang, Darmawati tampak ragu dan merevisi jawabannya.
Baca Juga: Alami Krisis Ekonomi, Anak Muda Ini Terjebak Utang Judi Online
“Ya Rp 300 (juta) sampai Rp 400 (juta),” katanya.
Dipecah Jadi Empat Klaster, dari Pegawai Kominfo Hingga Penampung Uang
Kasus ini tergolong besar dan terstruktur, dibagi menjadi empat klaster oleh penyidik:
- Klaster Koordinator: Diisi oleh terdakwa Adhi Kismanto, Zulkarnaen Apriliantony (Tony), Muhrijan (Agus), dan Alwin Jabarti Kiemas.
- Klaster Eks Pegawai Kominfo: Terdiri dari sembilan orang, termasuk Denden Imadudin Soleh dan Fakhri Dzulfiqar.
- Klaster Pengelola Agen Situs Judi Online: Melibatkan delapan terdakwa.
- Klaster TPPU (Pencucian Uang): Menjerat Rajo Emirsyah dan Darmawati.
Akibat perannya sebagai penampung uang panas hasil judi online, Darmawati kini dijerat pasal berlapis UU TPPU dengan ancaman hukuman pidana yang berat.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Body Lotion dengan Kolagen untuk Usia 50-an, Kulit Kencang dan Halus
- 8 Bedak Translucent untuk Usia 50-an, Wajah Jadi Flawless dan Natural
- Sepatu On Cloud Ori Berapa Harganya? Cek 5 Rekomendasi Paling Empuk buat Harian
- 6 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen agar Kulit Tetap Kenyal dan Awet Muda
- Pemain Keturunan Jerman Ogah Kembali ke Indonesia, Bongkar 2 Faktor
Pilihan
-
Hasil SEA Games 2025: Mutiara Ayu Pahlawan, Indonesia Siap Hajar Thailand di Final
-
Stok BBM Shell Mulai Tersedia, Cek Lokasi SPBU dan Harganya
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
Terkini
-
DPR Usul Presiden Bentuk Kementerian Bencana: Jadi Ada Dirjen Longsor, Dirjen Banjir
-
Pemerintah Pulangkan 2 WN Belanda Terpidana Kasus Narkotika Hukuman Mati dan Seumur Hidup
-
Aksi 4 Ekor Gajah di Pidie Jaya, Jadi 'Kuli Panggul' Sekaligus Penyembuh Trauma
-
Legislator DPR Desak Revisi UU ITE: Sikat Buzzer Destruktif Tanpa Perlu Laporan Publik!
-
Lawatan ke Islamabad, 6 Jet Tempur Sambut Kedatangan Prabowo di Langit Pakistan
-
Kemensos Wisuda 133 Masyarakat yang Dianggap Naik Kelas Ekonomi, Tak Lagi Dapat Bansos Tahun Depan
-
27 Sampel Kayu Jadi Kunci: Bareskrim Sisir Hulu Sungai Garoga, Jejak PT TBS Terendus di Banjir Sumut
-
Kerugian Negara Ditaksir Rp2,1 T, Nadiem Cs Segera Jalani Persidangan
-
Gebrakan KemenHAM di Musrenbang 2025: Pembangunan Wajib Berbasis HAM, Tak Cuma Kejar Angka
-
LBH PBNU 'Sentil' Gus Nadir: Marwah Apa Jika Syuriah Cacat Prosedur dan Abaikan Kiai Sepuh?