Suara.com - Kasus mega korupsi judi online di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terus bergulir panas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hari ini, salah satu terdakwa klaster koordinator, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, dijadwalkan menghadapi sidang tuntutan dari jaksa.
Sidang ini digelar menyusul terungkapnya fakta-fakta mengejutkan di persidangan sebelumnya, termasuk pengakuan seorang istri terdakwa yang menerima uang bulanan hingga setengah miliar rupiah.
Humas PN Jakarta Selatan, Rio Barten, mengonfirmasi jadwal sidang tuntutan untuk terdakwa Tony.
“Terdakwa Tony di SIPP dijadwalkan sidang pukul 14.00 WIB,” kata Rio saat dikonfirmasi, Rabu (23/7/2025).
Namun, ia menyebut jadwal tersebut bisa saja molor, tergantung kesiapan jaksa, terdakwa, dan penasihat hukumnya. Sidang tuntutan ini sendiri sempat ditunda pekan lalu karena jaksa mengaku belum siap dengan berkas tuntutan mereka.
Fakta yang paling membuat geger publik terungkap dalam sidang sebelumnya. Terdakwa kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Darmawati, secara blak-blakan mengaku menerima uang jatah bulanan dalam jumlah fantastis dari suaminya, Muhrijan alias Agus, yang merupakan terdakwa utama di klaster koordinator.
Di hadapan hakim, Darmawati awalnya mengaku menerima Rp 500 juta setiap bulan.
“Ke saya sekitar Rp 500 juta,” ujar Darmawati di muka persidangan, Rabu (9/7/2025).
Jawaban itu sontak membuat seisi ruang sidang terhenyak. Namun, saat jaksa mencoba mengonfirmasi ulang, Darmawati tampak ragu dan merevisi jawabannya.
Baca Juga: Alami Krisis Ekonomi, Anak Muda Ini Terjebak Utang Judi Online
“Ya Rp 300 (juta) sampai Rp 400 (juta),” katanya.
Dipecah Jadi Empat Klaster, dari Pegawai Kominfo Hingga Penampung Uang
Kasus ini tergolong besar dan terstruktur, dibagi menjadi empat klaster oleh penyidik:
- Klaster Koordinator: Diisi oleh terdakwa Adhi Kismanto, Zulkarnaen Apriliantony (Tony), Muhrijan (Agus), dan Alwin Jabarti Kiemas.
- Klaster Eks Pegawai Kominfo: Terdiri dari sembilan orang, termasuk Denden Imadudin Soleh dan Fakhri Dzulfiqar.
- Klaster Pengelola Agen Situs Judi Online: Melibatkan delapan terdakwa.
- Klaster TPPU (Pencucian Uang): Menjerat Rajo Emirsyah dan Darmawati.
Akibat perannya sebagai penampung uang panas hasil judi online, Darmawati kini dijerat pasal berlapis UU TPPU dengan ancaman hukuman pidana yang berat.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Bukan Akira Nishino, 2 Calon Pelatih Timnas Indonesia dari Asia
- Diisukan Cerai, Hamish Daud Sempat Ungkap soal Sifat Raisa yang Tak Banyak Orang Tahu
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
Pilihan
-
Makna Mendalam 'Usai di Sini', Viral Lagi karena Gugatan Cerai Raisa ke Hamish Daud
-
Emil Audero Akhirnya Buka Suara: Rasanya Menyakitkan!
-
KDM Sebut Dana Pemda Jabar di Giro, Menkeu Purbaya: Lebih Rugi, BPK Nanti Periksa!
-
Mees Hilgers 'Banting Pintu', Bos FC Twente: Selesai Sudah!
-
Wawancara Kerja Lancar? Kuasai 6 Jurus Ini, Dijamin Bikin Pewawancara Terpukau
Terkini
-
BBW Jakarta 2025: Lautan Buku Baru, Pesta Literasi Tanpa Batas
-
Program MBG Dikritik Keras Pakar: Ribuan Keracunan Cuma Angka Statistik
-
Konvensyen DMDI ke-23 di Jakarta, Sultan Najamudin Tekankan Persatuan dan Kebesaran Rumpun Melayu
-
Polemik Ijazah Jokowi Masih Bergulir, Pakar Hukum Ungkap Fakta Soal Intervensi Politik
-
Geger Ijazah Gibran! Pakar Ini Pertanyakan Dasar Tudingan dan Singgung Sistem Penyetaraan Dikti
-
Dana Pemda Rp 234 T Mengendap di Bank, Anggota DPR Soroti Kinerja Pemda dan Pengawasan Kemendagri
-
Diteror Lewat WhatsApp, Gus Yazid Lapor Polisi Hingga Minta Perlindungan ke Presiden Prabowo
-
Survei Gibran 'Jomplang', Rocky Gerung Curiga Ada 'Operasi Besar' Menuju 2029
-
Menteri Imigrasi di FLOII Expo 2025: Saatnya Tanaman Hias Indonesia Tembus Dunia!
-
KPK Lanjutkan Operasi 'Memiskinkan' Nurhadi, Hasil Panen Rp1,6 Miliar Disita