Suara.com - Fakta persidangan yang ditunggu-tunggu akhirnya terungkap. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan bahwa peran Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, dalam kasus suap Harun Masiku telah terbukti dengan jelas. Tak tanggung-tanggung, hakim menyebut Hasto adalah "penyedia dana" suap senilai Rp 400 juta untuk memuluskan jalan Harun menjadi anggota DPR.
Pernyataan telak dari hakim ini menjadi pukulan berat bagi kubu Hasto, sekaligus menguatkan dakwaan jaksa yang menuntutnya hukuman 7 tahun penjara.
“Menimbang bahwa pembagian peran dalam tindak pidana ini terbukti dengan jelas... Di dalam fakta persidangan, terbukti terdakwa Hasto Kristiyanto berperan sebagai penyedia dana 400 juta," kata Hakim Anggota saat membacakan pertimbangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (25/7/2025).
Hakim tidak hanya menyebut Hasto sebagai penyedia dana, tetapi juga menggarisbawahi perannya yang sangat krusial dan tidak tergantikan dalam skema suap ini. Menurut hakim, Hasto memiliki akses langsung ke Komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan, berdasarkan hubungan kelembagaan antara Sekjen partai dan penyelenggara pemilu.
“Kontribusi terdakwa dalam skema penyuapan ini bersifat esensial dan tidak dapat digantikan oleh pelaku lain," tegas hakim.
Dalam putusannya, hakim juga membeberkan pembagian peran para pelaku lainnya:
- Hasto Kristiyanto: Penyedia dana Rp 400 juta.
- Harun Masiku: Penyedia dana tambahan dan penerima manfaat.
- Saeful Bahri & Donny Tri Istiqomah: Koordinator lapangan dan pelaksana operasional.
- Agustiani Tio Fridelina: Perantara penyerahan uang dan penghubung.
Suap dan Rintangi Penyidikan
Selain dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 600 juta untuk kasus suap, nasib Hasto semakin terpojok karena ia juga dijerat dengan pasal perintangan penyidikan (obstruction of justice).
Jaksa dari KPK mengungkap serangkaian perintah Hasto yang dinilai bertujuan untuk menghilangkan jejak dan mengacaukan proses hukum, antara lain:
Baca Juga: 'Bebas!' Bergema di Sidang Vonis Hasto, Pengacara Ngeri Bernasib Sama Seperti Tom Lembong
- Perintahkan Tenggelamkan HP: Saat OTT KPK pada 8 Januari 2020, Hasto disebut memerintahkan seseorang untuk menelepon Harun Masiku agar "merendam Handphone-nya dalam air dan segera melarikan diri."
- Arahkan Saksi: Sebelum diperiksa KPK pada Juni 2024, Hasto diduga mengumpulkan beberapa saksi dan mengarahkan mereka agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
- Hilangkan Bukti Lagi: Hasto juga dituding memerintahkan staf pribadinya, Kusnadi, untuk menenggelamkan ponsel agar tidak ditemukan penyidik.
Dengan dua dakwaan berat dan pernyataan hakim yang blak-blakan di persidangan, posisi Hasto Kristiyanto kini berada di ujung tanduk, menanti vonis akhir yang akan menentukan nasib politik dan kebebasannya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Timnas Indonesia Lolos Semifinal Piala AFF U-19 2026 Usai Kalahkan Vietnam
Pilihan
Terkini
-
Prof Ikrar Soroti Dubes Tak Dilibatkan Diplomasi Luar Negeri Prabowo: yang Ikut Malah Teddy
-
545 Kepala Daerah Tersandung Korupsi, Wamendagri Singgung Bantuan Politik Tidak Jelas
-
Jaksa Minta Hakim Tolak Nota Pembelaan Nadiem Makarim
-
75 Persen Keluarga RI Pakai Daycare, Menteri PPPA: Banyak yang Tak Berizin dan Berisiko bagi Anak!
-
Bupati Muara Enim Resmi Pakai Rompi Oranye KPK
-
Marak Kekerasan di Daycare, DPR Desak Evaluasi Menyeluruh Sistem Pengasuhan Anak
-
Bukan Sekadar Teror, Polisi Didesak Sikat Otak Penyerangan Andrie Yunus!
-
YLKI Minta Kepala BGN Baru Siapkan Trauma Healing bagi Korban Keracunan MBG
-
Tak Bisa Asal Masuk! Polisi Jabat di Kementerian Wajib Ikuti Open Bidding dan Seleksi Ketat
-
Bantuan Beras 10 Kg Diperpanjang, Siapa Sapa Penerimanya