Suara.com - Nasib apes menimpa Faiqoh Erin Nabila, seorang pencari kerja asal Cipayung, Jakarta Timur. Tergiur iming-iming gaji Rp2,5 juta dari sebuah lowongan kerja, Faiqoh justru menjadi korban penipuan dengan modus licik: motor kesayangannya raib dibawa kabur pelaku saat ia diminta membeli kwitansi di sebuah toko fotokopi.
Polisi yang bergerak cepat berhasil meringkus pelaku kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Kisah pilu ini bermula saat Faiqoh diajak temannya untuk mengikuti wawancara kerja di sebuah restoran cepat saji di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. Di sanalah ia bertemu dengan pelaku, seorang pria bernama Boy, yang mengaku sebagai pemilik konter ponsel di Roxy.
"Korban diajak temannya untuk ikut interview kerja," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Murodih, Jumat (25/7/2025).
Pelaku kemudian menawarkan pekerjaan di konter miliknya dengan iming-iming gaji yang tampak menjanjikan: Rp 2,5 juta per bulan ditambah uang makan Rp 50 ribu per hari. Tanpa curiga, Faiqoh pun tergiur.
Modus Licik di Toko Fotokopi
Bukannya mendapat pekerjaan, Faiqoh malah masuk dalam perangkap yang sudah dirancang pelaku. Dengan dalih membeli perlengkapan administrasi kerja, Boy meminta Faiqoh untuk mengantarkannya ke sebuah toko fotokopi di Jalan Raya Casablanca.
"Korban diminta untuk mengantar pelaku ke fotocopy... kemudian korban diberikan uang Rp50 ribu untuk membeli kwitansi, nota, dan buku untuk bekerja di counter handphone," jelas Murodih.
Saat Faiqoh masuk ke dalam toko untuk membeli barang-barang tersebut, pelaku yang menunggu di luar langsung tancap gas membawa kabur sepeda motor milik korban. Sadar telah menjadi korban penipuan, Faiqoh yang syok langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Baca Juga: Bea Cukai Ungkap 4 Modus Penipuan Utama: Kenali Jebakan Belanja Online hingga Lelang Fiktif
Merespons laporan korban, polisi tak butuh waktu lama untuk bertindak. Hanya dalam waktu 24 jam, tim berhasil melacak dan meringkus pelaku di tempat persembunyiannya di sebuah rumah kos di kawasan Rawamangun, Jakarta Timur.
"Kami berhasil mengamankan satu orang pelaku penipuan," tegas Murodih.
Kini, pelaku bernama Boy itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan terancam hukuman penjara hingga empat tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Lokal Senyaman On Cloud Ori, Harga Lebih Terjangkau
- 5 Body Lotion Niacinamide untuk Cerahkan Kulit, Harganya Ramah Kantong Ibu Rumah Tangga
- Menguak PT Minas Pagai Lumber, Jejak Keluarga Cendana dan Konsesi Raksasa di Balik Kayu Terdampar
- 5 HP Murah Terbaik 2025 Rekomendasi David GadgetIn: Chip Mumpuni, Kamera Bagus
- 55 Kode Redeem FF Terbaru 9 Desember: Ada Ribuan Diamond, Item Winterlands, dan Woof Bundle
Pilihan
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
Terkini
-
Soal Insiden SDN 01 Kalibaru, Sudinhub Sebut SPPG Lakukan Pelanggaran Fatal
-
Kebakaran Terra Drone: Pemilik Bangunan Bakal Diperiksa, Tersangka Bertambah?
-
Sebelum Insiden Penembakan 5 Petani Bengkulu, Warga Sering Diintimidasi Buntut Konflik Agraria
-
Kalibata Mencekam Semalaman, Ini Awal Mula Kerusuhan Tewaskan 2 Matel Gegara Motor Kredit
-
Polisi Pastikan Pengeroyokan Matel Hingga Tewas di Kalibata Pakai Tangan Kosong, Kok Bisa?
-
Ngeri! 4.000 Hektare Hutan IKN Rusak 'Dimakan' Tambang Liar, Basuki Tak Tinggal Diam
-
Bukan Rem Blong Tapi Ngantuk, Sopir Tabrak Siswa di Cilincing Resmi Tersangka
-
Prabowo Pastikan Anggaran Huntara dan Huntap Korban Bencana Sumatra Cair, Tapi...
-
Cak Imin Soroti Makanan di CFD: Tujuannya Sehat, Tapi Jualannya Nggak Ada yang Sehat
-
Geger Anak Bunuh Ibu Kandung di Medan, Pelaku Siswi SD Dikenal Ramah dan Berprestasi