Suara.com - Universitas Hasanuddin (Unhas) resmi memulai tahapan pemilihan Rektor untuk periode 2026–2030.
Langkah awal ini ditandai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Majelis Wali Amanat (MWA) Nomor 00010/UN4.0/KEP/2025 tentang Pengangkatan Panitia Pemilihan Rektor (PPR).
Sebagai tindak lanjut, PPR yang diketuai Prof. Hasanuddin menggelar rapat perdana pada Jumat (25/7) di Ruang Rapat A, Lantai 4 Gedung Rektorat Unhas.
Rapat tersebut membahas teknis pelaksanaan pemilihan yang diharapkan berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan.
Demokrasi Kampus dan Tradisi Akademik
Ketua PPR, Hasanuddin, menegaskan bahwa pemilihan Rektor merupakan agenda penting yang digelar rutin setiap empat tahun.
Namun, sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH), Unhas memiliki mekanisme yang sedikit berbeda dibandingkan perguruan tinggi negeri lain.
“Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2015 tentang Statuta Unhas, MWA memiliki kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan Rektor. Panitia Pemilihan bertugas memastikan seluruh proses berlangsung transparan dan akuntabel,” jelas Hasanuddin.
Proses pemilihan rektor sendiri akan terbagi menjadi empat tahapan, yakni: Penjaringan, Penyaringan, Pemilihan, dan Penetapan.
Baca Juga: Amran Sulaiman: Jangan Tempatkan Dokter Baru di Kota, Cari Pelosok Tanpa Lampu!
Setiap tahap dirancang agar aspirasi seluruh elemen kampus dapat terakomodasi.
Landasan Hukum
Sebelum pembentukan PPR, MWA Unhas juga telah merampungkan dan mengesahkan Peraturan MWA Nomor 0003/UN4.0/2025 yang memuat tata cara, mekanisme, dan persyaratan pemilihan rektor.
Regulasi ini menjadi pedoman agar proses pemilihan tetap berjalan sesuai prinsip tata kelola yang baik.
Panitia Pemilihan Rektor sendiri terdiri dari unsur Majelis Wali Amanat (MWA), unsur Rektor, dan unsur Senat Akademik.
Susunannya meliputi Ketua, Sekretaris, 13 anggota, serta didukung 10 orang tim sekretariat yang akan membantu kelancaran administrasi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Terbongkar! Bisnis Pakaian Bekas Ilegal Rp669 M di Bali Libatkan Warga Korsel, Ada Bakteri Bahaya
-
Mendagri Tegaskan Peran Komite Eksekutif Otsus Papua: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
-
Prabowo ke Menteri: Tenang Saja Kalau Dimaki Rakyat, Itu Risiko Pohon Tinggi Kena Angin
-
Bahlil Lapor ke Prabowo Soal Energi Pasca-Bencana: Insyaallah Aman Bapak
-
Manuver Kapolri, Aturan Jabatan Sipil Polisi akan Dimasukkan ke Revisi UU Polri
-
KPK Geledah Rumah Plt Gubernur Riau, Uang Tunai dan Dolar Disita
-
Bersama Kemendes, BNPT Sebut Pencegahan Terorisme Tidak Bisa Dilaksanakan Melalui Aktor Tunggal
-
Bareskrim Bongkar Kasus Impor Ilegal Pakaian Bekas, Total Transaksi Tembus Rp668 Miliar
-
Kasus DJKA: KPK Tahan PPK BTP Medan Muhammad Chusnul, Diduga Terima Duit Rp12 Miliar
-
Pemerintah Aceh Kirim Surat ke PBB Minta Bantuan, Begini Respons Mendagri