News / Nasional
Jum'at, 25 Juli 2025 | 18:49 WIB
Terdakwa kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan, Hasto Kristiyanto saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (25/7/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]
Massa Kader PDIP yang berkumpul di depan PN Jakarta Pusat membuka jalan mobil yang akan memasuki area pengadilan, Jumat (25/7/2025). [Suara.com/Faqih]

Atas pertimbangan tersebut, Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara kepada Hasto Kristiyanto.

Ia juga dihukum membayar denda Rp 250 juta, subsider 3 bulan kurungan.

Majelis hakim menyatakan Hasto terbukti bersalah melakukan suap dalam kasus PAW, namun menyatakan ia tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan (obstruction of justice).

Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yang meminta Hasto dihukum 7 tahun penjara.

Load More