Suara.com - Usai mendengar vonis 3,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya, Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menyatakan bahwa dirinya adalah korban dari komunikasi anak buahnya.
Ia merujuk pada percakapan antara eks politikus PDIP Saeful Bahri dan advokat Donny Tri Istiqomah yang menyeret namanya dalam pusaran kasus suap.
Menurut Hasto, fakta persidangan telah membuktikan bahwa sumber dana suap murni berasal dari Harun Masiku, bukan dari dirinya.
"Saya menjadi korban dari komunikasi anak buah, di mana di dalam persidangan ini juga sudah menyatakan seluruh dana di bawah sumpah, itu berasal dari Harun Masiku," kata Hasto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (25/7/2025).
Meski mengaku menghormati putusan hakim, Hasto mengkritik pertimbangan yang menyebut dirinya menyiapkan uang suap Rp400 juta.
Ia mengklaim ada fakta aliran dana lain yang sengaja disembunyikan.
"Dengan adanya berbagai fakta yang masih disembunyikan tersebut, berupa aliran dana yang seharusnya adalah tahap pertama Rp750 juta, tapi kemudian dikatakan Rp400 juta, maka ini telah menyentuh aspek keadilan itu,” ujar Hasto.
Suap Terbukti, Perintangan Penyidikan Gugur
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan kepada Hasto Kristiyanto.
Baca Juga: Vonis Penjara 3,5 Tahun, Hasto: Saya Sudah Tahu Skenarionya Sejak April Lalu
Hakim menyatakan Hasto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait suap PAW anggota DPR RI.
Namun, vonis tersebut memuat putusan penting lainnya.
Hakim menyatakan Hasto tidak terbukti bersalah dalam dakwaan perintangan penyidikan (obstruction of justice) sebagaimana yang didakwakan oleh jaksa.
“Menjatuhi terdakwa pidana penjara 3 tahun dan 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto saat membacakan amar putusan.
Selain hukuman badan, Hasto juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 250 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Putusan ini secara signifikan lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang meminta Hasto dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp 600 juta.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Promo THR Alfamart Maret 2026: Sirup Marjan dan Biskuit Lebaran Diskon Gila-gilaan, Mulai 6 Ribuan
- 5 Mobil Bekas untuk Jangka Panjang: Awet, Irit, Pajak Ringan, dan Ramah Kantong
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
-
Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
Terkini
-
Diancam Kehancuran Total oleh AS, Teheran Peringatkan Donald Trump: Anda yang Bakal Binasa!
-
Perang Iran Bakal Pecah Lagi! Sekutu Zionis Kirim Kapal Perang, Netanyahu Makin Nafsu
-
Hilang dari Publik, Media Iran Rilis 5 Indikator Benjamin Netanyahu Tewas
-
Menteri LH Pastikan Usut Pidana Longsor Bantargebang, Praktik Open Dumping Jadi Fokus
-
Konflik Kian Panas, Iran Tutup Pintu Gencatan Senjata Lawan Rezim Zionis
-
Tragedi Bantargebang Disebut Terbesar Kedua, Menteri LH Desak Praktik Open Dumping Segera Dihentikan
-
Rudal 'Kiamat' Iran Kheibar, Ghadr, Emad, dan FattahIran Siap Jadikan Israel Kota Mati
-
Gubernur Pramono Tegaskan Ormas Minta THR Tak Boleh Paksa Warga: Jaga Kondusivitas Jakarta!
-
Kelicikan Zionis, Malu Banget Mengakui Israel Hancur Dibom Iran
-
22 WNI dari Iran Tiba di Indonesia, Evakuasi Gelombang Kedua Segera Menyusul