Suara.com - Usai mendengar vonis 3,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya, Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menyatakan bahwa dirinya adalah korban dari komunikasi anak buahnya.
Ia merujuk pada percakapan antara eks politikus PDIP Saeful Bahri dan advokat Donny Tri Istiqomah yang menyeret namanya dalam pusaran kasus suap.
Menurut Hasto, fakta persidangan telah membuktikan bahwa sumber dana suap murni berasal dari Harun Masiku, bukan dari dirinya.
"Saya menjadi korban dari komunikasi anak buah, di mana di dalam persidangan ini juga sudah menyatakan seluruh dana di bawah sumpah, itu berasal dari Harun Masiku," kata Hasto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (25/7/2025).
Meski mengaku menghormati putusan hakim, Hasto mengkritik pertimbangan yang menyebut dirinya menyiapkan uang suap Rp400 juta.
Ia mengklaim ada fakta aliran dana lain yang sengaja disembunyikan.
"Dengan adanya berbagai fakta yang masih disembunyikan tersebut, berupa aliran dana yang seharusnya adalah tahap pertama Rp750 juta, tapi kemudian dikatakan Rp400 juta, maka ini telah menyentuh aspek keadilan itu,” ujar Hasto.
Suap Terbukti, Perintangan Penyidikan Gugur
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan kepada Hasto Kristiyanto.
Baca Juga: Vonis Penjara 3,5 Tahun, Hasto: Saya Sudah Tahu Skenarionya Sejak April Lalu
Hakim menyatakan Hasto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait suap PAW anggota DPR RI.
Namun, vonis tersebut memuat putusan penting lainnya.
Hakim menyatakan Hasto tidak terbukti bersalah dalam dakwaan perintangan penyidikan (obstruction of justice) sebagaimana yang didakwakan oleh jaksa.
“Menjatuhi terdakwa pidana penjara 3 tahun dan 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto saat membacakan amar putusan.
Selain hukuman badan, Hasto juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 250 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Putusan ini secara signifikan lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang meminta Hasto dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp 600 juta.
Berita Terkait
Terpopuler
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
Pilihan
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
Terkini
-
WNI Terlibat Jaringan Scam di Kamboja, Anggota Komisi XIII DPR: Penanganan Negara Harus Berbasis HAM
-
Ahmad Ali PSI Luruskan Tafsir Podcast: Gibran Adalah Wapres Potensial, Bukan Lawan Politik Prabowo
-
Dittipideksus Bareskrim Sita Dokumen hingga Data Transaksi dari Penggeledahan PT DSI
-
Pakar Hukum Desak RUU Perampasan Aset Disahkan pada 2026
-
PDIP Gelar Natal Nasional Bersama Warga Terdampak Bencana: Berbagi Pengharapan dan Sukacita
-
DVI Tuntaskan Identifikasi Korban Pesawat ATR 42-500, Seluruh Nama Sesuai Manifest
-
Angin Kencang Terjang Kupang, 25 Rumah Warga Rusak dan Timbulkan Korban Luka
-
Akademisi UI Ingatkan Risiko Politik Luar Negeri RI Usai Gabung Dewan Perdamaian Gaza
-
PSI Percayakan Bali kepada I Wayan Suyasa Eks Golkar, Kaesang Titipkan Harapan Besar
-
Cegah Stres di Pengungsian, KDM Siapkan Rp10 Juta per KK untuk Korban Longsor Cisarua