Suara.com - Palu hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah diketuk. Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan penjara dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) yang menjerat buronan Harun Masiku.
Namun, alih-alih menunduk, Hasto justru melawan dengan tudingan mengejutkan: vonis terhadapnya adalah sebuah skenario yang telah ia ketahui sejak lama.
Sesaat setelah sidang pembacaan putusan, Hasto dengan tegas menyatakan bahwa angka hukuman yang dijatuhkan kepadanya bukanlah kejutan.
Ia mengklaim telah mendapat informasi mengenai besaran vonis itu berbulan-bulan sebelumnya.
"Karena sejak awal, bahkan beberapa hari yang lalu, saya sudah mengetahui informasi-informasi terkait angka 3,5 tahun sampai 4 tahun. Sejak bulan April," kata Hasto di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).
Pernyataan ini seolah menjadi puncak dari narasi "pengadilan politik" yang kerap ia suarakan menjelang sidang vonis.
Dengan lantang, Hasto memosisikan dirinya sebagai korban dari permainan komunikasi anak buahnya dan membantah keras temuan hakim bahwa ia menalangi uang suap sebesar Rp400 juta untuk eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
"Saya menjadi korban dari komunikasi anak buah, di mana di dalam persidangan ini juga sudah menyatakan seluruh dana, di bawah sumpah, itu berasal dari Harun Masiku," ujar Hasto.
Meskipun menyatakan menghormati lembaga peradilan, Hasto menyebut putusan tersebut telah mencederai rasa keadilan karena adanya fakta-fakta yang ia anggap masih disembunyikan.
Baca Juga: 'Ramalan' Sekjen PDIP Meleset Dikit, Guntur Romli: Hasto Sudah Tahu Vonisnya Sejak April 2025
Vonis 3,5 Tahun dan Lolos dari Dakwaan Perintangan Penyidikan
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, yang diketuai oleh Rios Rahmanto, menyatakan Hasto Kristiyanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus suap untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI.
“Menjatuhi terdakwa pidana penjara 3 tahun dan 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto.
Selain pidana badan, Hasto juga dihukum membayar denda sebesar Rp250 juta, subsider 3 bulan kurungan.
Vonis ini secara signifikan lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menginginkan Hasto dipenjara selama 7 tahun dan denda Rp600 juta.
Namun, ada satu poin krusial yang dimenangkan oleh Hasto.
Tag
Berita Terkait
-
'Ramalan' Sekjen PDIP Meleset Dikit, Guntur Romli: Hasto Sudah Tahu Vonisnya Sejak April 2025
-
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara
-
Ponsel Jadi Kunci: Dua Alasan Hakim Patahkan Dakwaan Perintangan Penyidikan Hasto
-
Ganjar Bersyukur Usai Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara, Ini Alasannya
-
Dua Tuduhan, Satu Vonis: Babak Akhir Peradilan Hasto Kristiyanto dan Drama Ponsel yang Tenggelam
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- 7 Sunscreen yang Wudhu Friendly: Cocok untuk Muslimah Usia 30-an, Aman Dipakai Seharian
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 23 Oktober 2025: Pemain 110-113, Gems, dan Poin Rank Up Menanti
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Akhir Penantian Panjang, Warga Murung Raya Kini Resmi Nikmati Terang Listrik PLN
-
Datangi Pabrik Aqua Lagi, Dedi Mulyadi Ungkap Sumber Airnya yang Tak Sesuai Iklan
-
Tragedi Prada Lucky: Sidang 22 Seniornya Digelar, Sang Ibu Tuntut Keterbukaan
-
Terbang ke Kualalumpur, Selain Gaza, Isu 'Nuklir' Jadi Bahasan Panas Prabowo di KTT ASEAN
-
'Cuma Omon-omon?' Refly Harun Skeptis Prabowo Bisa Lepas dari Pengaruh Jokowi
-
Siap-siap, Sidang Dimulai: KPK Limpahkan Berkas Eks Kadis PUPR Sumut ke Jaksa
-
PDIP Gagas Sumpah Pemuda Baru, Ini Kata Hasto Kristiyanto
-
Airbus A400M Milik TNI AU Akan Bermarkas di Halim
-
BNI Lepas 27.300 Pelari di Wondr JRF 2025 untuk Dorong Ekonomi Hijau dan Gaya Hidup Sehat
-
Hasto Kristiyanto: Dorong Kebangkitan Ekonomi Maritim dan Desa Wisata Indonesia