Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta membeberkan pertimbangan yang memberatkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam putusan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.
Hakim Anggota Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Sunoto menegaskan bahwa posisi Hasto sebagai sekjen memberinya motif dan otoritas untuk merekayasa jalan bagi Harun Masiku.
“Terdakwa Hasto Kristiyanto sebagai Sekjen DPP PDIP memiliki kewenangan organisasional dan motif kuat untuk memastikan Harun Masiku menggantikan almarhum Nazaruddin Kiemas sebagai anggota DPR,” kata Hakim Sunoto saat membacakan pertimbangan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (25/7/2025).
Menurut hakim, motif kuat tersebut terkonfirmasi melalui serangkaian manuver formal yang ditempuh Hasto sebelum jalur suap digunakan, seperti pengajuan judicial review dan permintaan fatwa kepada Mahkamah Agung (MA).
Penyedia Dana Talangan
Fakta kunci yang paling memberatkan, menurut hakim, adalah peran Hasto sebagai penyedia dana operasional suap.
Meskipun uang tersebut berasal dari Harun Masiku, Hasto terbukti menjadi pihak yang menyiapkan dana talangan awal untuk menjalankan skema tersebut.
“Terdakwa terbukti menyediakan dana sebesar Rp 400 juta dari total Rp 1.250.000.000 yang disiapkan untuk operasional suap sebagaimana terbukti dari percakapan WhatsApp dan rekaman telepon,” ucap Hakim Sunoto.
Hakim juga menyoroti adanya komunikasi intensif antara Hasto dan eks politikus PDIP Saeful Bahri.
Baca Juga: Hasto Kristiyanto Divonis Penjara dalam Kasus Harun Masiku karena 'Dikerjain' Anak Buah?
Percakapan ini dinilai menunjukkan adanya koordinasi dalam skema suap, di mana Hasto berperan sebagai penyedia dana talangan awal untuk memastikan rencana berjalan.
Pembelaan Hasto Ditolak Seluruhnya
Majelis hakim secara tegas menolak seluruh sangkalan dan argumen yang disampaikan Hasto beserta tim penasihat hukumnya.
Pembelaan tersebut dianggap bertentangan dengan alat bukti dan keterangan saksi yang konsisten selama persidangan.
“Sangkalan dan bantahan terdakwa tidak dapat diterima karena bertentangan dengan alat bukti yang sah dan keterangan saksi-saksi yang konsisten. Argumen penasihat hukum tentang daur ulang perkara, ketidaklogisan, dan status DPO Harun Masiku tidak dapat menghilangkan pertanggungjawaban pidana terdakwa,” tandas Hakim Sunoto.
Lolos Perintangan Penyidikan
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
-
Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
Terkini
-
Kuasa Hukum Lee Kah Hin Optimistis Raih Keadilan dalam Praperadilan Kasus Sumpah Palsu
-
Anak-anak Papua Antusias Sambut Speed Boat Pengantar Makan Bergizi Gratis di Danau Sentani
-
Jelang Lebaran, Prabowo Larang Keras Menteri dan Pejabat Gelar Open House Mewah
-
YLBHI: Negara Wajib Ungkap Pelaku Teror Andrie Yunus dan Tanggung Seluruh Biaya Pengobatan
-
Prabowo - Gibran Zakat di Istana! Baznas Gaspol Kejar Target Rp60 Triliun Demi Berantas Kemiskinan
-
Posko THR Kemnaker Terima 1.134 Konsultasi, Hari Ini Layanan Aduan Mulai Dibuka
-
Perjuangan HAM Tak Berhenti Usai Penyerangan Andrie Yunus, KontraS: We keep moving forward, Tatakae!
-
Ajak Warga Ikut Bongkar Pelaku Teror Air Keras Aktivis KontraS, Polri: Identitas Kami Lindungi
-
OTT Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman, Diduga Terkait Penerimaan dari Sejumlah Proyek
-
Cegah Kecelakaan Saat Mudik, Kemnaker Periksa Kesehatan dan Kelelahan Pengemudi di 6 Kota