Suara.com - Polisi menangkap Karsih (48) dan Yurike (54), duo emak-emak yang menjadi dalang penipuan bermodus kontrakan fiktif di kawasan Jakasampurna, Bekasi Barat.
Aksi keduanya menyebabkan puluhan korban merugi hingga Rp4 miliar.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Kusumo Wahyu Bintoro menyebut total korban mencapai 77 orang. Namun hingga saat ini baru 28 korban yang telah melapor.
“Yang sudah membuat laporan polisi sebanyak 28 orang, dengan total kerugian sementara mencapai Rp4.155.000.000,” kata Kusumo kepada wartawan, Jumat (25/7/2025).
Penipuan berlangsung sejak 2023 hingga 2025. Yurike berperan mengiklankan empat unit rumah kontrakan dan sebidang tanah di media sosial dengan harga miring. Properti tersebut diklaim berada di kawasan Jakasampurna.
Korban yang tertarik kemudian diajak ke lokasi dan dipertemukan dengan Karsih, yang mengaku sebagai pemilik sah tanah dan bangunan. Untuk meyakinkan korban, Karsih menunjukkan surat Girik Letter C Nomor 1142 atas nama seseorang berinisial A.
“Tersangka K menjanjikan kepada para korban surat-surat resmi berupa akta jual beli yang akan diterbitkan satu bulan setelah transaksi,” ujar Kusumo.
Namun, janji itu tak pernah ditepati. Setelah uang diserahkan, korban tak kunjung menerima surat resmi. Belakangan diketahui, rumah kontrakan yang sama dijual berulang kali kepada orang berbeda.
Berdasarkan penyelidikan, harga kontrakan fiktif yang ditawarkan bervariasi, sekitar Rp75 juta hingga Rp125 juta per unit.
Dalam iklan yang dipasang Yurike lewat Facebook, calon pembeli bahkan diperbolehkan menawar hingga Rp60 juta per unit dengan alasan Karsih sebagai pemilik menjual murah karena membutuhkan uang cepat.
Baca Juga: Banjir Bekasi Ternyata 'Disengaja', Dedi Mulyadi Ngamuk: Pak Bupati, Kontraktornya Gak Ahli
Namun setelah transaksi, korban justru kesulitan menghubungi para pelaku. Ketika mengecek lokasi, rumah yang dijanjikan sudah hancur atau berpindah tangan ke orang lain.
Kedua pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Metro Bekasi. Mereka dijerat Pasal 378 dan/atau Pasal 372 Juncto Pasal 65 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
"Ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara," pungkas Kusumo.
Berita Terkait
-
Cara Lapor Pelanggaran SPMB kota Bekasi, Bisa Laporkan Rekayasa Zonasi
-
Akhir Cerita Anak Pemulung Bantargebang Ditolak Masuk SMP Negeri Kota Bekasi
-
Dedi Mulyadi Bongkar Biang Kerok Banjir Bekasi-Karawang, Sentil Kepala Daerah
-
Permintaan Flyover dan Rusun dari Pemkot Bekasi, Pemprov DKI Masih Lakukan Pendalaman
-
Banjir Bekasi Ternyata 'Disengaja', Dedi Mulyadi Ngamuk: Pak Bupati, Kontraktornya Gak Ahli
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- Apa Varian Tertinggi Isuzu Panther? Begini Spesifikasinya
Pilihan
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
Terkini
-
Merengek Ketakutan Putra Benjamin Netanyahu Kabur ke AS saat Israel Dihujani Rudal Iran
-
Pramono Anung Siapkan 25 Ruang Terbuka Hijau Baru di Jakarta
-
Netanyahu Disalip Babi? Merlin Babi Pintar dengan Jutaan Followers di Instagram
-
Dompet Warga AS Tercekik, Harga BBM Meroket Cepat dalam Setahun, Trump Bisa Apa?
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Nyoman Parta: Serangan Air Keras ke Aktivis HAM Alarm Bahaya bagi Demokrasi
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Resmikan Taman Bendera Pusaka, Pramono Anung Janjikan RTH Jakarta Akan Bening Seperti di Korea
-
Anies Baswedan Tulis Surat Menyentuh untuk Aktivis KontraS Korban Penyiraman Air Keras
-
Jelang Idulfitri, KPK Ingatkan ASN Tolak Gratifikasi dan Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas