Suara.com - Polisi menangkap Karsih (48) dan Yurike (54), duo emak-emak yang menjadi dalang penipuan bermodus kontrakan fiktif di kawasan Jakasampurna, Bekasi Barat.
Aksi keduanya menyebabkan puluhan korban merugi hingga Rp4 miliar.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Kusumo Wahyu Bintoro menyebut total korban mencapai 77 orang. Namun hingga saat ini baru 28 korban yang telah melapor.
“Yang sudah membuat laporan polisi sebanyak 28 orang, dengan total kerugian sementara mencapai Rp4.155.000.000,” kata Kusumo kepada wartawan, Jumat (25/7/2025).
Penipuan berlangsung sejak 2023 hingga 2025. Yurike berperan mengiklankan empat unit rumah kontrakan dan sebidang tanah di media sosial dengan harga miring. Properti tersebut diklaim berada di kawasan Jakasampurna.
Korban yang tertarik kemudian diajak ke lokasi dan dipertemukan dengan Karsih, yang mengaku sebagai pemilik sah tanah dan bangunan. Untuk meyakinkan korban, Karsih menunjukkan surat Girik Letter C Nomor 1142 atas nama seseorang berinisial A.
“Tersangka K menjanjikan kepada para korban surat-surat resmi berupa akta jual beli yang akan diterbitkan satu bulan setelah transaksi,” ujar Kusumo.
Namun, janji itu tak pernah ditepati. Setelah uang diserahkan, korban tak kunjung menerima surat resmi. Belakangan diketahui, rumah kontrakan yang sama dijual berulang kali kepada orang berbeda.
Berdasarkan penyelidikan, harga kontrakan fiktif yang ditawarkan bervariasi, sekitar Rp75 juta hingga Rp125 juta per unit.
Dalam iklan yang dipasang Yurike lewat Facebook, calon pembeli bahkan diperbolehkan menawar hingga Rp60 juta per unit dengan alasan Karsih sebagai pemilik menjual murah karena membutuhkan uang cepat.
Baca Juga: Banjir Bekasi Ternyata 'Disengaja', Dedi Mulyadi Ngamuk: Pak Bupati, Kontraktornya Gak Ahli
Namun setelah transaksi, korban justru kesulitan menghubungi para pelaku. Ketika mengecek lokasi, rumah yang dijanjikan sudah hancur atau berpindah tangan ke orang lain.
Kedua pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Metro Bekasi. Mereka dijerat Pasal 378 dan/atau Pasal 372 Juncto Pasal 65 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
"Ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara," pungkas Kusumo.
Berita Terkait
-
Cara Lapor Pelanggaran SPMB kota Bekasi, Bisa Laporkan Rekayasa Zonasi
-
Akhir Cerita Anak Pemulung Bantargebang Ditolak Masuk SMP Negeri Kota Bekasi
-
Dedi Mulyadi Bongkar Biang Kerok Banjir Bekasi-Karawang, Sentil Kepala Daerah
-
Permintaan Flyover dan Rusun dari Pemkot Bekasi, Pemprov DKI Masih Lakukan Pendalaman
-
Banjir Bekasi Ternyata 'Disengaja', Dedi Mulyadi Ngamuk: Pak Bupati, Kontraktornya Gak Ahli
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Kasus Bupati Lampung Tengah, KPK: Bukti Lemahnya Rekrutmen Parpol
-
Era Baru Pengiriman MBG: Mobil Wajib di Luar Pagar, Sopir Tak Boleh Sembarangan
-
BGN Atur Ulang Jam Kerja Pengawasan MBG, Mobil Logistik Dilarang Masuk Halaman Sekolah
-
BGN Memperketat Syarat Sopir MBG Pasca Insiden Cilincing, SPPG Tak Patuh Bisa Diberhentikan
-
Bupati Kini Jadi 'Dirigen' Program MBG, Punya Kuasa Tutup Dapur Nakal
-
Program MBG Bikin Ibu di Lumajang Kantongi Ratusan Ribu, Ekonomi Lokal Melesat
-
Babak Penentuan Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Polisi Gelar Perkara Khusus Senin Depan
-
Kebahagiaan Orangtua Siswa SMK di Nabire Berkat Program Pendidikan Gratis
-
Sosialisasi Program Pendidikan Gratis, SMK Negeri 2 Nabire Hadirkan Wali Murid
-
BMKG Rilis Peringatan Dini Cuaca Ekstrem di Sejumlah Kota, dari Pekanbaru Hingga Banten