Ia mengatakan, dibandingkan Inggris, Jerman, Jepang, dan Amerika Serikat, hanya Indonesia yang mewajibkan rekomendasi Majelis Disiplin.
Peran lembaga etik di negara-negara tersebut masing-masing hanya bersifat konsultatif, ahli teknis/pendapat disertakan, konsultatif, dan banyak kasus diselesaikan di ranah perdata.
Hanya di Indonesia lembaga etiknya yang memiliki wewenang formal menentukan apakah proses pidana bisa berjalan.
Untuk itu, Vera mengatakan, Pasal 308 UU Kesehatan menempatkan Majelis yang bukan lembaga yudikatif dalam posisi mengintervensi fungsi penegakan hukum.
Hal demikian tentu mengganggu independensi aparat penegak hukum, menimbulkan tumpang tindih dan ketidakpastian dalam sistem hukum, serta berpotensi melahirkan kekuasaan yang tidak akuntabel.
Di sisi lain, dalam sidang Pemohon juga menghadirkan Venny Romatua Damanik dan Dedy Rinaldy Siregar sebagai Saksi.
Advokat Venny mempunyai klien bernama Rintho Franki Lumbangaol, seorang suami dari pasien bernama Vanny Fransisca yang diduga menjadi korban tindakan malapraktik dokter spesialis kandungan dan dokter spesialis anestesi di Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Nuraida Bogor.
Pihaknya telah mengadukan kedua dokter tersebut ke Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI). MKDKI menjatuhkan sanksi pencabutan STR selama tiga bulan kepada dr Lukman dan saksi peringatan tertulis dr Yudhanarko.
Pihaknya juga telah membuat laporan atas tindakan malapraktik di Kepolisian Resor Bogor Kota dan dalam proses pemeriksaan laporan tersebut, Polresta Bogor Kota mengalami kendala karena Pasal 308 ayat (1), ayat (2), dan ayat (5) UU Kesehatan.
Baca Juga: Ketika Tenaga Medis Indonesia Dibantu AI
Namun, Kepolisian menyatakan harus ada rekomendasi dari MDP untuk menentukan dapat tidaknya dilakukan penyidikan atas laporan dimaksud.
Dia melanjutkan, kliennya dirugikan atas berlakunya Pasal 308 UU Kesehatan. Menurut dia, tenaga medis atau tenaga kesehatan mana yang mau meminta rekomendasi kepada MDP supaya tenaga medis/kesehatan dimaksud digugat ke pengadilan.
“Kami juga mendapatkan informasi, banyak gugatan di pengadilan menjadi NO (Niet Ontvankelijke Verklaard/gugatan tidak dapat diterima), karena prematur, karena belum ada rekomendasi MDP yang dimohonkan tenaga medis yang akan digugat,” kata Vera.
Untuk diketahui, permohonan ini diajukan Perkumpulan Konsultan Hukum Medis dan Kesehatan (PKHMK) serta dua orang advokat.
Mereka meminta ketentuan permintaan rekomendasi pengenaan sanksi pidana atau perdata dari MDP tenaga kesehatan atau tenaga medis dihapus.
Menurut para Pemohon, tidak tepat apabila majelis etik serta merta diberikan kewenangan untuk memberikan rekomendasi dan memeriksa terhadap perbuatan-perbuatan yang melanggar ketentuan pidana atau perdata.
Berita Terkait
-
Kekayaan Bupati Manggarai yang Pecat 249 Nakes Karena Demo Naik Rp 29 Miliar
-
Profil Herybertus GL Nabit, Bupati Manggarai Pecat 249 Nakes Usai Demo Tuntut Kenaikan Upah
-
Kaleidoskop Kesehatan 2023: Kontroversi UU Kesehatan, Didemo Nakes Tapi Didukung Penuh DPR dan Kemenkes
-
Lowongan Kerja Tenaga Kesehatan Eropa dan Asia Semakin Terbuka untuk WNI
-
PB IDI Kecam Aksi Serangan Israel ke Rumah Sakit di Palestina, Tenaga Medis dan Masyarakat Jadi Korban
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
Pilihan
-
Harga Emas di Palembang Nyaris Rp17 Juta per Suku, Warga Menunda Membeli
-
IHSG Anjlok Hampir 8 Persen Gegara MSCI, BEI: Kita Melakukan Segala Effort
-
IHSG Anjlok 7 Persen Usai MSCI Soroti Transparansi dan Likuiditas Saham RI, BEI Buka Suara
-
IHSG Ambruk Hampir 8 Persen
-
IHSG Anjlok 6% Lebih, Rekor Terburuk di Era Menkeu Purbaya
Terkini
-
Isu Reshuffle Memanas: Antara 'Anak Ideologis' dan 'Keponakan', Siapa yang Bertahan di Kabinet?
-
Pakar UGM Bongkar Akar Masalah BUMN: Titipan Politik Bikin Rugi dan Rawan Korupsi
-
Istana Buka Suara soal Kans Budisatrio Djiwandono Gabung Kabinet
-
Isu Reshuffle Memanas, Istana Pastikan Sore Ini Fokus pada Pelantikan Dewan Energi Nasional
-
Dari Bansos Hingga Keuangan Digital, Mendagri Ungkap Peran Kunci Data Dukcapil
-
KPK Periksa Kadis Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi Terkait Dugaan Suap Ijon Proyek
-
Banjir dan Longsor Berulang, Auriga Ungkap Deforestasi 'Legal' Jadi Biang Kerok
-
Bahas Kasus Suami Jadi Tersangka Usai Kejar Jambret Istri, Komisi III DPR Sampai Istighfar Dua Kali
-
KSP Qodari Jawab Soal Isu Reshuffle Kabinet: Hanya Presiden dan Tuhan yang Tahu
-
KPK Geledah Kantor Dinas Perkim, Buntut Dugaan Korupsi yang Seret Wali Kota Madiun Non Aktif Maidi