Suara.com - Undang-Undang Kesehatan terbaru memunculkan polemik setelah disahkan menjadi UU Kesehatan oleh DPR dan didukung penuh oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Tidak sedikit tenaga kesehatan (Nakes) yang mengutarakan kekecewaan karena dianggap merugikan. Simak kontroversi UU Kesehatan di Kaleidoskop Kesehatan Suara.com, berikut ini.
Bulan Juni 2023, DPR melalui Komisi IX menyetujui draft RUU Kesehatan untuk dibawa ke rapat paripurna terdekat. Kabar ini memantik reaksi dari Nakes yang menyebut RUU Kesehatan terbaru bak Omnibus Law yang akan merugikan kesejahteraan dokter, perawat, dan tenaga kesehatan lainnya.
Puncaknya dokter dan nakes lainnya yang tergabung dalam organisasi profesi seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) dan Persatua Perawat Nasional Indonesia (PPNI) melakukan unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Selasa, (11/7/2023). Dalam aksi ini, ada 6 poin problematik dari RUU Kesehatan menurut mereka, antara lain:
- Penghapusan menghapus mandatory spending (alokasi anggaran) kesehatan minimal 10 persen dari sebelumnya 5 persen.
- Kemudahan pemberian izin untuk dokter asing karena tidak lagi butuh rekomendasi dari IDI.
- Perubahan syarat dokter untuk mendapatkan Surat Izin Praktik (SIP) yang tidak memerlukan rekomendasi organisasi profesi.
- Pembatasan jumlah organisasi profesi.
- Konsil Kedokteran Indonesia dan Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia tidak lagi independen dan harus bertanggung jawab kepada Menteri Kesehatan.
- Risiko kriminalisasi Nakes karena aturan ancaman pidana penjara bagi mereka yang melakukan kelalaian berat.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin Angkat Bicara
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan digodoknya RUU Kesehatan menjadi UU Kesehatan bukan tanpa sebab. Ia menyebut salah satu alasan utama disahkannya UU ini adalah paradigma industri kesehatan di Indonesia yang masih sangat bergantung ke luar negeri.
"Pemerintah sepakat dengan DPR RI bahwa diperlukan penguatan ketahanan kefarmasian dan alat kesehatan melalui penguatan rantai pasok dari hulu hingga hilir. Priotisasi penggunaan bahan baku dan produk dalam negeri dan pemberian insentif untuk industri yang melakukan penelitian, pengembangan, dan produksi dalam negeri," ucap Budi di Ruang Sidang Paripurna, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (11/7/2023).
Terkait SIP dokter yang tak perlu rekomendasi organisasi profesi dan STR yang berlaku seumur hidup, ia menyebut hal ini dibutuhkan untuk meningkatkan pemerataan jumlah dokter di Indonesia. Ia juga membahas soal ketersediaan dan pemerataan tenaga kesehatan di seluruh Indonesia dengan penyelenggaraan pendidikan dokter spesialis berbasis kolegium di rumah sakit.
"Pemerintah sepakat dengan DPR RI bahwa diperlukan penyederhanaan proses perizinan melalui penerbitan STR yang berlaku seumur hidup dengan kualitas yang terjaga," lanjut Budi.
Ia juga menepis anggapan UU Kesehatan membuat dokter asing bebas membuka praktik di Indonesia. Sebab untuk bisa praktik di Indonesia, dokter asing atau dokter lulusan universitas luar negeri membutuhkan institusi besar dan tidak bisa datang sendiri-sendiri.
Baca Juga: Heboh Pneumonia Mycoplasma Anak di China Meningkat, Kemenkes Minta Petugas Waspada
"Ada proses adaptasinya. Dokter asing yang masuk kami batasi dan tidak bisa ecer praktik sendiri-sendiri, harus ada institusi besar yang menangani," katanya.
Selain itu, UU Kesehatan juga mengatur pembatasan izin praktik dokter asing. Budi mencontohkan, praktik bisa dilakukan selama dua tahun dan hanya bisa perpanjang satu kali, sehingga dokter asing bisa praktik di Indonesia maksimal empat tahun.
Masih menurutnya, kehadiran dokter asing berpraktik di Indonesia bukan berarti menjadi ancaman bagi dokter berstatus warga negara Indonesia (WNI). Ia pun mengibaratkannya seperti koki berstatus warga negara asing di restoran, tidak berarti mengancam peluang kerja bagi koki lainnya di Indonesia.
Justru, ia menilai, kompetensi yang mereka miliki bisa mengajarkan pengalaman dan resep tertentu yang bisa dipelajari oleh pekerja lain.
DPR Sahkan UU Kesehatan
DPR resmi mengesahkan RUU Kesehatan menjadi UU Kesehatan pada Selasa (11/7/2023). Ada 11 undang-undang terkait sektor kesehatan yang telah cukup lama berlaku sehingga perlu disesuaikan dengan dinamika perubahan zaman.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
Pilihan
-
Sah! Komisi XI DPR Pilih Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI
-
Hasil Akhir ASEAN Para Games 2025: Raih 135 Emas, Indonesia Kunci Posisi Runner-up
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
Terkini
-
Tak Perlu ke Luar Negeri, Indonesia Punya Layanan Bedah Robotik Bertaraf Internasional
-
Hari Gizi Nasional: Mengingat Kembali Fondasi Kecil untuk Masa Depan Anak
-
Cara Kerja Gas Tawa (Nitrous Oxide) yang Ada Pada Whip Pink
-
Ibu Tenang, ASI Lancar: Kunci Menyusui Nyaman Sejak Hari Pertama
-
Kisah Desa Cibatok 1 Turunkan Stunting hingga 2,46%, Ibu Kurang Energi Bisa Lahirkan Bayi Normal
-
Waspada Penurunan Kognitif! Kenali Neumentix, 'Nootropik Alami' yang Dukung Memori Anda
-
Lompatan Layanan Kanker, Radioterapi Presisi Terbaru Hadir di Asia Tenggara
-
Fokus Turunkan Stunting, PERSAGI Dorong Edukasi Anak Sekolah tentang Pola Makan Bergizi
-
Bukan Mistis, Ini Rahasia di Balik Kejang Epilepsi: Gangguan Listrik Otak yang Sering Terabaikan
-
Ramadan dan Tubuh yang Beradaptasi: Mengapa Keluhan Kesehatan Selalu Datang di Awal Puasa?