Suara.com - Di tengah adanya anomali putusan hakim dalam kasus impor gula yang kini menjadi perdebatan publik, ucapan Thomas Trikasih Tom Lembong alias Tom Lembong membuat Anies Baswedan tersentak.
Cerita itu disampaikan Anies dalam siniar yang tayang di akun Youtube, Leon Hartono pada Jumat (25/7/2025). Dalam siniar itu, Anies yang meluapkan kekecewaaannya atas putusan 4,5 tahun penjara lantas mengulas sosok Tom Lembong yang merupakan sahabatnya.
Selain memuji karena cerdas dan berintegritas, Anies menyebut jika Tom Lembong merupakan orang yang sangat konservatif sehingga sulit untuk diajak untuk berkompromi dengan sesuatu yang bukan haknya.
"Nah, dia menjalani semua proses ketika berada di korporasi, maka lingkungannya tahu dia ini salah satu yang paling konservatif," ujar Anies setelah menjelaskan sosok Tom Lembong yang berlatar belakang pengusaha usai masuk ke dalam pemerintahan.
"Konservatif artinya apa? artinya tidak mau ambil sesuatu yang berisiko, yang tidak perlu. Semuanya adalah calculated risk. Nah, dikenal konservatif," sambungnya.
Anies pun menyinggung ucapan 'keramat' dari Tom Lembong yang kini divonis 4,5 tahun penjara atas kasus dugaan korupsi importasi gula. Anies mengaku tak lupa pesan yang disampaikan mantan Co Captain Timnas AMIN itu.
"Nah, kemudian ketika ini terjadi semua (vonis 4,5 tahun penjara) yang muncul itu pernyataan justru 'jangan berhenti mencintai Indonesia.' Itu kata dia (Tom Lembong) 'jangan berhenti mencintai Indonesia. Jangan lelah mencintai Indonesia. Cintailah Indonesia tanpa syarat," ujarnya meniru pesan Tom Lembong.
Lebih lanjut, Anies pun tidak menyangka Tom Lembong begitu tulus mencintai Tanah Air meski pada akhirnya divonis bersalah karena keputusan dinilai hakim soal impor gula menguntungkan pihak-pihak lain.
"Kan banyak yang saya mencintai Indonesia syaratnya apa? Indonesianya baik, Indonesianya bagus, Indonesianya tertib. Tapi (Tom Lembong) enggak. 'Saya mencintai Indonesia as is," ujarnya.
Baca Juga: Dicap Abal-abal, Roy Suryo Kuliti Sikap Jokowi di Reuni UGM: Tak Baik Permalukan Orang di Depan Umum
Divonis 4,5 Tahun Bui
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Tom Lembong terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam kegiatan importasi gula.
Untuk itu, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman berupa pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara 4 tahun dan enam bulan," kata Ketua Majelis Hakim Dennis Arsan Fatrika di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).
Tom Lembong juga dihukum membayar denda sebesar Rp 750 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar, maka akan diganti dengan kurungan badan selama 6 bulan.
Hukuman yang dijatuhkan Majelis Hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung, yaitu pidana penjara tujuh tahun.
Berita Terkait
-
Dicap Abal-abal, Roy Suryo Kuliti Sikap Jokowi di Reuni UGM: Tak Baik Permalukan Orang di Depan Umum
-
Dalih Anies Protes Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara: Bukan Benar-Salah Bela Teman, tapi...
-
Akal Bulus Dibongkar KPK, Ridwan Kamil Catut Nama Pegawai Demi Samarkan Kepemilikan Kendaraan
-
Pede Roy Suryo dkk Bakal Dibui, Silfester Matutina soal Drama Ijazah Jokowi: Ini Sudah Game Over!
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 6 Shio Ini Diramal Paling Beruntung dan Makmur Pada 11 Desember 2025, Cek Kamu Salah Satunya?
- Kode Redeem FC Mobile 10 Desember 2025: Siap Klaim Nedved dan Gems Melimpah untuk Player F2P
Pilihan
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
Terkini
-
Banjir Jakarta Hari Ini: Pela Mampang dan Cilandak Terendam 60 Cm, Warga Diimbau Waspada
-
Misteri Sekeluarga Tewas di Tol Tegal: Mesin Mati AC Nyala, Pengemudi Sempat Tolak Bantuan Medis
-
Marak Kepala Daerah Kena OTT, Golkar Serukan Evaluasi Total Sistem Seleksi Pemimpin
-
Revolusi Digital GM FKPPI: Kaderisasi Kini Berbasis AI, Fokus Cetak Kualitas
-
Genangan Air di Jeruk Purut Bikin Transjakarta Rute 6T Dialihkan, Cek Titik yang Tak Disinggahi
-
Wacana Penunjukan Langsung Dinilai Tak Demokratis, FPIR: Bahaya Kapolri Ditunjuk Langsung Presiden
-
Hujan Deras Jumat Sore, Warga Pela Mampang Dikepung Banjir, Ketinggian Air Ada yang Mencapai 60 Cm
-
BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan Resmi Go Live Nasional Penjaminan Dugaan KK/PAK di Aplikasi
-
Praktik Lancung 8 ASN Kemnaker: Agen Izin TKA Diperas Rp135 Miliar Vespa dan Innova Jadi Syarat
-
Kok Bisa Hiu Tutul Sering 'Nyasar' ke Pantai Indonesia? Ternyata Ini Alasannya!