Suara.com - Di tengah adanya anomali putusan hakim dalam kasus impor gula yang kini menjadi perdebatan publik, ucapan Thomas Trikasih Tom Lembong alias Tom Lembong membuat Anies Baswedan tersentak.
Cerita itu disampaikan Anies dalam siniar yang tayang di akun Youtube, Leon Hartono pada Jumat (25/7/2025). Dalam siniar itu, Anies yang meluapkan kekecewaaannya atas putusan 4,5 tahun penjara lantas mengulas sosok Tom Lembong yang merupakan sahabatnya.
Selain memuji karena cerdas dan berintegritas, Anies menyebut jika Tom Lembong merupakan orang yang sangat konservatif sehingga sulit untuk diajak untuk berkompromi dengan sesuatu yang bukan haknya.
"Nah, dia menjalani semua proses ketika berada di korporasi, maka lingkungannya tahu dia ini salah satu yang paling konservatif," ujar Anies setelah menjelaskan sosok Tom Lembong yang berlatar belakang pengusaha usai masuk ke dalam pemerintahan.
"Konservatif artinya apa? artinya tidak mau ambil sesuatu yang berisiko, yang tidak perlu. Semuanya adalah calculated risk. Nah, dikenal konservatif," sambungnya.
Anies pun menyinggung ucapan 'keramat' dari Tom Lembong yang kini divonis 4,5 tahun penjara atas kasus dugaan korupsi importasi gula. Anies mengaku tak lupa pesan yang disampaikan mantan Co Captain Timnas AMIN itu.
"Nah, kemudian ketika ini terjadi semua (vonis 4,5 tahun penjara) yang muncul itu pernyataan justru 'jangan berhenti mencintai Indonesia.' Itu kata dia (Tom Lembong) 'jangan berhenti mencintai Indonesia. Jangan lelah mencintai Indonesia. Cintailah Indonesia tanpa syarat," ujarnya meniru pesan Tom Lembong.
Lebih lanjut, Anies pun tidak menyangka Tom Lembong begitu tulus mencintai Tanah Air meski pada akhirnya divonis bersalah karena keputusan dinilai hakim soal impor gula menguntungkan pihak-pihak lain.
"Kan banyak yang saya mencintai Indonesia syaratnya apa? Indonesianya baik, Indonesianya bagus, Indonesianya tertib. Tapi (Tom Lembong) enggak. 'Saya mencintai Indonesia as is," ujarnya.
Baca Juga: Dicap Abal-abal, Roy Suryo Kuliti Sikap Jokowi di Reuni UGM: Tak Baik Permalukan Orang di Depan Umum
Divonis 4,5 Tahun Bui
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Tom Lembong terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam kegiatan importasi gula.
Untuk itu, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman berupa pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara 4 tahun dan enam bulan," kata Ketua Majelis Hakim Dennis Arsan Fatrika di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).
Tom Lembong juga dihukum membayar denda sebesar Rp 750 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar, maka akan diganti dengan kurungan badan selama 6 bulan.
Hukuman yang dijatuhkan Majelis Hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung, yaitu pidana penjara tujuh tahun.
Berita Terkait
-
Dicap Abal-abal, Roy Suryo Kuliti Sikap Jokowi di Reuni UGM: Tak Baik Permalukan Orang di Depan Umum
-
Dalih Anies Protes Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara: Bukan Benar-Salah Bela Teman, tapi...
-
Akal Bulus Dibongkar KPK, Ridwan Kamil Catut Nama Pegawai Demi Samarkan Kepemilikan Kendaraan
-
Pede Roy Suryo dkk Bakal Dibui, Silfester Matutina soal Drama Ijazah Jokowi: Ini Sudah Game Over!
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
Terkini
-
KSPI Pindahkan Aksi May Day 2026 dari DPR ke Monas Usai Bertemu Prabowo, Ini Hasil Pembicaraannya
-
KPK Endus Setoran Bos-bos Rokok ke Bea Cukai, Modus Urus Pita Cukai Terbongkar?
-
Tragedi Kecelakaan KRL Bekasi: Megawati Berduka, Perintahkan Fraksi PDIP Benahi Sistem Keamanan
-
Relokasi Korban Little Aresha, Pemkot Jogja Gratiskan Biaya Daycare 3 Bulan
-
Tak Peduli Tekanan AS, Iran Siapkan Aturan Baru di Selat Hormuz
-
Polisi Dalami Duagaan Human Error hingga Gangguan Sistem di Balik Kecelakaan Maut KRL-Argo Bromo
-
Alasan di Balik Serangan Terhadap Andrie Yunus: Tuduhan Teror hingga Narasi Anti-Militer
-
Mahfud MD Ragukan Motif Dendam Pribadi di Kasus Andrie Yunus: Kinerja Komnas HAM Sangat Mundur
-
Guyon Prabowo ke Menteri Trenggono: Sakti Terus Ya, Gak Boleh Pingsal Lagi!
-
Foto Kerang Berkode 86 47 Bongkar Rencana Pembunuhan Donald Trump