Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan klarifikasi menohok terkait penyitaan sejumlah sepeda motor dari rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
KPK membantah bahwa Ridwan Kamil (RK) sengaja menyamarkan kepemilikan motor tersebut, namun justru mengungkap fakta yang memicu pertanyaan baru: motor itu atas nama ajudannya.
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, meluruskan simpang siur yang beredar di publik.
"Jadi kami sedang susuri ini sebetulnya. Jadi bukan Pak RK menyamarkan kepemilikan motornya, bukan. Sedang kami susuri," kata Asep saat dikonfirmasi di Jakarta, dilansir Antara, Minggu (27/7/2025).
Asep membeberkan, dari dokumen yang ada, nama yang tertera di STNK dan BPKB motor yang disita bukanlah Ridwan Kamil.
"Saya jelaskan bahwa barang-barang yang disita khususnya motor itu, itu dari kepemilikannya, bukti kepemilikan dalam hal ini dari STNK-nya, surat-suratnya BPKB Itu bukan atas nama beliau. Itu atas nama orang lain, dalam hal ini ajudannya," ujarnya.
Lantas, jika motor itu bukan milik RK, mengapa disita dari rumahnya dan mengapa RK akan diperiksa?
Asep menjelaskan, penyitaan dilakukan berdasarkan lokasi di mana barang bukti ditemukan. Karena motor tersebut berada di kediaman RK, maka mantan Wali Kota Bandung itu akan tetap dipanggil untuk dimintai keterangan.
"Kalau penyidik menyita itu dari mana barang itu berada, dari siapa barang itu berada, seperti itu. Jadi penjelasannya sampai saat ini kami sedang mendalaminya," kata Asep.
Baca Juga: Akal Bulus Dibongkar KPK, Ridwan Kamil Catut Nama Pegawai Demi Samarkan Kepemilikan Kendaraan
Pernyataan ini justru menimbulkan kejanggalan baru. Sejak rumahnya digeledah pada 10 Maret 2025 terkait kasus korupsi di Bank BJB, hingga kini sudah 139 hari berlalu, namun Ridwan Kamil belum juga dipanggil oleh KPK.
Seperti diketahui, KPK tengah menyidik kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan iklan pada Bank BJB periode 2021–2023 yang merugikan negara sekitar Rp222 miliar. KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini, termasuk Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi.
Berita Terkait
-
Topan Ginting Cuma 'Anak Buah', Siapa Dalang Korupsi Jalan Sumut yang Kini Diincar KPK?
-
Mantan Penyidik Geram! Dorong KPK Banding Vonis Ringan Hasto Kristiyanto
-
Kasus Proyek Jalan Sumut, KPK Curiga Topan Ginting Diperintah Terima Suap: Siapa Dalangnya?
-
Lolos Dakwaan Perintangan, PDIP Yakin Kasus Hasto Direkayasa: Kegagalan KPK Tangkap Harun Masiku
-
Usut Skandal Korupsi Kuota Haji, 'Circle' Eks Menag Gus Yaqut jadi Bidikan KPK
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 6 Shio Ini Diramal Paling Beruntung dan Makmur Pada 11 Desember 2025, Cek Kamu Salah Satunya?
- Kode Redeem FC Mobile 10 Desember 2025: Siap Klaim Nedved dan Gems Melimpah untuk Player F2P
Pilihan
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
Terkini
-
Bawa Kasus ke Jakarta, Pengacara Ungkap Sederet Kejanggalan Kasus Penembakan 5 Petani di Pino Raya
-
Hujan Deras Lumpuhkan Tiga Koridor Transjakarta, Rute Dialihkan karena Pohon Tumbang
-
Eksekusi Brutal Dua Matel di Kalibata: Bagaimana Semua Jejak Lenyap?
-
Pengamat: Usulan Kapolri Dipilih Langsung Presiden Masuk Akal, DPR Justru Ganggu Check and Balances
-
3 Santriwati Hanyut Sungai Lusi Ditemukan Meninggal, Total Korban Jiwa Menjadi Lima
-
Pilkada Kembali ke DPRD: Solusi Hemat Anggaran atau Kemunduran Demokrasi?
-
Muncul Perkap Anggota Polri Bisa Jabat di 17 Kementerian/Lembaga, Ini Respons Komisi III DPR
-
Polisi Ungkap Pemicu Kebakaran Maut Terra Drone: Akibat Baterai 30.000 mAh Jatuh
-
18 Hari Mengungsi, Korban Banjir Pidie Jaya Butuh Tenda untuk Kembali ke Kampung Halaman
-
Perpol Baru Izinkan Polisi Aktif Isi Jabatan Sipil, Kok Berbeda dengan Putusan MK?