Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung menuntut hukuman berat bagi mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono. Tak tanggung-tanggung, Rudi dituntut 7 tahun penjara karena terbukti menerima suap dan gratifikasi dengan total nilai fantastis mencapai Rp21,85 miliar dalam berbagai mata uang.
Dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/7/2025), jaksa meyakini Rudi telah mencederai marwah lembaga peradilan.
"Oleh karena itu, kami meminta Majelis Hakim untuk menjatuhkan pidana kepada terhadap terdakwa Rudi Suparmono dengan pidana penjara selama 7 tahun, dikurangi sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan," ujar JPU Imron Mashadi dilansir Antara.
Selain kurungan badan, Rudi juga dituntut membayar denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Menurut jaksa, perbuatan Rudi tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga telah menghancurkan kepercayaan publik terhadap institusi pengadilan.
"Perbuatan terdakwa juga telah mencederai kepercayaan masyarakat, khususnya terhadap institusi yudikatif," ucap JPU menambahkan.
'Jual Beli' Perkara Ronald Tannur hingga Gratifikasi Miliaran
Dalam dakwaannya, jaksa membeberkan dua dosa besar Rudi Suparmono. Pertama, ia didakwa menerima suap sebesar 43 ribu dolar Singapura atau setara Rp541,8 juta dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat. Uang haram ini diberikan agar Rudi menunjuk majelis hakim tertentu untuk mengadili perkara Ronald Tannur.
Kedua, dan yang paling membuat geleng-geleng kepala, adalah gratifikasi yang ia terima selama menjabat sebagai Ketua PN Surabaya (2022-2024) dan Ketua PN Jakarta Pusat (2024).
Baca Juga: Kasus Suap Vonis Ronald Tannur, Ketua RT Ungkap Penemuan Rp20,1 M di Mobil Eks Ketua PN Surabaya
Totalnya mencapai Rp21,85 miliar, yang terdiri dari uang tunai Rp1,72 miliar, 383 ribu dolar AS (Rp6,28 miliar), dan 1,09 juta dolar Singapura (Rp13,85 miliar).
Meskipun perbuatannya dinilai sangat berat, jaksa mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan, di antaranya Rudi bersikap sopan, kooperatif, dan mengakui perbuatannya selama persidangan.
Berita Terkait
-
Kasus Suap Vonis Ronald Tannur, Ketua RT Ungkap Penemuan Rp20,1 M di Mobil Eks Ketua PN Surabaya
-
Mahfud MD Desak Kejagung Jerat Kembali Zarof Ricar dengan Dakwaan Baru
-
Satpam PN Surabaya Ungkap Kode 'Kamar', Transferan Uang Pengacara Ronald Tannur ke Sejumlah Orang
-
Divonis 3 Tahun Penjara, Ibu Ronald Tannur Pasrah
-
Lisa Rachmat, Pengacara Ronald Tannur, Divonis 11 Tahun Penjara
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
-
Sempat Dikira Tidur, Pria di Depan Gedung HNSI Juanda Ternyata Sudah Tak Bernyawa
-
Negara Tetangga RI Mulai Alami Krisis BBM
Terkini
-
Menakar Posisi Tawar Iran: Benarkah Makin Kuat Usai Digempur AS dan Israel?
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Ribuan ASN Kemensos Mangkir di Hari Pertama Kerja, Gus Ipul Bakal Sanksi dan Potong Tukin 3 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Meski Masih WFA, Gus Ipul Temukan 2.708 ASN Kemensos Alpa
-
Normalisasi Sungai Terdampak Bencana Jadi Prioritas Satgas PRR
-
Sembari Menunggu Data Rampung, Pemerintah Percepat Penyaluran Bantuan Pemulihan Sumatera
-
Namanya Dicatut dalam Isu Sensitif, Menteri HAM Pigai Pertimbangkan Tempuh Jalur Hukum
-
Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Kuliti Peran Gus Yaqut dan Gus Alex
-
Ketua Satgas Dorong Percepatan Pemulihan Bencana Sumatra melalui Sinergi Antar Daerah