Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung menuntut hukuman berat bagi mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono. Tak tanggung-tanggung, Rudi dituntut 7 tahun penjara karena terbukti menerima suap dan gratifikasi dengan total nilai fantastis mencapai Rp21,85 miliar dalam berbagai mata uang.
Dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/7/2025), jaksa meyakini Rudi telah mencederai marwah lembaga peradilan.
"Oleh karena itu, kami meminta Majelis Hakim untuk menjatuhkan pidana kepada terhadap terdakwa Rudi Suparmono dengan pidana penjara selama 7 tahun, dikurangi sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan," ujar JPU Imron Mashadi dilansir Antara.
Selain kurungan badan, Rudi juga dituntut membayar denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Menurut jaksa, perbuatan Rudi tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga telah menghancurkan kepercayaan publik terhadap institusi pengadilan.
"Perbuatan terdakwa juga telah mencederai kepercayaan masyarakat, khususnya terhadap institusi yudikatif," ucap JPU menambahkan.
'Jual Beli' Perkara Ronald Tannur hingga Gratifikasi Miliaran
Dalam dakwaannya, jaksa membeberkan dua dosa besar Rudi Suparmono. Pertama, ia didakwa menerima suap sebesar 43 ribu dolar Singapura atau setara Rp541,8 juta dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat. Uang haram ini diberikan agar Rudi menunjuk majelis hakim tertentu untuk mengadili perkara Ronald Tannur.
Kedua, dan yang paling membuat geleng-geleng kepala, adalah gratifikasi yang ia terima selama menjabat sebagai Ketua PN Surabaya (2022-2024) dan Ketua PN Jakarta Pusat (2024).
Baca Juga: Kasus Suap Vonis Ronald Tannur, Ketua RT Ungkap Penemuan Rp20,1 M di Mobil Eks Ketua PN Surabaya
Totalnya mencapai Rp21,85 miliar, yang terdiri dari uang tunai Rp1,72 miliar, 383 ribu dolar AS (Rp6,28 miliar), dan 1,09 juta dolar Singapura (Rp13,85 miliar).
Meskipun perbuatannya dinilai sangat berat, jaksa mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan, di antaranya Rudi bersikap sopan, kooperatif, dan mengakui perbuatannya selama persidangan.
Berita Terkait
-
Kasus Suap Vonis Ronald Tannur, Ketua RT Ungkap Penemuan Rp20,1 M di Mobil Eks Ketua PN Surabaya
-
Mahfud MD Desak Kejagung Jerat Kembali Zarof Ricar dengan Dakwaan Baru
-
Satpam PN Surabaya Ungkap Kode 'Kamar', Transferan Uang Pengacara Ronald Tannur ke Sejumlah Orang
-
Divonis 3 Tahun Penjara, Ibu Ronald Tannur Pasrah
-
Lisa Rachmat, Pengacara Ronald Tannur, Divonis 11 Tahun Penjara
Terpopuler
- Panglima TNI Kunjungi PPAD, Pererat Silaturahmi dan Apresiasi Peran Purnawirawan
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- Profil Komjen Suyudi Ario Seto, Calon Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
Pilihan
-
Desy Yanthi Utami: Anggota DPRD Bolos 6 Bulan, Gaji dan Tunjangan Puluhan Juta
-
Kabar Gembira! Pemerintah Bebaskan Pajak Gaji di Bawah Rp10 Juta
-
Pengumuman Seleksi PMO Koperasi Merah Putih Diundur, Cek Jadwal Wawancara Terbaru
-
4 Rekomendasi HP Tecno Rp 2 Jutaan, Baterai Awet Pilihan Terbaik September 2025
-
Turun Tipis, Harga Emas Antam Hari Ini Dipatok Rp 2.093.000 per Gram
Terkini
-
Penjelasan Lengkap Menkominfo Soal Video Presiden di Bioskop: Transparansi atau Propaganda?
-
Nasib 16 Calon Hakim Agung Ditentukan Besok, Komisi III DPR Gelar Rapat Pleno
-
Bukan karena Isu Ijazah Palsu, KPU Beberkan Alasan Data Capres Dirahasiakan
-
Masih Sebatas Usulan, Menteri HAM Ternyata Belum Sampaikan ke DPR soal Lapangan Demo
-
Integrasi Data dengan Dukcapil Percepat Proses Layanan BRI
-
Giliran Gen Z Timor Leste Demo! Dipicu Pembelian Toyota Prado untuk Anggota DPR
-
Bursa Calon Menko Polkam: Sjafrie, Hadi, Tito, hingga Dudung, Siapa Pilihan Prabowo Gantikan BG?
-
Pemerintah Punya Target Besar, 8 Paket Kebijakan Ekonomi Jadi 'Jurus' Capai Pertumbuhan 5,2 Persen
-
Koalisi RFP: Draf RUU KUHAP Justru Jadikan Polisi 'Super Power', Harus Dibatalkan
-
Heboh Akun Instagram Tunjukkan Gaya Flexing Pejabat dan Keluarganya, Asal-Usulnya Dipertanyakan