Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) disarankan untuk menjerat kembali mantan Pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar dengan dakwaan baru.
Pernyataan tersebut disampaikan Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD usai Zarof divonis 16 tahun penjara dalam kasus suap hakim yang memutuskan bebas Gregorius Ronald Tannur.
Mahfud menilai bahwa masih ada celah pelanggaran hukum yang bisa diberatkan kepada yang bersangkutan.
Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi itu memaparkan bahwa vonis 16 tahun dan denda Rp1 miliar dari hakim Tipikor kepada Zarof itu baru mencakup satu dakwaan terkait suap Rp5 miliar oleh pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.
Sementara itu, selama proses dakwaannya muncul bernagai fakta baru kalau Zarof diduga menjadi 'makelar peradilan' selama menjadi pejabat MA.
Pernyataan itu terungkap dari buku catatan yang ditemukan di rumah Zarof serta harta yang disita dari rumahnya.
"Uang yang Rp915 miliar dan 51 kilogram emas itu bisa segera dibuat perkara baru. Itu tidak selesai, malah belum disentuh. Karena di dalam fakta persidangan dan disebutkan oleh hakim, Zarof ketika ditanya uangnya itu halal apa tidak, legal apa tidak, dia tidak bisa membuktikan bahwa harta itu legal," jelas Mahfud dikutip dari tayangan pada kanal YouTube pribadinya, Senin 23 Juni 2025.
Lantaran Zarof tidak bisa membuktikan legalitas kepemilikan uang dan emas tersebut, Mahfud menyebutkan bahwa seluruh harta itu bisa dianggap sebagai gratifikasi.
"Kalau dianggap gratifikasi, itu kalau 30 hari setelah diperoleh tidak dikembalikan atau dilaporkan ke KPK, maka dianggap suap," imbuh Mahfud.
Baca Juga: Alasan Aneh Hakim Vonis Ringan Makelar Peradilan Zarof Ricar
Atas dasar itu, menurut Mahfud, Kejaksaan Agung punya dalih kuat untuk menjerat Zarof dengan dakwaan suap lainnya terkait temuan harta Rp915 miliar dan 51 kilogram emas tersebut.
"Kita berharap kejaksaan segera membuat perkara baru atas Zarof dengan tuntutan yang tentu jauh lebih berat," pungkasnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor menjatuhkan vonis 16 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 6 bulan pidana kurungan kepada Zarof Ricar.
Vonis tersebut dibacakan dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 18 Juni 2025.
Ketua Majelis Hakim Rosihan Juhriah Rangkuti menyatakan Zarof terbukti melakukan permufakatan jahat berupa suap terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Zarof juga terbukti menerima gratifikasi senilai Rp915 miliar dan emas seberat 51 kilogram selama menjabat di MA pada 2012-2022 untuk membantu pengurusan perkara.
Berita Terkait
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Bank Dunia Ingatkan Menkeu Purbaya: Defisit 2027 Nyaris Sentuh Batas Bahaya 3%
-
Kelangsungan Usaha Tidak Jelas, Saham Toba Pulp Lestari (INRU) Digembok BEI Usai Titah Prabowo
-
Satu Calon Pelatih Timnas Indonesia Tak Hadiri Proses Wawancara PSSI, Siapa?
-
5 HP Tahan Air Paling Murah untuk Keamanan Maksimal bagi Pencinta Traveling
-
Rupiah Dijamin Stabil di Akhir Tahun, Ini Obat Kuatnya
Terkini
-
KPK Rampungkan Penyidikan, Noel Ebenezer Cs Segera Diadili Kasus Pemerasan K3
-
Prabowo Pastikan Hunian Tetap Dibangun, Korban Bencana Sumatra Dapat Huntara Lebih Dulu
-
Tragis! Tergelincir di Tikungan, Pemotor Tewas Seketika Disambar Bus Mini Transjakarta
-
Wafat di Pesawat Usai Tolak Tambang Emas, Kematian Wabup Sangihe Helmud Hontong Kembali Bergema
-
PLN Pastikan Kesiapan SPKLU Lewat EVenture Menjelang Natal 2025 & Tahun Baru 2026
-
Soal Polemik Perpol Baru, Kapolri Dinilai Taat Konstitusi dan Perkuat Putusan MK
-
Kritik Penunjukan Eks Tim Mawar Untung sebagai Dirut Antam, KontraS: Negara Abai Rekam Jejak HAM!
-
Mendagri Tito Serahkan Bantuan untuk Warga Terdampak Bencana di Sumbar
-
Detik-Detik Pengendara Motor Tewas Tertabrak Bus Minitrans di Pakubuwono Jaksel
-
Jawab Kritik Rektor Paramadina, Wamendiktisaintek Tegaskan Fokus Pemerintah Bukan Kuota PTN