Suara.com - Satpam Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Sepyoni Nur Khalida mengungkapkan kode dalam transferan uang yang diberikan Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat.
Kode tersebut diungkapkannya dalam sidang Rudi Suparmono, eks Ketua PN Surabaya, pada kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur terkait perkara pembunuhan Dini Sera Afrianto.
Sepyoni menjelaskan, Lisa pernah mengirimkan uang melalui transfer dengan menggunakan istilah jumlah kamar yang artinya nominal uang dalam juta.
Dia mengaku telah menerima transferan uang dari Lisa Rachmat.
"Ada chat yang waktu ke HP saksi ya?" kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat 20 Juni 2025.
"Siap, bu," sahut Sepyoni.
"Ini sepertinya transferan uang ya, benar?" tanya jaksa.
"Iya benar," jawab Sepyoni.
Kemudian, Sepyoni mengungkapkan bahwa Lisa mengirimkan uang sebanyak Rp25 juta untuk dibagikan dengan menggunakan istilah jumlah kamar. Lisa memerintahkan pembagian uang melalui WhatsApp.
Baca Juga: Lisa Rachmat, Pengacara Ronald Tannur, Divonis 11 Tahun Penjara
"Soal transfer Rp 25 juta, 'Panmud Pidana 10 kamar, Yudhi 5 kamar, masih 10 kamar. Kamu tunggu ibu tanggal 1'. Itu chat dari siapa?" kata jaksa.
"Dari Bu Lisa," timpal Sepyoni.
"Ditunjukan kepada?" tanya jaksa.
"Ke HP saya," balas Sepyoni.
Dia mengatakan bahwa Lisa memintanya membagikan uang kepada Panitera Muda Pidana (Panmud) PN Surabaya Uji Astuti senilai Rp10 juta, staf Panmud PN Surabaya Yudhi senilai Rp 5 juta, dan Panitera Pengganti (PP) PN Surabaya Siswanto senilai Rp 10 juta.
"Bisa saudara jelaskan itu terkait sama tulisan Panmud Pidana 10 kamar, Yudhi 5 kamar, itu maksudnya apa?" ujar jaksa.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
-
Seruan 'Cancel' Elon Musk Bikin Netflix Kehilangan Rp250 Triliun dalam Sehari!
-
Proyek Ponpes Al Khoziny dari Tahun 2015-2024 Terekam, Tiang Penyangga Terlalu Kecil?
-
Evakuasi Ponpes Al-Khoziny: Nihil Tanda Kehidupan, Alat Berat Dikerahkan Diirigi Tangis
Terkini
-
TNI Jawab Isu 'Viral Dulu Baru Proses': Semua Laporan Akan Kami Tindak Lanjuti!
-
Kado Spesial HUT ke-80 TNI: Seragam PDL Baru hingga Kesejahteraan Prajurit
-
Bunuh Anak Buah Gegara Masalah Cewek, Kompol Yogi dan Ipda Haris Mendadak Pindah ke Rutan, Mengapa?
-
BNI Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Pelatihan Pemanfaatan AI
-
Revisi UU Pemilu: Momen Krusial Perkuat Demokrasi atau Justru Merusaknya? Ini Kata Pengamat!
-
Soal Dugaan Kebocoran Anggaran Haji Rp 5 Triliun, Gus Irfan: Itu Masih Potensi
-
BRUK! Lansia Jatuh dari Lantai 30 Apartemen di Pademangan Jakut, Tubuhnya Timpa Mobil
-
Tinjau Pesantren Al-Khoziny, Cak Imin Minta Pembangunan Gedung Tanpa Ahlinya Harus Dihentikan
-
Menteri Haji dan Umroh 'Setor' 200 Nama Calon Pejabat ke KPK Sebelum Dilantik: Untuk Ditracking
-
Hotman Paris Minta Nadiem Makarim Dibebaskan: Penetapan Tersangka Kasus Laptop Dinilai Cacat Hukum