Suara.com - Salah satu saksi dari pihak pelapor dalam kasus dugaan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi) hadir di Polda Metro Jaya dengan kondisi yang tak biasa.
Rahmat Himran, Juru Bicara Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), memenuhi panggilan penyidik meski harus menggunakan kursi roda karena sakit gula yang dideritanya.
Kehadiran Rahmat pada Senin, 28 Juli 2025 menjadi sorotan, terutama karena kontras dengan ketidakhadiran Presiden Jokowi saat dijadwalkan diperiksa sebelumnya.
Kuasa hukum Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin, menyampaikan bahwa meski hanya warga biasa, Rahmat tetap menunjukkan tanggung jawab sebagai warga negara.
"Sebagai warga negara yang baik Bung Rahmat Himran tetap datang memenuhi panggilan penyidik walaupun dia warga negara biasa," ujar Ahmad kepada wartawan.
Ahmad juga menyelipkan kritik terhadap sikap Presiden Jokowi, yang sempat mangkir dari pemeriksaan di Jakarta dengan alasan kesehatan, namun tetap menghadiri agenda politik di waktu yang hampir bersamaan.
"Berbeda sekali dengan pelapor saudara Joko Widodo yang dipanggil ke Polda Metro Jaya tidak hadir alasan kesehatan tapi pada saat yang bersamaan justru hadir di Kongres Partai Solidaritas Indonesia," ucapnya.
Selain Rahmat, dua saksi lainnya dari pihak pelapor, Widia Yulianingsih dan Sunarto, turut hadir memenuhi pemeriksaan yang berlangsung di Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Penjelasan dari Pihak Jokowi
Baca Juga: Kerahkan Ribuan Personel di Aksi Demo Indonesia Cemas, Polisi: Sampaikan Pendapat dengan Santun!
Menanggapi sindiran dari kubu Roy Suryo, kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, menjelaskan bahwa ketidakhadiran presiden dalam pemeriksaan sebelumnya benar-benar dilatarbelakangi kondisi medis.
"Minggu lalu kami sudah menerima surat panggilan dari Polda Metro Jaya. Namun karena kondisi kesehatan Pak Jokowi yang tidak memungkinkan untuk keluar kota (masih dalam masa observasi dokter), maka kami memohonkan penundaan pemeriksaan," jelas Rivai, Selasa, 22 Juli 2025.
Rivai juga menyebut pihaknya telah mengajukan dua opsi kepada penyidik agar pemeriksaan tetap dapat berjalan sesuai hukum.
“Kami memohon penundaan pemeriksaan dengan dua opsi, yakni menunggu approval dokter atau Pak Jokowi diperiksa di kediaman sesuai ketentuan Pasal 113 KUHAP,” imbuhnya.
Pemeriksaan akhirnya dilaksanakan di Polresta Solo pada 23 Juli 2025. Dalam kesempatan itu, Presiden Jokowi menyerahkan langsung dokumen ijazah SMA dan S1 dari UGM untuk diverifikasi oleh laboratorium forensik.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
Cerita Warga Venezuela Andalkan Informasi Medsos karena Data Korban Gempa Simpang Siur
-
Peserta KDMP Meninggal saat Latsarmil, Mensesneg: Baru Hari Kedua, Belum Berat, Diduga Riwayat Sakit
-
Mekanisme Keberatan Jadi Instrumen Perlindungan Dalam Sengketa Merek dan Hak Cipta
-
Negara Asia, Eropa Hingga Arab Berbondong-bondong Kirim Bantuan ke Venezuela, Ini Daftarnya
-
Firdaus Oiwobo Sudah Diperiksa! Polisi Dalami Kasus Penghinaan Tiyo Ardianto ke Presiden Prabowo
-
Prabowo Pantau Kasus 3 Peserta SPPI Tewas saat Latsarmil, Pemerintah Siapkan Evaluasi
-
Cegah Badai PHK Akibat Harga Gas, Dasco Pastikan Pemerintah Berpihak pada Buruh
-
Dulu Dicibir Kini Dipuji, Kepercayaan Publik ke Polri Tembus 82,4 Persen di Survei Kompas
-
Detik-detik Gempa Venezuela Mengguncang Pesawat di Bandara Simon Bolivar
-
Pendanaan MBG Dinilai Langgar Konstitusi, BEM UI Ajukan Amicus Curiae ke MK