Suara.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akan membuat kebijakan baru mengenai rekening nasabah. Jika ada rekening menganggur selama tiga bulan, maka akan diblokir.
Keputusan akan kebijakan ini bukan tanpa sebab. PPATK mau mengantisipasi adanya penyalahgunaan terhadap rekening nganggur tersebut.
Penyalahgunaan rekening tersebut diantaranya diperuntukkan untuk menampung uang judi online. Selain itu, rekening-rekening 'tak bertuan' selama beberapa bulan tersebut juga bisa dimanfaatkan menampung hasil kejahatan lain seperti penipuan dan perdagangan narkotika.
"Untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan, PPATK menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening dormant, sesuai dengan UU No. 8 Tahun 2010," dikutip dari pengumuman dalam akun instagram @ppatk_indonesia, Senin, 28 Juli 2025.
Lantas bagaimana nasib uang yang tersimpan semisal rekeningnya diblokir? Tenang saja, sebab uang tersebut tetap aman dan rekeningnya bisa diaktivasi kembali.
Meskipun transaksi diblokir sementara, PPATK memastikan dana nasabah di dalam rekening tersebut tidak akan hilang.
Lalu, bagaimana cara mengaktivasi kembali rekening yang diblokir?
Nasabah cukup datang ke kantor cabang bank masing-masing untuk mengajukan permohonan reaktivasi. Anda hanya perlu memenuhi prosedur yang dipersyaratkan oleh pihak bank.
Jika masih ada kendala, nasabah juga bisa menghubungi PPATK secara langsung untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut.
Baca Juga: CEK FAKTA: Jokowi Punya Rekening di 20 Bank Asing?
PPATK juga membuka akses pengajuan keberatan mengenai rekeningnya diblokir tiba-tiba. Salah satunya dengan mengisi formulir melalui tautan bit.ly.FormHensem.
Setelah mengisi formulir keberatan, nasabah menunggu proses review dan pendalaman dari PPATK dan bank. Mengenai estimasi waktu, diperlukan lima hari kerja.
Meski sudah ada penetapan lima hari, tapi tak menutup kemungkinan bisa menjadi 15 hari. Hal ini tergantung kelengkapan dan kesesuaian data serta hasil review.
Nantinya setelah mendapat informasi lebih lanjut, rekening yang diblokir terbuka otomatis. Pengecekannya bisa dilakukan melalui mesin ATM, Mobile Banking, ataupun pengecekan langsung ke pihak bank terkait.
Semisal nasabah masih merasa bingung, mereka bisa menghubungi WhatsApp resmi PPATK: 0821-1212-0195.
Berita Terkait
-
Dear Anang Hermansyah, Ada Orang Ngaku Salah Transfer Rp46 Juta dan Minta Dibalikin
-
Berhentilah Menyiksa Rekening Bank demi Validasi Semu Geng Sosialita
-
Mata dan Telinga Prabowo Pelototi Semua Program: Pejabat Jangan Coba-coba Korupsi!
-
KPK Ungkap Awal Mula Kasus Silmy Karim, Bermula dari Temuan Rp366 Miliar di 96 Rekening
-
'Berapa Saja Kau Butuh, Saya Penuhi!' Janji Prabowo Perkuat KPK hingga Kejagung Sikat Koruptor
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Kaki Masih Pegal Setelah Lari? Ini 5 Sepatu Recovery Run Lokal dengan Review Terbaik
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
AS dan Iran Sepakati Gencatan Senjata, Donald Trump: Biarkan Minyak Mengalir!
-
Henri Curiga Kasus Roy Suryo Dikebut, Sebut Ada Upaya Cegah Ijazah Jokowi Diuji di Pengadilan
-
Di Tengah Sorotan Ekonomi, Prabowo Minta Rosan Buka Data Masuknya Investasi Asing ke Indonesia
-
Sentil Polri di Kasus Roy Suryo, Henri Subiakto Sebut UU ITE Dipakai Tutupi Isu Ijazah Jokowi
-
Di Tengah Gelombang Kritik, Prabowo Sebut Investasi Asing ke Indonesia Terus Mengalir
-
Henri Subiakto Sebut Pasal yang Menjerat Roy Suryo Tak Masuk Akal, Status P21 Dipertanyakan
-
Trump Klaim Kesepakatan Damai AS-Iran Segera Ditandatangani, Teheran Beri Sinyal Berbeda
-
Apa Itu Restitusi? Wamen PPPA Tegaskan Korban Bullying Berhak Dapat Ganti Rugi
-
Bangun Spiritualitas Warga Jawa Barat, KDM Prioritaskan Bangun Tajuk di Lingkungan
-
Kejahatan Digital Kian Mengintai, Pemerintah Minta Anak Muda Hati-hati di Internet