Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memberikan relaksasi Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) untuk warga Ibu Kota. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 542 Tahun 2025 dan berlaku mulai 22 Juli 2025.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan, kebijakan ini diterbitkan sebagai upaya mengendalikan laju inflasi, sekaligus merespons capaian positif penerimaan pajak daerah pada semester pertama 2025.
"Kenapa ini dilakukan? Karena kami ingin mengontrol tentang inflasi tidak naik tinggi karena pemerintah Jakarta termasuk pemerintah yang secara serius mengontrol inflasi," ucap Pramono di Bidara Cina, Jakarta Timur, Senin (28/7/2025).
Ia menambahkan, pendapatan daerah dari sektor pajak hingga pertengahan tahun ini dinilai sudah berjalan baik. Karena itu, Pemprov memutuskan memberi insentif kepada masyarakat.
"Karena ini penerimaan pajak Jakarta sudah lebih baik, maka kami memberikan keringanan. Jangka waktunya akan kami sampaikan," ujar dia.
Skema pengurangan pajak dibagi dalam tiga kategori. Pertama, potongan sebesar 50 persen untuk pengguna kendaraan pribadi.
Kedua, diskon 50 persen juga berlaku untuk kendaraan umum. Ketiga, pengurangan hingga 80 persen diberikan untuk bahan bakar kendaraan yang mendukung sistem pertahanan dan keamanan seperti tank, panser, kendaraan taktis, pesawat, ambulans, serta kapal rumah sakit.
Sebagai catatan, tarif dasar pajak BBM di Jakarta sebesar 10 persen sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Dalam beleid itu, disebutkan bahwa kendaraan umum dapat dikenai tarif pajak lebih rendah, yakni 50 persen dari kendaraan pribadi.
Objek pajak dalam PBBKB sendiri meliputi penyerahan bahan bakar kendaraan bermotor dari produsen atau SPBU kepada pengguna akhir.
Baca Juga: Pramono Pastikan PKL dan UMKM Berdagang Nyaman, APKLI Janji Tak Jual Rokok ke Anak-anak
Berita Terkait
-
Wow! Kekayaan Pramono Anung Naik Rp10 Miliar Dalam Setahun, Segini Totalnya
-
Transjakarta Resmikan Rute Baru Blok M Ancol, Sasar Wisata dan Pengurangan Emisi di Jakarta
-
Pramono Dikadali? Klaim Warga Sudah Huni KSB, Furqon Skakmat: Cek Dulu Pak, Kami Masih di Huntara!
-
Pramono Kurangi Pajak Bahan Bakar 80 Persen, Harga BBM di Jakarta Bisa Turun?
-
Pramono Pastikan PKL dan UMKM Berdagang Nyaman, APKLI Janji Tak Jual Rokok ke Anak-anak
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Rusak Parah, Warga Kulon Progo Pasang Spanduk Protes: 'Ini Jalan atau Cobaan?'
- 5 Mobil Bekas 80 Jutaan dengan Pajak Murah, Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
10 Sneakers Putih Ikonik untuk Gaya Kasual yang Tak Pernah Ketinggalan Zaman, Wajib Punya
-
Bursa Saham Indonesia Tidak Siap? BEI Klarifikasi Masalah Data yang Diminta MSCI
-
Menperin Pastikan Industri Susu Nasional Kecipratan Proyek MBG
-
MSCI Melihat 'Bandit' di Pasar Saham RI?
-
Harga Emas di Palembang Nyaris Rp17 Juta per Suku, Warga Menunda Membeli
Terkini
-
Drama London: Paspampres Klarifikasi Soal Halangi Jurnalis Saat Kawal Presiden Prabowo
-
Ketua KPK Jawab Peluang Panggil Jokowi dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
-
Curhat Pimpinan KPK ke DPR: Alat Kurang Canggih Jadi Hambatan Utama OTT
-
Animo Tinggi, PDIP Minta Kemensos 'Gaspol' Bangun Sekolah Rakyat
-
PSI: Polri Harus Tetap di Bawah Presiden, Bukan Jadi Kementerian
-
KND Kawal Hak Atlet Disabilitas, Kontingen Indonesia Raih 135 Emas di ASEAN Para Games 2025
-
Ketua DPRD DKI Kawal Janji Pramono Lepas Saham Perusahaan Bir, Kaji Opsi Tukar Guling
-
Jadi Ipar Presiden RI, Soedradjad Djiwandono Ngaku Kudu Hati-hati Komentari Masalah Dalam Negeri
-
Kali Ciliwung Meluap, 11 RT di Jakarta Terendam Banjir
-
'Awal Tahun yang Sempurna', Daftar 4 Kritik Adian Napitupulu Terhadap Pemerintahan Prabowo