Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memberikan relaksasi Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) untuk warga Ibu Kota. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 542 Tahun 2025 dan berlaku mulai 22 Juli 2025.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan, kebijakan ini diterbitkan sebagai upaya mengendalikan laju inflasi, sekaligus merespons capaian positif penerimaan pajak daerah pada semester pertama 2025.
"Kenapa ini dilakukan? Karena kami ingin mengontrol tentang inflasi tidak naik tinggi karena pemerintah Jakarta termasuk pemerintah yang secara serius mengontrol inflasi," ucap Pramono di Bidara Cina, Jakarta Timur, Senin (28/7/2025).
Ia menambahkan, pendapatan daerah dari sektor pajak hingga pertengahan tahun ini dinilai sudah berjalan baik. Karena itu, Pemprov memutuskan memberi insentif kepada masyarakat.
"Karena ini penerimaan pajak Jakarta sudah lebih baik, maka kami memberikan keringanan. Jangka waktunya akan kami sampaikan," ujar dia.
Skema pengurangan pajak dibagi dalam tiga kategori. Pertama, potongan sebesar 50 persen untuk pengguna kendaraan pribadi.
Kedua, diskon 50 persen juga berlaku untuk kendaraan umum. Ketiga, pengurangan hingga 80 persen diberikan untuk bahan bakar kendaraan yang mendukung sistem pertahanan dan keamanan seperti tank, panser, kendaraan taktis, pesawat, ambulans, serta kapal rumah sakit.
Sebagai catatan, tarif dasar pajak BBM di Jakarta sebesar 10 persen sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Dalam beleid itu, disebutkan bahwa kendaraan umum dapat dikenai tarif pajak lebih rendah, yakni 50 persen dari kendaraan pribadi.
Objek pajak dalam PBBKB sendiri meliputi penyerahan bahan bakar kendaraan bermotor dari produsen atau SPBU kepada pengguna akhir.
Baca Juga: Pramono Pastikan PKL dan UMKM Berdagang Nyaman, APKLI Janji Tak Jual Rokok ke Anak-anak
Berita Terkait
-
Wow! Kekayaan Pramono Anung Naik Rp10 Miliar Dalam Setahun, Segini Totalnya
-
Transjakarta Resmikan Rute Baru Blok M Ancol, Sasar Wisata dan Pengurangan Emisi di Jakarta
-
Pramono Dikadali? Klaim Warga Sudah Huni KSB, Furqon Skakmat: Cek Dulu Pak, Kami Masih di Huntara!
-
Pramono Kurangi Pajak Bahan Bakar 80 Persen, Harga BBM di Jakarta Bisa Turun?
-
Pramono Pastikan PKL dan UMKM Berdagang Nyaman, APKLI Janji Tak Jual Rokok ke Anak-anak
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Studi CISDI: 9 dari 10 Makanan Kemasan di Indonesia Tinggi Gula, Garam, dan Lemak
-
KPK 'Skakmat' Ancaman Gugatan Rp300 Triliun Noel: Fokus Sidang, Jangan Membangun Opini!
-
Periksa Suami Fadia Arafiq, KPK Telusuri 'Jalur Panas' Uang di Perusahaan Keluarga
-
Lawan KPK, Noel Ancam Gugat Rp 300 Triliun: 'Tak Ambil Satu Rupiah Pun, Semua untuk Buruh!'
-
KPK Bidik Peran Suami Fadia Arafiq di Pusaran Korupsi Proyek Outsourcing Pekalongan
-
Usut Tragedi Bekasi Timur: Usai Sopir Taksi Green SM, Besok Giliran Masinis Diperiksa Polisi
-
Kenapa Banyak Bajak Laut di Somalia? Kapal Honour 25 Berisi 4 WNI Disandera Perompak
-
Kilas Balik Misi Berdarah TNI Bebaskan Kapal Sinar Kudus dari Cengkeraman Perompak Somalia
-
10 Jam Terjepit Dalam Kereta, Kisah Endang Melawan Maut Usai Sempat Dikira Tim SAR Meninggal
-
Orang Tua Korban Daycare Little Aresha Ajukan Perlindungan dan Restitusi ke LPSK