Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memberikan relaksasi Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) untuk warga Ibu Kota. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 542 Tahun 2025 dan berlaku mulai 22 Juli 2025.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan, kebijakan ini diterbitkan sebagai upaya mengendalikan laju inflasi, sekaligus merespons capaian positif penerimaan pajak daerah pada semester pertama 2025.
"Kenapa ini dilakukan? Karena kami ingin mengontrol tentang inflasi tidak naik tinggi karena pemerintah Jakarta termasuk pemerintah yang secara serius mengontrol inflasi," ucap Pramono di Bidara Cina, Jakarta Timur, Senin (28/7/2025).
Ia menambahkan, pendapatan daerah dari sektor pajak hingga pertengahan tahun ini dinilai sudah berjalan baik. Karena itu, Pemprov memutuskan memberi insentif kepada masyarakat.
"Karena ini penerimaan pajak Jakarta sudah lebih baik, maka kami memberikan keringanan. Jangka waktunya akan kami sampaikan," ujar dia.
Skema pengurangan pajak dibagi dalam tiga kategori. Pertama, potongan sebesar 50 persen untuk pengguna kendaraan pribadi.
Kedua, diskon 50 persen juga berlaku untuk kendaraan umum. Ketiga, pengurangan hingga 80 persen diberikan untuk bahan bakar kendaraan yang mendukung sistem pertahanan dan keamanan seperti tank, panser, kendaraan taktis, pesawat, ambulans, serta kapal rumah sakit.
Sebagai catatan, tarif dasar pajak BBM di Jakarta sebesar 10 persen sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Dalam beleid itu, disebutkan bahwa kendaraan umum dapat dikenai tarif pajak lebih rendah, yakni 50 persen dari kendaraan pribadi.
Objek pajak dalam PBBKB sendiri meliputi penyerahan bahan bakar kendaraan bermotor dari produsen atau SPBU kepada pengguna akhir.
Baca Juga: Pramono Pastikan PKL dan UMKM Berdagang Nyaman, APKLI Janji Tak Jual Rokok ke Anak-anak
Berita Terkait
-
Wow! Kekayaan Pramono Anung Naik Rp10 Miliar Dalam Setahun, Segini Totalnya
-
Transjakarta Resmikan Rute Baru Blok M Ancol, Sasar Wisata dan Pengurangan Emisi di Jakarta
-
Pramono Dikadali? Klaim Warga Sudah Huni KSB, Furqon Skakmat: Cek Dulu Pak, Kami Masih di Huntara!
-
Pramono Kurangi Pajak Bahan Bakar 80 Persen, Harga BBM di Jakarta Bisa Turun?
-
Pramono Pastikan PKL dan UMKM Berdagang Nyaman, APKLI Janji Tak Jual Rokok ke Anak-anak
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
Kewenangannya Dicabut, Karen Agustiawan Klaim Tak Tahu Soal Penyewaan Tangki BBM Anak Riza Chalid
-
Babak Baru Skandal Whoosh: Pakar Hukum Desak KPK 'Seret' Jokowi ke Meja Pemeriksaan
-
Karen Agustiawan Ungkap Fakta TBBM Merak: Kunci Ketahanan Energi Nasional atau Ladang Korupsi?
-
Blok M Bangkit Lagi! Gubernur DKI Janjikan Sistem Parkir Satu Pintu, Minta Warga Naik Transum
-
KCIC Siap Bekerja Sama dengan KPK soal Dugaan Mark Up Anggaran Proyek Kereta Cepat Whoosh
-
Mendagri Tito Karnavian Buka-bukaan, Ini Biang Kerok Ekonomi 2 Daerah Amblas!
-
Sidang Kasus Korupsi Pertamina, Karen Agustiawan Ungkap Tekanan 2 Pejabat Soal Tangki Merak
-
Ultimatum Gubernur Pramono: Bongkar Tiang Monorel Mangkrak atau Pemprov DKI Turun Tangan!
-
Drama Grup WA 'Mas Menteri': Najelaa Shihab dan Kubu Nadiem Kompak Bantah, tapi Temuan Jaksa Beda
-
Karen Agustiawan Ungkap Pertemuan Pertama dengan Anak Riza Chalid di Kasus Korupsi Pertamina