Suara.com - Pasar Taman Puring di Kebayoran, Jakarta Selatan (Jaksel) yang terbakar pada Senin (28/7/2025) sore sekira jam 18.10 WIB dikabarkan sudah mereda.
Api berhasil dilokalisasi sekira jam 19.53 WIB.
"Update: Pukul 19.53 perambatan api berhasilo dilokalisir. Saat ini pemadaman masuk ke tahap pendinginan untuk mengurai material yang mudah terbakar agar tidak menyisakan api maupun asap," tulis akun Instagram humasjakfire, Senin (28/7/2025) malam.
Dalam proses pemadaman tersebut, setidaknya melibatkan 34 unit pemadam kebakaran seta 115 personel yang berupaya melokalisir perambatan api.
Sebelumnya diberitakan, kebakaran yang terjadi di Pasar Taman Puring membuat layanan TransJakarta Koridor 13 lumpuh. Akibatnya sejumlah penumpang terlantar di flyover jalur transjakarta.
Sejumlah warganet bahkan melaporkan bahwa layanan sempat terhambat karena arah asap dan api mengarah ke jalur busway.
Berdasarkan video yang dilihat Suara.com, TransJakarta menghentikan operasionalnya karena banyak serpihan seng yang tercecer di jalur tersebut. Selain itu, penumpang akhirnya memilih untuk berjalan kaki.
Pihak Transjakarta juga mengonfirmasi penghentian layanan melalui akun resmi mereka, @PT_Transjakarta.
"Koridor 13, Rute 13B dan Rute L13E sementara tidak dapat melayani pelanggan dikarenakan adanya insiden kebakaran di sekitar Mayestik. Mohon maaf atas ketidaknyamanannya," tulis @PT_Transjakarta.
Baca Juga: Pasar Taman Puring Kebakaran; TransJakarta Lumpuh, Penumpang Turun Berjalan Kaki di Flyover
Kebakaran yang melanda Pasar Taman Puring di Jalan Kyai Maja, Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Senin (28/7/2025) sore.
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 18.02 WIB, berdasarkan laporan dari warga yang diterima oleh Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta.
Kepala Suku Dinas Gulkarmat Jakarta Selatan, Syamsul Huda menyebut kebakaran pertama kali dilaporkan warga bernama Dewi Nurmajanti. Enam unit mobil pemadam kebakaran dari Pos Kramat Pela telah dikerahkan ke lokasi.
“Situasi saat ini masih dalam proses pemadaman," jelas Huda kepada wartawan.
Berdasar informasi yang diterima Suara.com, kebakaran terjadi di area dalam pasar.
Namun hingga kekinian belum diketahui pasti penyebab daripada kebakaran tersebut. Termasuk ada atau tidaknya korban luka dan jiwa dalam peristiwa tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Belanja Mainan Hemat! Diskon 90% di Kidz Station Kraziest Sale, Bayar Pakai BRI Makin Untung
Pilihan
-
Harga Emas Hari Ini Turun: Antam Belum Tersedia, Galeri 24 dan UBS Anjlok!
-
5 Fakta Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto: Kader Gerindra, Tersangka KPK dan Punya Utang Rp1,5 Miliar
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
Terkini
-
Belum Kepikiran Banding, Jaksa Pasrah Hakim Vonis Ringan Nikita Mirzani?
-
Kejinya Sejoli di Karawang Pembunuh Bayi: Mulut Ditutup Lakban, Dibuang Pakai Tas Ransel
-
DPD RI Gelar DPD Award 2025 Perdana, Angkat Kiprah Pahlawan Daerah ke Panggung Nasional
-
Rampas Motor Emak-emak saat Bonceng Anak, Polisi Buru Komplotan Debt Colletor di Pulogadung
-
DPR Dukung Penyelidikan Korupsi Whoosh: Tidak Boleh Tebang Pilih!
-
Biar Tetap Eksis di Dunia Pendidikan, Begini Tantangan Pesantren Gembleng Para Santri
-
Modal Senjata Mainan, Pelaku Curanmor di Cengkareng Tewas Usai Diamuk Warga
-
Prabowo Minta Bahasa Portugis Diajarkan di Sekolah, Mendikdasmen Hingga Sejarawan Bereaksi
-
Pihak BGN Tegaskan Uang Rp5 Juta untuk Orang yang Bikin Konten Positif MBG Cuma Guyon
-
5 Fakta Korupsi Eks Bupati Sleman Sri Purnomo, Pengadilan Ungkap Alasan Penahanan