Suara.com - Pasar Taman Puring di Kebayoran, Jakarta Selatan (Jaksel) yang terbakar pada Senin (28/7/2025) sore sekira jam 18.10 WIB dikabarkan sudah mereda.
Api berhasil dilokalisasi sekira jam 19.53 WIB.
"Update: Pukul 19.53 perambatan api berhasilo dilokalisir. Saat ini pemadaman masuk ke tahap pendinginan untuk mengurai material yang mudah terbakar agar tidak menyisakan api maupun asap," tulis akun Instagram humasjakfire, Senin (28/7/2025) malam.
Dalam proses pemadaman tersebut, setidaknya melibatkan 34 unit pemadam kebakaran seta 115 personel yang berupaya melokalisir perambatan api.
Sebelumnya diberitakan, kebakaran yang terjadi di Pasar Taman Puring membuat layanan TransJakarta Koridor 13 lumpuh. Akibatnya sejumlah penumpang terlantar di flyover jalur transjakarta.
Sejumlah warganet bahkan melaporkan bahwa layanan sempat terhambat karena arah asap dan api mengarah ke jalur busway.
Berdasarkan video yang dilihat Suara.com, TransJakarta menghentikan operasionalnya karena banyak serpihan seng yang tercecer di jalur tersebut. Selain itu, penumpang akhirnya memilih untuk berjalan kaki.
Pihak Transjakarta juga mengonfirmasi penghentian layanan melalui akun resmi mereka, @PT_Transjakarta.
"Koridor 13, Rute 13B dan Rute L13E sementara tidak dapat melayani pelanggan dikarenakan adanya insiden kebakaran di sekitar Mayestik. Mohon maaf atas ketidaknyamanannya," tulis @PT_Transjakarta.
Baca Juga: Pasar Taman Puring Kebakaran; TransJakarta Lumpuh, Penumpang Turun Berjalan Kaki di Flyover
Kebakaran yang melanda Pasar Taman Puring di Jalan Kyai Maja, Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Senin (28/7/2025) sore.
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 18.02 WIB, berdasarkan laporan dari warga yang diterima oleh Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta.
Kepala Suku Dinas Gulkarmat Jakarta Selatan, Syamsul Huda menyebut kebakaran pertama kali dilaporkan warga bernama Dewi Nurmajanti. Enam unit mobil pemadam kebakaran dari Pos Kramat Pela telah dikerahkan ke lokasi.
“Situasi saat ini masih dalam proses pemadaman," jelas Huda kepada wartawan.
Berdasar informasi yang diterima Suara.com, kebakaran terjadi di area dalam pasar.
Namun hingga kekinian belum diketahui pasti penyebab daripada kebakaran tersebut. Termasuk ada atau tidaknya korban luka dan jiwa dalam peristiwa tersebut.
Personel pedam kebakaran hingga kekinian masih berjibaku memadamkan api.
"Situasi masih merah," ungkap Huda.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Pati Viral Lagi! Anak Bakar Rumah Ortu Gara-gara Tak Diberi Uang Merantau
-
Boni Hargens: Tak Perlu Buat UU Baru, Kompolnas Telah Diperkuat UU Polri Hasil Revisi
-
Kesal Tak Diberi Uang, Pria di Pati Diduga Bakar Rumah Orang Tuanya Sendiri
-
Sopir Truk Penabrak Tokoh Pramuka Herman Resmi Jadi Tersangka, Ini Pengakuannya
-
Disemprot Doktor Ekonomi, Kritik Rieke 'Oneng' Soal Anggaran KemenHAM Dinilai Asal Bunyi
-
Hanya Kirim PDF Tanpa Balasan, Polres Jakpus Jelaskan Soal Aksi BEM UI Tak Ajukan Izin Resmi
-
3 Fakta Dugaan Korupsi MBG: Kejagung Geledah Enam Lokasi, DPR Minta Program Dihentikan
-
Jangan Adu Rakyat vs Rakyat, TB Hasanuddin Tegaskan Komcad Tak Boleh Hadapi Demo Mahasiswa
-
Nasib 21 Ribu Motor Listrik Era Dadan, Jadi Besi Tua atau Dipaksa Jalan Demi MBG?
-
Divonis 13 Tahun Penjara, Sejumlah Pakar Duga Ada Kejanggalan di Putusan Hukum Arief Pramuhanto