Suara.com - Thomas Trikasih Lembong, lebih dikenal dengan nama Tom Lembong dikabarkan bebas tanpa syarat usai menyeret Joko Widodo (Jokowi) dalam kasusnya.
Kabar itu beredar dalam bentuk video di media sosial (Medsos) Facebook.
Akun dengan nama "Poetra Come Back" memposting unggahan itu pada Rabu, 13 Juli 2025.
Terdapat keterangan dituliskan pengunggah video tersebut, berikut narasinya:
“Alhamdulillah Tom Lembong Bebas…
Jaksa Sebut Tom Lembong Tak Bersalah , Lantas Yang Bersalah Lagi Ngadem Mungkin Lagi Foto Foto Atau Liburan”.
Per Selasa, 29 Juli 2025, unggahan tersebut mendapat lebih dari 2.500 tayangan dan 29 tanda suka.
Melansir dari TurnBackHoax.idm tim pemeriksa fakta memanfaatkan Google Lens untuk mencari tahu konteks asli video.
Pencarian tangkapan layar untuk momen “Tom Lembong membuka baju tahanan” mengarah ke video serupa unggahan akun Tiktok “wia” pada Sabtu, 5 Juli 2025.
Baca Juga: CEK FAKTA: Fraksi Demokrat DPR Disebut Buka Loker
Video tersebut merupakan potongan dokumentasi saat Tom Lembong menghadiri sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, pada Jumat, 4 Juli 2025.
Sementara itu, tangkapan layar untuk momen “Tom Lembong diwawancarai” mengarah ke video kanal YouTube METRO TV “Tom Lembong Respons soal Usulan Jokowi Jadi Saksi – [Primeme News]”, yang tayang Selasa, 1 Juli 2025.
Konteks asli video adalah momen saat Tom Lembong diwawancarai terkait usulan sejumlah ahli untuk menghadirkan Jokowi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
TurnBackHoax kemudian mencari kata kunci “Tom Lembong dibebaskan usai sebut Jokowi perintahkan impor gula” pada mesin pencarian Google.
Hasilnya, pencarian teratas mengarah ke pemberitaan tempo.co “Cerita Tom Lembong Diperintahkan Jokowi Impor Gula”.
Berita yang tayang Minggu, 27 Juli 2025, itu membeberkan bahwa dalam sidang terakhir pada Jumat, 18 Juli 2025, Tom Lembong terpidana korupsi pengadaan impor gula di Kementerian Perdagangan pada 2015—2016 dengan pidana penjara 4 tahun 6 bulan.
Tom Lembong mengajukan banding karena menilai hakim telah mengesampingkan fakta tentang dirinya yang melakukan impor gula atas perintah Jokowi.
Tidak ada pernyataan yang menyebut Tom Lembong dibebaskan karena diperintahkan impor gula oleh Jokowi.
Dapat disimpulkan, unggahan video disertai klaim “Tom Lembong bebas tanpa syarat usai seret Jokowi” merupakan konten yang menyesatkan (misleading content).
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Jika Tim 9 Gagal, KPK Disebut Wajib Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah
-
Sungai Cileungsi Menghitam, DLH Bogor Gandeng Polda Jabar Bidik 5 Perusahaan
-
Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus, Kekayaan Kasi Pidsus Bogor Capai Rp6,1 Miliar Tanpa Utang
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman
-
Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG
-
Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah
-
Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK
-
Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat
-
Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen
-
Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga