Suara.com - Thomas Trikasih Lembong, lebih dikenal dengan nama Tom Lembong dikabarkan bebas tanpa syarat usai menyeret Joko Widodo (Jokowi) dalam kasusnya.
Kabar itu beredar dalam bentuk video di media sosial (Medsos) Facebook.
Akun dengan nama "Poetra Come Back" memposting unggahan itu pada Rabu, 13 Juli 2025.
Terdapat keterangan dituliskan pengunggah video tersebut, berikut narasinya:
“Alhamdulillah Tom Lembong Bebas…
Jaksa Sebut Tom Lembong Tak Bersalah , Lantas Yang Bersalah Lagi Ngadem Mungkin Lagi Foto Foto Atau Liburan”.
Per Selasa, 29 Juli 2025, unggahan tersebut mendapat lebih dari 2.500 tayangan dan 29 tanda suka.
Melansir dari TurnBackHoax.idm tim pemeriksa fakta memanfaatkan Google Lens untuk mencari tahu konteks asli video.
Pencarian tangkapan layar untuk momen “Tom Lembong membuka baju tahanan” mengarah ke video serupa unggahan akun Tiktok “wia” pada Sabtu, 5 Juli 2025.
Baca Juga: CEK FAKTA: Fraksi Demokrat DPR Disebut Buka Loker
Video tersebut merupakan potongan dokumentasi saat Tom Lembong menghadiri sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, pada Jumat, 4 Juli 2025.
Sementara itu, tangkapan layar untuk momen “Tom Lembong diwawancarai” mengarah ke video kanal YouTube METRO TV “Tom Lembong Respons soal Usulan Jokowi Jadi Saksi – [Primeme News]”, yang tayang Selasa, 1 Juli 2025.
Konteks asli video adalah momen saat Tom Lembong diwawancarai terkait usulan sejumlah ahli untuk menghadirkan Jokowi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
TurnBackHoax kemudian mencari kata kunci “Tom Lembong dibebaskan usai sebut Jokowi perintahkan impor gula” pada mesin pencarian Google.
Hasilnya, pencarian teratas mengarah ke pemberitaan tempo.co “Cerita Tom Lembong Diperintahkan Jokowi Impor Gula”.
Berita yang tayang Minggu, 27 Juli 2025, itu membeberkan bahwa dalam sidang terakhir pada Jumat, 18 Juli 2025, Tom Lembong terpidana korupsi pengadaan impor gula di Kementerian Perdagangan pada 2015—2016 dengan pidana penjara 4 tahun 6 bulan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Terbongkar! Bisnis Pakaian Bekas Ilegal Rp669 M di Bali Libatkan Warga Korsel, Ada Bakteri Bahaya
-
Mendagri Tegaskan Peran Komite Eksekutif Otsus Papua: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
-
Prabowo ke Menteri: Tenang Saja Kalau Dimaki Rakyat, Itu Risiko Pohon Tinggi Kena Angin
-
Bahlil Lapor ke Prabowo Soal Energi Pasca-Bencana: Insyaallah Aman Bapak
-
Manuver Kapolri, Aturan Jabatan Sipil Polisi akan Dimasukkan ke Revisi UU Polri
-
KPK Geledah Rumah Plt Gubernur Riau, Uang Tunai dan Dolar Disita
-
Bersama Kemendes, BNPT Sebut Pencegahan Terorisme Tidak Bisa Dilaksanakan Melalui Aktor Tunggal
-
Bareskrim Bongkar Kasus Impor Ilegal Pakaian Bekas, Total Transaksi Tembus Rp668 Miliar
-
Kasus DJKA: KPK Tahan PPK BTP Medan Muhammad Chusnul, Diduga Terima Duit Rp12 Miliar
-
Pemerintah Aceh Kirim Surat ke PBB Minta Bantuan, Begini Respons Mendagri