Suara.com - Akhmad Yusuf Afandi (32), pria asal Desa Seketi, Mojoagung, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, ditangkap polisi karena diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan motor milik kerabatnya sendiri.
Dulu, Yusuf sempat viral karena tinggal di kolong jembatan bersama bayi laki-lakinya. Kini ia justru viral karena menjadi tersangka kasus penggelapan motor.
Nama Yusuf mencuat ke publik pada Mei 2025 lalu saat ia tinggal bersama bayinya, Zafa, di kolong jembatan frontage Gedangan, Sidoarjo.
Kondisi memprihatinkan itu menarik simpati publik dan membuat Dinsos Sidoarjo mengevakuasinya ke tempat yang lebih layak.
Ia bahkan sempat mendapatkan bantuan rumah dari Real Estate Indonesia (REI) Jatim di kampung halamannya, Jombang.
Kini ia justru masuk jeruji besi. Yusuf meminjam motor milik kerabatnya, Munir, seorang perangkat desa. Alih-alih mengembalikan, Yusuf justru membawa kabur motor tersebut dan menjualnya secara online.
Berikut 6 fakta Yusuf yang dihimpun dari berbagai sumber.
1. Viral karena Hidup di Kolong Jembatan
Yusuf dan bayi laki-lakinya, Zafa, viral pada Mei 2025 karena hidup di bawah jembatan frontage Gedangan, Sidoarjo. Kisahnya menyentuh banyak hati, hingga pemerintah setempat mengevakuasi mereka.
2. Dapat Bantuan Rumah dari REI Jatim
Usai viral, Yusuf menerima bantuan rumah dari REI Jatim dan tinggal bersama anaknya di Dusun Seketi, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang. Bantuan ini dimaksudkan agar Yusuf dan anaknya bisa hidup lebih layak.
3. Bawa Kabur Motor Kerabat
Yusuf meminjam motor kerabatnya pada 9 Juli 2025 dengan alasan ingin mengambil uang di Curahmalang. Namun, motor itu tak kunjung dikembalikan dan Yusuf menghilang bersama anaknya.
4. Ditemukan di Ruko Sawotratap
Dua hari setelah menghilang, Yusuf dan anaknya ditemukan di lantai dua ruko percetakan di wilayah Sawotratap. Saat itu, bayi Zafa diserahkan ke kakaknya, namun Yusuf kembali kabur tanpa mengembalikan motor.
5. Motor Dijual Rp700 Ribu via Facebook
Polisi menyebut Yusuf menjual motor tersebut secara daring melalui Facebook seharga hanya Rp700 ribu. Motor hingga kini belum ditemukan dan keberadaannya masih diselidiki petugas.
6. Ditangkap di Pasar Suko dan Jadi Tersangka
Yusuf akhirnya ditangkap petugas Satuan Reskrim Polres Sidoarjo pada 29 Juli 2025 di kawasan Pasar Suko. Ia kini ditahan di Polsek Mojoagung dan dijerat Pasal 372 juncto 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Berita Terkait
-
Heboh Bioskop Tayangkan Video Prabowo, Komdigi Klaim Sah dan Wajar Selama Tak Langgar Aturan
-
Fotonya dengan Ahmad Sahroni Dicap Kelewat Mesra, Penyanyi Ini Klarifikasi
-
Viral Remaja Pesepeda Hadang Puluhan Pemotor Lawan Arah,Netizen: Malu Dikoreksi Gen Z!
-
5 Kontroversi Zita Anjani, Unggah Produk Pro Zionis Hingga Pembatalan Seminar
-
Miris! Video Kekerasan di Pesantren Palopo Viral: Korban Ditampar Dua Kali
Terpopuler
- Panglima TNI Kunjungi PPAD, Pererat Silaturahmi dan Apresiasi Peran Purnawirawan
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- Profil Komjen Suyudi Ario Seto, Calon Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
Pilihan
-
Desy Yanthi Utami: Anggota DPRD Bolos 6 Bulan, Gaji dan Tunjangan Puluhan Juta
-
Kabar Gembira! Pemerintah Bebaskan Pajak Gaji di Bawah Rp10 Juta
-
Pengumuman Seleksi PMO Koperasi Merah Putih Diundur, Cek Jadwal Wawancara Terbaru
-
4 Rekomendasi HP Tecno Rp 2 Jutaan, Baterai Awet Pilihan Terbaik September 2025
-
Turun Tipis, Harga Emas Antam Hari Ini Dipatok Rp 2.093.000 per Gram
Terkini
-
Polisi Tetapkan 16 Perusak di Demo Jakarta Jadi Tersangka, Polda Metro: Ada Anak di Bawah Umur
-
Skandal 600 Ribu Rekening: Penerima Bansos Ketahuan Main Judi Online, Kemensos Ancam Cabut Bantuan
-
Misteri Foto Detik-Detik Eksekusi Letkol Untung, Bagaimana Bisa Dimiliki AFP?
-
Kebijakan Baru Impor BBM Ancam Iklim Investasi, Target Ekonomi Prabowo Bisa Ambyar
-
Apresiasi Mendagri untuk Komisi II atas Dukungan terhadap Program Kinerja Kemendagri 2026
-
Penjelasan Lengkap Menkominfo Soal Video Presiden di Bioskop: Transparansi atau Propaganda?
-
Nasib 16 Calon Hakim Agung Ditentukan Besok, Komisi III DPR Gelar Rapat Pleno
-
Bukan karena Isu Ijazah Palsu, KPU Beberkan Alasan Data Capres Dirahasiakan
-
Masih Sebatas Usulan, Menteri HAM Ternyata Belum Sampaikan ke DPR soal Lapangan Demo
-
Integrasi Data dengan Dukcapil Percepat Proses Layanan BRI