News / Nasional
Kamis, 31 Juli 2025 | 21:58 WIB
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas, menjelaskan soal proses mengapa Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong diberikan abolisi dan Sekeretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto diberikan amnesti. Hal ini disampaikan dalam konfrensi pers usai Rapat Konsultasi bersama DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025). [Suara.com/Bagaskara]

"Kedua adalah pemberiam persetujuan atas dan pertimbangan atas surat presiden tangal 30 Juli 2025, tentang amnesti terhadap 1116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk sodara Hasto Kristiyanto," pungkasnya.

Load More