Suara.com - Keputusan pemberian amnesti Presiden Prabowo Subianto kepada Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto tidak direspons kompak oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa institusinya akan mempelajari secara saksama implikasi dari amnesti tersebut.
Ia menegaskan bahwa, pada saat yang sama, proses hukum yang diajukan oleh KPK masih terus berlangsung di tingkat banding.
"Kami pelajari terlebih dulu informasi tersebut. Sementara proses hukumnya juga masih berjalan, proses pengajuan banding," kata Budi kepada wartawan, Kamis (31/7/2025).
Namun terpisah, Ketua KPK Setyo Budiyanto memberikan respons yang lebih ringkas, dengan menekankan bahwa langkah tersebut merupakan domain kewenangan presiden.
"Itu kewenangan Presiden sesuai UUD 1945," ujar Setyo.
Pemberian amnesti dari Presiden Prabowo Subianto kepada Hasto Kristiyanto diumumkan secara resmi oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.
Hasto merupakan terpidana kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI, yang telah divonis 3,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.
Amnesti sendiri merupakan hak prerogatif presiden untuk menghapuskan hukuman pidana seseorang.
Baca Juga: Di Bali Megawati Serukan PDIP Dukung Pemerintah, Di Jakarta Prabowo Beri Amnesti ke Hasto
Persetujuan DPR atas usulan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto terkonfirmasi setelah Rapat Konsultasi yang melibatkan pimpinan DPR, perwakilan fraksi, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, dan Mensesneg Prasetyo Hadi.
"Hari ini di DPR RI lakukan rapat konsultasi antara pemerintah dengan DPR RI terdiri dari unsur pimpinan dan fraksi-fraksi. Rapat konsultasi ini adalah dalam rangka membahas surat presiden RI kepada DPR RI untuk meminta pertimbangan," kata Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025) malam.
"Dan tadi kami telah mengadakan rapat konsultasi. Dan hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan," sambungnya.
Dasco menambahkan bahwa persetujuan amnesti diberikan tidak hanya kepada Hasto, tetapi juga kepada ribuan terpidana lainnya.
"Kedua adalah pemberian persetujuan atas dan pertimbangan atas surat presiden tangal 30 Juli 2025, tentang amnesti terhadap 1116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk sodara Hasto Kristiyanto," katanya.
Sebagai pengingat, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Jumat (25/7/2025) menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara kepada Hasto Kristiyanto. Majelis Hakim menyatakan Hasto terbukti bersalah dalam kasus dugaan suap PAW untuk meloloskan Harun Masiku, meskipun ia tidak terbukti bersalah dalam dakwaan perintangan penyidikan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Dari Susu Jadi Yogurt Berkualitas, Transformasi Peternak Karanglo Naik Kelas Bersama BRI
-
Dari Bibimbap hingga Jollof Rice, Ini 5 Makanan Tradisional yang Jadi Rahasia Nutrisi Atlet Elite
-
RI Kejar Dagang Thailand Tembus US$20 Miliar, Mendag: "Hambatan Harus Dihapus!"
-
Pagelaran Sabang Merauke 2026 Hadirkan Hikayat Srikandi Nusantara, Libatkan 1.700 Seniman
-
Kecelakaan Maut Tol Cipali: Anggota DPRD Tangsel Ahmad Andi Wibowo Meninggal Usai Tabrak Truk
-
Bahlil Ubah Kuota RKAB Minerba 2026, Perusahaan Setor Royalti Terbesar Diprioritaskan
-
Remember Fest x Cube Concert Siap Gebrak Jakarta dengan Nostalgia dan Inovasi
-
Hoaks atau Fakta? Polisi Klarifikasi Isu Pagar Tinggi di Mal-Mal Solo
-
Apakah Pakai Tinted Sunscreen Aman untuk Kulit Berjerawat? Simak Jawabannya di Sini!
-
Kaki Hilang dan Tangan Terikat, Jasad Mutilasi di Depok Ditemukan Saat Warga Bakar Karung