Suara.com - Guru Besar Hukum Tata Negara, Mahfud MD, turut beri komentar soal keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong.
Mahfud menyebut kalau keputusan itu sebagai langkah strategis dalam penegakan keadilan.
"Presiden Prabowo mengambil langkah strategis dalam penegakan keadilan dengan memberi amnesti kepada Hasto dan abolisi kepada Tom Lembong," kata Mahfud, dikutip dari cuitannya di akun X pribadinya, Jumat (1/8/2025).
Menurut Mahfud, langkah itu bukan sekadar kebijakan hukum, tetapi juga pernyataan politik dari Prabowo terhadap praktik rekayasa hukum yang kerap terjadi melalui manuver politik di belakang layar.
"Ke depan tak boleh ada lagi yang menggunakan politik untuk merekayasa hukum melalui penyanderaan politik sebab kalau itu dilakukan bisa dihadang oleh Presiden," pungkasnya.
Presiden Prabowo sebelumnya mengusulkan pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto yang tengah menjalani vonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap Harun Masiku, serta abolisi untuk Tom Lembong yang divonis 4 tahun 6 bulan dalam perkara impor gula.
DPR menyetujui usulan tersebut setelah menerima Surat Presiden tertanggal 30 Juli 2025.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan bahwa keputusan itu merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Kemerdekaan RI ke-80, dan “demi kepentingan bangsa dan negara.”
Supratman juga turut menandatangani surat permohonan pemberian abolisi dan amnesti dari Prabowo itu kepada DPR RI.
Baca Juga: Isu Ijazah Jokowi: Pengamat Sentil 'Tokoh Besar' di Baliknya, Bagaimana SBY dan Prabowo?
Dia juga mengaku kalau dirinya yang mengusulkan kepada presiden untuk membebaskan kedua terdakwa tersebut.
Dia menyampaikan kalau usulan itu merespons permintaan presiden ketika pertama kali dipercaya sebagai Menteri Hukum.
Supratman bercerita kalau Prabowo sempat meminta kepadanya agar memberikan penghapusan hukuman untuk terpidana dari berbagai macam kasus.
Pengadilan Tipikor Jakarta, sebelumnya pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong bersalah dalam kasus dugaan korupsi pada importasi gula kristal mentah.
Majelis hakim menyatakan, Tom Lembong terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam kegiatan importasi gula.
Untuk itu, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman berupa pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan
Berita Terkait
-
Pengakuan Rahayu Saraswati, Pakai Privilege Keponakan Prabowo Lawan Mafia TPPO 'Iblis'
-
Prananda tak Cocok Jadi Ketum PDIP, Zulfan: Ketua Partai Tak Boleh Gaib Seperti Imam Mahdi
-
Seskab Teddy Bocorkan Isi Rapat Prabowo dengan Kapolri-Jaksa Agung hingga Tengah Malam
-
Momen Hangat Keluarga Megawati, Puan-Prananda Prabowo Berangkulan Warnai Bimtek PDIP di Bali
-
CEK FAKTA: Program Bansos Diakhiri di Era Prabowo?
Terpopuler
- 5 Parfum Wanita Tahan Lama di Alfamart untuk Silaturahmi Anti Bau
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 5 Kejanggalan Video Benjamin Netanyahu Terbaru, PM Israel Beneran Tewas?
Pilihan
-
Iran Umumkan Kabar Duka! Ali Larijani dan Gholamreza Soleimani Tewas sebagai Martir
-
Trump Ditinggal Tangan Kanan, Direktur Kontraterorisme AS Joe Kent Mundur
-
Waspada Puncak Arus Mudik Besok! 187 Ribu Orang Bakal Padati Bandara Soekarno-Hatta
-
Rudal Iran Hantam Jantung Israel Malam Ini, Saksi Mata: Bumi Bergetar seperti Gempa
-
Ledakan Besar di Baghdad! Kedutaan AS Diserang Drone dan Roket
Terkini
-
Polda Metro Jaya Pastikan Layanan Pindah Terminal Gratis di Bandara Soekarno-Hatta
-
Pemerintah Tangguhkan Urusan Board of Peace dan Pengiriman Pasukan TNI ke Gaza, Apa Kata DPR?
-
Efisiensi APBN 2026, Wakil Ketua Komisi X DPR Tegaskan Sektor Pendidikan Harus Diproteksi
-
Bareskrim Pantau 24 Jam New Star Club Bali Usai Digerebek, Izin Usaha Diusulkan Dicabut
-
TNI Turun Tangan Selidiki Teror Air Keras Andrie Yunus: Respons Dugaan Keterlibatan Prajurit
-
Presiden Prabowo Penuhi Permintaan Warga Aceh, Salurkan Bantuan Daging Meugang Sambut Idulfitri
-
Iran Umumkan Kabar Duka! Ali Larijani dan Gholamreza Soleimani Tewas sebagai Martir
-
Heboh! Di Sini Calon Politisi Perempuan Diminta Layanan Seks demi Tiket Pemilu
-
Info A1: Perang Lawan Iran karena Kebodohan Trump Ditipu Lobi Israel dan Tokoh Media AS
-
Trump Ditinggal Tangan Kanan, Direktur Kontraterorisme AS Joe Kent Mundur