Suara.com - Guru Besar Hukum Tata Negara, Mahfud MD, turut beri komentar soal keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong.
Mahfud menyebut kalau keputusan itu sebagai langkah strategis dalam penegakan keadilan.
"Presiden Prabowo mengambil langkah strategis dalam penegakan keadilan dengan memberi amnesti kepada Hasto dan abolisi kepada Tom Lembong," kata Mahfud, dikutip dari cuitannya di akun X pribadinya, Jumat (1/8/2025).
Menurut Mahfud, langkah itu bukan sekadar kebijakan hukum, tetapi juga pernyataan politik dari Prabowo terhadap praktik rekayasa hukum yang kerap terjadi melalui manuver politik di belakang layar.
"Ke depan tak boleh ada lagi yang menggunakan politik untuk merekayasa hukum melalui penyanderaan politik sebab kalau itu dilakukan bisa dihadang oleh Presiden," pungkasnya.
Presiden Prabowo sebelumnya mengusulkan pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto yang tengah menjalani vonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap Harun Masiku, serta abolisi untuk Tom Lembong yang divonis 4 tahun 6 bulan dalam perkara impor gula.
DPR menyetujui usulan tersebut setelah menerima Surat Presiden tertanggal 30 Juli 2025.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan bahwa keputusan itu merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Kemerdekaan RI ke-80, dan “demi kepentingan bangsa dan negara.”
Supratman juga turut menandatangani surat permohonan pemberian abolisi dan amnesti dari Prabowo itu kepada DPR RI.
Baca Juga: Isu Ijazah Jokowi: Pengamat Sentil 'Tokoh Besar' di Baliknya, Bagaimana SBY dan Prabowo?
Dia juga mengaku kalau dirinya yang mengusulkan kepada presiden untuk membebaskan kedua terdakwa tersebut.
Dia menyampaikan kalau usulan itu merespons permintaan presiden ketika pertama kali dipercaya sebagai Menteri Hukum.
Supratman bercerita kalau Prabowo sempat meminta kepadanya agar memberikan penghapusan hukuman untuk terpidana dari berbagai macam kasus.
Pengadilan Tipikor Jakarta, sebelumnya pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong bersalah dalam kasus dugaan korupsi pada importasi gula kristal mentah.
Majelis hakim menyatakan, Tom Lembong terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam kegiatan importasi gula.
Untuk itu, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman berupa pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan
Berita Terkait
-
Pengakuan Rahayu Saraswati, Pakai Privilege Keponakan Prabowo Lawan Mafia TPPO 'Iblis'
-
Prananda tak Cocok Jadi Ketum PDIP, Zulfan: Ketua Partai Tak Boleh Gaib Seperti Imam Mahdi
-
Seskab Teddy Bocorkan Isi Rapat Prabowo dengan Kapolri-Jaksa Agung hingga Tengah Malam
-
Momen Hangat Keluarga Megawati, Puan-Prananda Prabowo Berangkulan Warnai Bimtek PDIP di Bali
-
CEK FAKTA: Program Bansos Diakhiri di Era Prabowo?
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
- Motor Mirip Harley-Davidson Harga Rasa Matic: Mending Morbidelli C252V atau QJ Motor SRV250?
Pilihan
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
-
Anggaran Kunjungan Luar Negeri Prabowo Tembus Rp1,1 T! Lebih Besar dari APBD Satu Kabupaten di NTB
Terkini
-
Gempa Magnitudo 6,7 Guncang Sulteng, Sejumlah Bangunan Rusak
-
Ngeri! Bawa Bom Molotov Buat Tawuran, 18 Remaja di Bekasi Diciduk Brimob
-
Mengejutkan! India Blokir Telegram, Ada Apa?
-
1.350 RTLH di Jakarta Barat Antre Program Bedah Rumah
-
Temui PM Singapura, Pramono Jual Potensi Investasi di Jakarta
-
Ingin Perkuat Komunikasi Publik, BGN Tunjuk Wakil Kepalanya Jadi Juru Bicara
-
Merasa Dibohongi, Elza Syarief Mundur sebagai Pengacara Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya
-
Bongkar Modus Mi Instan Isi 5,2 Kg Ganja! Bareskrim Tangkap Pengedar Sugiono di Malang
-
Kata-kata Donald Trump soal Dana Rekontruksi Iran Pasca Perang Rp4.900 Triliun dari AS
-
Bobby Nasution Larang Keras ASN dan Pegawai BUMD di Sumut Pakai Vape