Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan sikap patuh tanpa syarat terhadap keputusan politik Presiden Prabowo Subianto dan DPR yang memberikan amnesti kepada terpidana kasus suap, Hasto Kristiyanto.
Pimpinan lembaga antikorupsi menegaskan bahwa mereka tidak memiliki pilihan selain membebaskan Hasto setelah keputusan resmi diterima.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyatakan bahwa pembebasan Hasto kini hanya soal waktu dan administrasi.
"Segera (dibebaskan) setelah KPK menerima surat keputusan amnesti dari Presiden yang telah mendapat persetujuan dari DPR RI," kata Tanak dalam keterangannya, Jumat (1/8/2025).
Sikap ini menggarisbawahi posisi KPK sebagai lembaga eksekutor yang terikat pada hierarki konstitusional.
Menurut Tanak, kewajiban membebaskan Hasto merupakan amanat langsung dari UUD 1945.
"Sesuai dengan yang diamanatkan dalam Pasal 14 Ayat 2 UUD 1945, maka yang bersangkutan dikeluarkan dari tahanan," jelas Tanak.
Seperti diketahui Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara oleh majelis hakim dalam kasus suap terhadap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022, Wahyu Setiawan, serta denda sebesar Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Setelah vonis tersebut diputuskan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, belakangan DPR mengumumkan pemberian amnesti kepada Hasto.
Baca Juga: Hasto Diberi Pengampunan, Cucu Bung Karno Ini Beri Pujian ke Prabowo, Begini Katanya
Hal itu disampaikan, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad usai menggelar rapat konsultasi bersama pemerintah yang diwakili Menteri Hukum dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) mengumumkan pemberian amnesti kepada Hasto.
"Persetujuan atas surat presiden Tentang pemberian amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto," kata Dasco saat konferensi pers di Gedung DPR-MPR RI, Senayan, Jakarta (31/7/2025).
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
OTT Beruntun di Kemenkeu, KPK Sita 3 Kg Emas dan Duit Miliaran dari Penangkapan Pejabat Bea Cukai
-
Edit Logo NU dan Disamakan dengan Simbol Yahudi, Warga Laporkan Akun X ke Polda Metro Jaya
-
Mensesneg Bocorkan Jadwal Pelantikan Hakim MK Baru Adies Kadir
-
PM Australia Anthony Albanese ke Jakarta Besok, Cek 8 Ruas Jalan yang Kena Rekayasa Lalin
-
BPJS PBI Dinonaktifkan Tanpa Pemberitahuan, Puluhan Pasien Cuci Darah Jadi Korban Ditolak RS
-
Bocah 10 Tahun di Ngada Bunuh Diri, Menteri PPPA Sentil Kerapuhan Sistem Perlindungan Anak Daerah
-
Istana Buka Suara soal Siswa SD Akhiri Hidup di NTT
-
Momen Langka di Abu Dhabi, Kala Prananda Prabowo Jadi Fotografer Dadakan Megawati
-
Haris Rusly Moti: Strategi Multi-alignment, Manuver Cerdas Prabowo untuk Palestina Merdeka
-
Anak Buah Terjaring OTT KPK, Menkeu Purbaya: Kenapa Terpukul? Ini Titik Masuk Perbaikan