Suara.com - Menjelang HUT ke-80 Republik Indonesia, jagat maya dan ruang publik dihebohkan dengan maraknya pengibaran bendera bergambar tengkorak bertopi jerami atau dikenal sebagai Jolly Roger, ikon populer dari serial anime dan manga Jepang, One Piece.
Fenomena ini memicu reaksi keras dari pemerintah dan aparat legislatif. Namun, muncul pertanyaan apakah tindakan itu sekadar ekspresi kreatif anak muda atau bentuk pelanggaran hukum dan simbol perlawanan terhadap negara?
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menkopolkam) Budi Gunawan mengatakan ada konsekuensi hukum bagi mereka yang mengibarkan bendera merah putih di bawah lambang apa pun.
Menteri HAM Natalius Pigai menilai pengibaran bendera One Piece bisa dianggap melanggar hukum, bahkan berpotensi makar.
Menurut Pigai, negara berhak penuh untuk melarang pengibaran bendera tersebut demi menjaga kehormatan simbol-simbol negara.
Wakil ketua DPR RI, Sufmi Dasco menyebut ada upaya memecah belah persatuan lewat fenomena ini. Sikap keras ini telah termanifestasi dalam tindakan aparat di beberapa daerah.
Menyikapi respons tersebut, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menilai pemerintah dan DPR terlalu berlebihan (lebay) dalam menyikapi fenomena ini. Selain itu, diduga berupaya mengintimidasi atau menakut-nakuti warganya.
Direktur LBH Medan, Irvan Saputra mengatakan, secara hukum pengibaran Jolly Roger bukanlah perbuatan makar, melainkan bentuk ekspresi dari masyarakat terhadap ketidakpuasan terhadap kebijakan negara.
"Ekspresi ini dijamin oleh konstitusi. Dalam Pasal 28E Ayat 3 UUD 1945 disebutkan setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat," katanya Selasa 5 Agustus 2025.
Perlu diketahui, negara Indonesia telah mengatur terkait pengibaran bendera, yaitu Undang-Undang Nomor 24 tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Artinya, selama tindakan tersebut tidak dimaksudkan untuk mengganti, merendahkan, atau menghina Bendera Merah Putih, maka tidak dapat dikategorikan sebagai makar/tindak pidana.
Selain itu, Pasal 21 UU tersebut juga menegaskan dalam pengibaran bersama dengan bendera lain, bendera Merah Putih harus berada di atasnya.
LBH meyakini jika Indonesia merupakan bangsa yang besar dengan rakyat yang cerdas, maka tidaklah mungkin dengan adanya pengibaran bendera One Piece bisa memecah belah bangsa dan merusak persatuan dan kesatuan.
"Harusnya dengan masifnya kritik melalui pengibaran Jolly Roger pemerintah dan DPR memperbaiki kinerjanya dan menjalankan tugas secara hukum untuk memberikan keadilan dan kesejahteraan terhadap rakyat Indonesia," ujarnya.
Oleh karena itu, LBH Medan menyatakan sikap stop untuk menakut-nakuti bangsa dengan ancaman pidana.
Karena hal tersebut bertentangan dengan Konstitusi, Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) dan International Covenant on Civil and Political Right (ICPPR).
Berita Terkait
-
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
-
Mimpi Jadi Nyata! IShowSpeed Segera Punya Anime Sendiri, Gaet Penulis One Piece Live-Action
-
Sinopsis One Piece: The Battle of Alabasta, Misi Luffy Selamatkan Kerajaan Vivi dari Kehancuran
-
Update One Piece: Live Action Season 3, Remake Anime dan Proyek LEGO
-
Apa Beda Anime The One Piece Netflix dengan Versi Orisinal? Ini 3 Poin Utamanya
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto
-
Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes
-
Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi
-
Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?
-
KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan
-
AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?
-
Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office
-
Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama
-
33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!
-
Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!