Suara.com - Menjelang HUT ke-80 Republik Indonesia, jagat maya dan ruang publik dihebohkan dengan maraknya pengibaran bendera bergambar tengkorak bertopi jerami atau dikenal sebagai Jolly Roger, ikon populer dari serial anime dan manga Jepang, One Piece.
Fenomena ini memicu reaksi keras dari pemerintah dan aparat legislatif. Namun, muncul pertanyaan apakah tindakan itu sekadar ekspresi kreatif anak muda atau bentuk pelanggaran hukum dan simbol perlawanan terhadap negara?
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menkopolkam) Budi Gunawan mengatakan ada konsekuensi hukum bagi mereka yang mengibarkan bendera merah putih di bawah lambang apa pun.
Menteri HAM Natalius Pigai menilai pengibaran bendera One Piece bisa dianggap melanggar hukum, bahkan berpotensi makar.
Menurut Pigai, negara berhak penuh untuk melarang pengibaran bendera tersebut demi menjaga kehormatan simbol-simbol negara.
Wakil ketua DPR RI, Sufmi Dasco menyebut ada upaya memecah belah persatuan lewat fenomena ini. Sikap keras ini telah termanifestasi dalam tindakan aparat di beberapa daerah.
Menyikapi respons tersebut, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menilai pemerintah dan DPR terlalu berlebihan (lebay) dalam menyikapi fenomena ini. Selain itu, diduga berupaya mengintimidasi atau menakut-nakuti warganya.
Direktur LBH Medan, Irvan Saputra mengatakan, secara hukum pengibaran Jolly Roger bukanlah perbuatan makar, melainkan bentuk ekspresi dari masyarakat terhadap ketidakpuasan terhadap kebijakan negara.
"Ekspresi ini dijamin oleh konstitusi. Dalam Pasal 28E Ayat 3 UUD 1945 disebutkan setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat," katanya Selasa 5 Agustus 2025.
Perlu diketahui, negara Indonesia telah mengatur terkait pengibaran bendera, yaitu Undang-Undang Nomor 24 tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Artinya, selama tindakan tersebut tidak dimaksudkan untuk mengganti, merendahkan, atau menghina Bendera Merah Putih, maka tidak dapat dikategorikan sebagai makar/tindak pidana.
Selain itu, Pasal 21 UU tersebut juga menegaskan dalam pengibaran bersama dengan bendera lain, bendera Merah Putih harus berada di atasnya.
LBH meyakini jika Indonesia merupakan bangsa yang besar dengan rakyat yang cerdas, maka tidaklah mungkin dengan adanya pengibaran bendera One Piece bisa memecah belah bangsa dan merusak persatuan dan kesatuan.
"Harusnya dengan masifnya kritik melalui pengibaran Jolly Roger pemerintah dan DPR memperbaiki kinerjanya dan menjalankan tugas secara hukum untuk memberikan keadilan dan kesejahteraan terhadap rakyat Indonesia," ujarnya.
Oleh karena itu, LBH Medan menyatakan sikap stop untuk menakut-nakuti bangsa dengan ancaman pidana.
Karena hal tersebut bertentangan dengan Konstitusi, Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) dan International Covenant on Civil and Political Right (ICPPR).
Berita Terkait
-
Netizen Heboh! Aksesori Kecil Dian Sastro Picu Ingatan Skandal Berdarah Keluarga Suaminya
-
Elegan dan Sarat Pesan Sosial, Dian Sastro Pakai Pin One Piece di TIFF 2025
-
Dian Sastro Pamer Pin One Piece, Ingat Lagi Skandal Berdarah Keluarga Suaminya
-
Dian Sastro Pakai Pin Jolly Roger One Piece di TIFF 2025, Apa Maknanya?
-
Setelah Indonesia, Bendera One Piece Jadi Simbol Perlawanan di Nepal
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
Usai Dicopot dari Kepala PCO, Danantara Tunjuk Hasan Nasbi jadi Komisaris Pertamina
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Baterai Besar Minimal 6000 mAh, Terbaik September 2025
-
Menkeu Purbaya Tak Mau Naikkan Tarif Listrik Meski Subsidi Berkurang
-
Ratu Tisha Lengser: Apa yang Sebenarnya Terjadi di Balik Layar PSSI?
-
Istana Tanggapi Gerakan 'Stop Tot Tot Wuk Wuk' di Media Sosial: Presiden Aja Ikut Macet-macetan!
Terkini
-
Tawuran Antar Remaja di Palmerah Pecah, Dua Kantor RW Rusak Akibat Sambitan Batu
-
Gugatan Ijazah Gibran: Tuntutan Mundur Dijawab Peringatan 'Kisruh Ruang Politik
-
PDIP Pecat Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin Moridu, Ngaku Mau Rampok Uang Negara
-
Kisah Pilu Guru Agama di Usia Senja, 21 Tahun Dedikasi Dibalas Kontrak Paruh Waktu
-
PDIP Resmi Pecat Wahyudin Moridu usai Viral Mau 'Rampok Uang Negara': Tak Bisa Dimaafkan!
-
Dikenal 'Licin!' Spesialis Pencuri Kotak Amal Masjid di Bekasi Kicep Usai Terpergok CCTV
-
Viral! Wali Kota Jakarta Pusat Hampir Kena Tipu Modus Pemindahan KTP Elektronik ke KTP Digital
-
Cemburu Istri Dituduh Selingkuh, Terkuak Motif Pria di Cakung Bakar Rumah
-
Pemprov Sumut Beri SPP Gratis, Internet Gratis, Pelatihan Tenaga Pengajar
-
Daftar 17 Hari Libur Nasional 2026 Resmi Berdasarkan SKB 3 Menteri