Suara.com - Menjelang HUT ke-80 Republik Indonesia, jagat maya dan ruang publik dihebohkan dengan maraknya pengibaran bendera bergambar tengkorak bertopi jerami atau dikenal sebagai Jolly Roger, ikon populer dari serial anime dan manga Jepang, One Piece.
Fenomena ini memicu reaksi keras dari pemerintah dan aparat legislatif. Namun, muncul pertanyaan apakah tindakan itu sekadar ekspresi kreatif anak muda atau bentuk pelanggaran hukum dan simbol perlawanan terhadap negara?
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menkopolkam) Budi Gunawan mengatakan ada konsekuensi hukum bagi mereka yang mengibarkan bendera merah putih di bawah lambang apa pun.
Menteri HAM Natalius Pigai menilai pengibaran bendera One Piece bisa dianggap melanggar hukum, bahkan berpotensi makar.
Menurut Pigai, negara berhak penuh untuk melarang pengibaran bendera tersebut demi menjaga kehormatan simbol-simbol negara.
Wakil ketua DPR RI, Sufmi Dasco menyebut ada upaya memecah belah persatuan lewat fenomena ini. Sikap keras ini telah termanifestasi dalam tindakan aparat di beberapa daerah.
Menyikapi respons tersebut, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menilai pemerintah dan DPR terlalu berlebihan (lebay) dalam menyikapi fenomena ini. Selain itu, diduga berupaya mengintimidasi atau menakut-nakuti warganya.
Direktur LBH Medan, Irvan Saputra mengatakan, secara hukum pengibaran Jolly Roger bukanlah perbuatan makar, melainkan bentuk ekspresi dari masyarakat terhadap ketidakpuasan terhadap kebijakan negara.
"Ekspresi ini dijamin oleh konstitusi. Dalam Pasal 28E Ayat 3 UUD 1945 disebutkan setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat," katanya Selasa 5 Agustus 2025.
Perlu diketahui, negara Indonesia telah mengatur terkait pengibaran bendera, yaitu Undang-Undang Nomor 24 tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Artinya, selama tindakan tersebut tidak dimaksudkan untuk mengganti, merendahkan, atau menghina Bendera Merah Putih, maka tidak dapat dikategorikan sebagai makar/tindak pidana.
Selain itu, Pasal 21 UU tersebut juga menegaskan dalam pengibaran bersama dengan bendera lain, bendera Merah Putih harus berada di atasnya.
LBH meyakini jika Indonesia merupakan bangsa yang besar dengan rakyat yang cerdas, maka tidaklah mungkin dengan adanya pengibaran bendera One Piece bisa memecah belah bangsa dan merusak persatuan dan kesatuan.
"Harusnya dengan masifnya kritik melalui pengibaran Jolly Roger pemerintah dan DPR memperbaiki kinerjanya dan menjalankan tugas secara hukum untuk memberikan keadilan dan kesejahteraan terhadap rakyat Indonesia," ujarnya.
Oleh karena itu, LBH Medan menyatakan sikap stop untuk menakut-nakuti bangsa dengan ancaman pidana.
Karena hal tersebut bertentangan dengan Konstitusi, Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) dan International Covenant on Civil and Political Right (ICPPR).
Berita Terkait
-
Peradilan Militer Dinilai Tidak Adil, Keluarga Korban Kekerasan Anggota TNI Gugat UU ke MK
-
Belum Rilis, Netflix Umumkan One Piece Live Action Musim 3
-
Sutradara One Piece dan Dragon Ball, Tatsuya Nagamine Tutup Usia
-
One Piece Umumkan Kenjiro Tsuda sebagai Figarland Shamrock, Kembaran Shanks
-
Toei Umumkan Anime One Piece akan Hiatus Tiga Bulan di 2026, Ini Alasannya
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf