Suara.com - Menjelang HUT ke-80 Republik Indonesia, jagat maya dan ruang publik dihebohkan dengan maraknya pengibaran bendera bergambar tengkorak bertopi jerami atau dikenal sebagai Jolly Roger, ikon populer dari serial anime dan manga Jepang, One Piece.
Fenomena ini memicu reaksi keras dari pemerintah dan aparat legislatif. Namun, muncul pertanyaan apakah tindakan itu sekadar ekspresi kreatif anak muda atau bentuk pelanggaran hukum dan simbol perlawanan terhadap negara?
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menkopolkam) Budi Gunawan mengatakan ada konsekuensi hukum bagi mereka yang mengibarkan bendera merah putih di bawah lambang apa pun.
Menteri HAM Natalius Pigai menilai pengibaran bendera One Piece bisa dianggap melanggar hukum, bahkan berpotensi makar.
Menurut Pigai, negara berhak penuh untuk melarang pengibaran bendera tersebut demi menjaga kehormatan simbol-simbol negara.
Wakil ketua DPR RI, Sufmi Dasco menyebut ada upaya memecah belah persatuan lewat fenomena ini. Sikap keras ini telah termanifestasi dalam tindakan aparat di beberapa daerah.
Menyikapi respons tersebut, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menilai pemerintah dan DPR terlalu berlebihan (lebay) dalam menyikapi fenomena ini. Selain itu, diduga berupaya mengintimidasi atau menakut-nakuti warganya.
Direktur LBH Medan, Irvan Saputra mengatakan, secara hukum pengibaran Jolly Roger bukanlah perbuatan makar, melainkan bentuk ekspresi dari masyarakat terhadap ketidakpuasan terhadap kebijakan negara.
"Ekspresi ini dijamin oleh konstitusi. Dalam Pasal 28E Ayat 3 UUD 1945 disebutkan setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat," katanya Selasa 5 Agustus 2025.
Perlu diketahui, negara Indonesia telah mengatur terkait pengibaran bendera, yaitu Undang-Undang Nomor 24 tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Artinya, selama tindakan tersebut tidak dimaksudkan untuk mengganti, merendahkan, atau menghina Bendera Merah Putih, maka tidak dapat dikategorikan sebagai makar/tindak pidana.
Selain itu, Pasal 21 UU tersebut juga menegaskan dalam pengibaran bersama dengan bendera lain, bendera Merah Putih harus berada di atasnya.
LBH meyakini jika Indonesia merupakan bangsa yang besar dengan rakyat yang cerdas, maka tidaklah mungkin dengan adanya pengibaran bendera One Piece bisa memecah belah bangsa dan merusak persatuan dan kesatuan.
"Harusnya dengan masifnya kritik melalui pengibaran Jolly Roger pemerintah dan DPR memperbaiki kinerjanya dan menjalankan tugas secara hukum untuk memberikan keadilan dan kesejahteraan terhadap rakyat Indonesia," ujarnya.
Oleh karena itu, LBH Medan menyatakan sikap stop untuk menakut-nakuti bangsa dengan ancaman pidana.
Karena hal tersebut bertentangan dengan Konstitusi, Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) dan International Covenant on Civil and Political Right (ICPPR).
Berita Terkait
-
Elbaph Arc Makin Seru, Anime ONE PIECE Umumkan Pengisi Suara God's Knights
-
Berjudul The One Piece, Anime Versi Remake Akan Tayang 2027 di Netflix
-
Cerita Lebih Ringkas, Remake Anime One Piece Garapan Wit Studio Tayang 2027
-
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
-
Mimpi Jadi Nyata! IShowSpeed Segera Punya Anime Sendiri, Gaet Penulis One Piece Live-Action
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
GERD Kambuh, Dokter Tifa Pakai Kursi Roda usai Pemeriksaan di RS Polri
-
Maraton Geledah Tiga Lokasi di Bali, KPK Amankan Barang Bukti Kasus Pemerasan WNA
-
Penyakit Bawaan Ditemukan Saat Pemeriksaan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat di RS Polri
-
KPK Dalami Dugaan Penerimaan Uang Hasil Pemerasan WNA dalam Kasus Silmy Karim
-
Anak 5 Tahun Bongkar Dugaan Pembunuhan Ibunya di Tambora
-
KPK Cecar Yaqut soal Barang Bukti Kasus Korupsi Haji yang Telah Dikumpulkan Penyidik
-
Sekolah Rakyat Jadi Harapan Baru Anak Miskin, Wamensos: Presiden Jalankan Amanat Konstitusi
-
Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta
-
Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!