Suara.com - Pemerintah Indonesia telah secara resmi mengumumkan penetapan hari libur nasional baru. Hari yang dimaksud adalah Senin, 18 Agustus 2025.
Pengumuman ini tentunya menjadi kabar gembira bagi seluruh masyarakat. Dengan demikian, akan ada akhir pekan yang panjang di bulan Agustus 2025.
Kebijakan ini diambil dalam rangka perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia. Momen bersejarah ini akan dirayakan dengan lebih meriah.
Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg), Juri Ardiantoro, adalah yang menyampaikan pengumuman penting ini. Beliau menyampaikannya dalam sebuah konferensi pers resmi di lingkungan Istana Kepresidenan.
Konferensi pers tersebut diselenggarakan pada hari Jumat, 1 Agustus 2025. Media massa nasional turut meliput dan menyebarkan informasi ini secara luas.
Penetapan libur tambahan ini bertujuan untuk memberikan ruang yang lebih luas bagi masyarakat. Tujuannya agar masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam berbagai perayaan kemerdekaan.
Dengan adanya hari libur tambahan, diharapkan berbagai acara dapat terselenggara dengan baik. Acara-acara tersebut mencakup perlombaan tradisional hingga kegiatan komunitas lainnya.
Secara spesifik, Juri Ardiantoro menyatakan bahwa pemerintah akan meliburkan tanggal 18 Agustus 2025. Keputusan ini diambil setelah melalui berbagai pertimbangan.
Beliau juga menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari rangkaian perayaan kemerdekaan. Pemerintah ingin memberikan hadiah istimewa kepada masyarakat pada HUT ke-80 RI.
Baca Juga: Mengapa 18 Agustus 2025 Ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional? Ini Alasannya
Sebelumnya, berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, hanya ada satu hari libur nasional di bulan Agustus. Hari libur tersebut jatuh pada tanggal 17 Agustus 2025.
SKB 3 Menteri tersebut ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Dokumen ini menjadi acuan utama untuk hari libur nasional dan cuti bersama.
Namun, pada tahun 2025, tanggal 17 Agustus jatuh pada hari Minggu. Hal ini berarti hari libur nasional tersebut bertepatan dengan hari libur akhir pekan reguler.
Dengan kondisi tersebut, tidak akan ada hari libur tambahan di luar akhir pekan. Inilah yang menjadi salah satu latar belakang penetapan libur tambahan pada 18 Agustus 2025.
Hingga saat ini, perlu dicatat bahwa penambahan hari libur 18 Agustus 2025 belum secara resmi tercantum dalam SKB 3 Menteri yang ada. Proses pembaruan dokumen tersebut mungkin akan segera dilakukan.
Meskipun demikian, pernyataan dari Wamensesneg sudah menjadi jaminan yang kuat. Pernyataan seorang pejabat tinggi negara setingkat menteri memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Berita Terkait
-
Daftar Hari Libur Sepanjang Bulan Januari 2025, Cek di Sini
-
Kalender 2025 PDF, Lengkap dengan Daftar Hari Libur Nasional
-
Kapan Libur Nasional dan Cuti Bersama Nataru 2024? Ini Isi Surat Edaran Kemnaker yang Wanti-wanti Perusahaan!
-
Link Download Kalender 2025 PDF, Lengkap dengan Kalender Hijriah Jawa, dan Tanggal Merah
-
Kapan Libur Nasional 2025? Ini Daftar Lengkap 27 Tanggal Merah Kalender 2025!
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- Ditunjuk Prabowo Reformasi Polri: Sosok Ahmad Dofiri Jenderal Rp7 Miliar Berani Pecat Ferdy Sambo!
- Sosok Kompol Anggraini, Polwan Diduga Jadi 'Badai' di Karier Irjen Krishna Murti, Siapa Dia?
- Nasib Aiptu Rajamuddin Usai Anaknya Pukuli Guru, Diperiksa Propam: Kau Bikin Malu Saya!
- Profil dan Rekam Jejak Alimin Ribut Sujono, Pernah Vonis Mati Sambo dan Kini Gagal Jadi Hakim Agung
Pilihan
-
Usai Dicopot dari Kepala PCO, Danantara Tunjuk Hasan Nasbi jadi Komisaris Pertamina
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Baterai Besar Minimal 6000 mAh, Terbaik September 2025
-
Menkeu Purbaya Tak Mau Naikkan Tarif Listrik Meski Subsidi Berkurang
-
Ratu Tisha Lengser: Apa yang Sebenarnya Terjadi di Balik Layar PSSI?
-
Istana Tanggapi Gerakan 'Stop Tot Tot Wuk Wuk' di Media Sosial: Presiden Aja Ikut Macet-macetan!
Terkini
-
11 Tahun DPO hingga Lolos Nyaleg, Jejak Litao Pembunuh Anak Ditahan usai Jabat Anggota DPRD
-
Apa Itu Tax Amnesty? Menkeu Purbaya Sebut Tidak Ideal Diterapkan Berulang
-
Sebut Hasil Rekrutmen Damkar Diumumkan Pekan Depan, Pramono: Saya Minta Jangan Terlalu Lama
-
Cinta Segitiga Berdarah di Cilincing: Pemuda 19 Tahun Tewas Ditusuk Mantan Pacar Kekasih!
-
Segera Diadili Kasus Pembunuhan Kacab Bank BUMN, Sidang Kopda FH dan Serka N Bakal Digelar Terbuka
-
Tragedi Rumah Tangga di Cakung: Suami Bakar Istri dan Kontrakan Ditangkap Usai Kabur 3 Hari
-
Tawuran Antar Remaja di Palmerah Pecah, Dua Kantor RW Rusak Akibat Sambitan Batu
-
Gugatan Ijazah Gibran: Tuntutan Mundur Dijawab Peringatan 'Kisruh Ruang Politik
-
PDIP Pecat Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin Moridu, Ngaku Mau Rampok Uang Negara
-
Kisah Pilu Guru Agama di Usia Senja, 21 Tahun Dedikasi Dibalas Kontrak Paruh Waktu