Suara.com - Langkah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir sekitar 31 juta rekening bank dalam upaya memberantas judi online menuai sorotan tajam dari mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD.
Meskipun niatnya dianggap mulia, cara yang ditempuh dinilai keliru dan justru menciptakan kegaduhan yang tidak perlu di tengah masyarakat.
Mahfud secara lugas menyatakan bahwa tujuan yang diusung PPATK di bawah kepemimpinan Ivan Yustiavandana untuk melindungi nasabah dari jerat judi online dan tindak pidana lainnya sudah tepat.
Namun, ia menyayangkan eksekusi kebijakan yang dianggap serampangan dan tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Tujuan PPATK di bawah pimpinan Ivan Yustiavandana baik, yaitu untuk melindungi nasabah dari praktik judi online dan tindak pidana lain. Namun, cara pemblokiran 31 juta rekening dianggap kurang tepat dan menimbulkan kegaduhan yang tidak perlu, serta banyak korban," ujar Mahfud.
Pakar Hukum Tata Negara ini menjelaskan bahwa pemblokiran rekening tidak bisa dilakukan secara massal dengan dalih umum.
Menurutnya, ada syarat-syarat spesifik yang harus dipenuhi sebelum sebuah rekening dapat dibekukan.
"Menurut saya PPATK sudah melakukan pelanggaran kewenangan yang serius yang bisa digugat itu ke pengadilan. Karena memblokir rekening orang itu tidak boleh dengan ukuran yang sifatnya ukuran umum," tegas Mahfud.
Ia menambahkan, pemblokiran seharusnya hanya menyasar rekening yang terbukti merupakan hasil kejahatan, digunakan sebagai penampungan dana ilegal, atau terdaftar dengan dokumen palsu.
Baca Juga: PPATK: Perputaran Uang Judi Online di RI Diprediksi Tembus Rp1.100 Triliun pada 2025
Lebih lanjut, Mahfud menyoroti prosedur penghentian sementara transaksi atau yang dikenal dengan istilah handsome.
Seharusnya, proses ini memiliki batas waktu maksimal lima hari dan hanya bisa diperpanjang hingga 15 hari dengan alasan yang kuat.
Kebijakan pemblokiran massal yang mengharuskan nasabah mengisi formulir untuk reaktivasi dianggap tidak sejalan dengan aturan tersebut.
Di tengah polemik yang memanas, Mahfud memberikan apresiasi atas langkah Presiden yang akhirnya turun tangan untuk menengahi dan menghentikan kegaduhan ini.
"Mahfud MD mengapresiasi turun tangannya Presiden untuk menghentikan ini."
Meski dikritik, PPATK mengklaim langkah tegas ini membuahkan hasil. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyatakan bahwa pemblokiran ini didasari oleh masifnya praktik judi online.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana
-
Gus Ipul dan Kepala Daerah Komitmen Buka 8 Sekolah Rakyat Baru
-
RS Tolak Pasien karena JKN Nonaktif, Mensos Gus Ipul: Mestinya Disanksi BPJS, Tutup Rumah Sakitnya
-
Mensos Gus Ipul: RS Tak Boleh Tolak Pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran
-
Wamendagri Wiyagus Lepas Praja IPDN Gelombang II, Percepat Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang
-
Kasatgas PRR Ingatkan Pemda yang Lambat Kirim Data Penerima Bantuan Bencana
-
Satgas PRR Resmikan Huntara di Tapanuli Selatan dan Tujuh Kabupaten Lain Secara Serempak
-
Kasus Tragis Anak di Ngada NTT, Pakar Sebut Kegagalan Sistem Deteksi Dini dan Layanan Sosial
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!