Suara.com - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, memandang positif langkah Presiden memberikan abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto.
Menurut Mahfud, intervensi melalui hak prerogatif ini menjadi sebuah langkah yang tepat dan elegan untuk menyelesaikan sengkarut kasus yang kental dengan nuansa politisasi.
Dalam sebuah diskusi, Mahfud menegaskan bahwa keputusan ini sangat bermanfaat bagi pembangunan hukum di Indonesia, terutama ketika proses peradilan di tingkat bawah dinilai sudah tidak berjalan semestinya.
Ia menyebut, langkah ini krusial untuk mencegah individu menjadi korban dari proses hukum yang dipolitisasi.
"Langkah ini dianggap elegan untuk menyelesaikan kasus yang terkesan dipolitisasi, menghindari agar kasus tidak berjalan terus dan menjadikan orang sebagai korban," ujar Mahfud.
Dampak dari keputusan presiden ini sangat signifikan. Bagi Tom Lembong, yang terjerat kasus korupsi impor gula, abolisi berarti penghentian total proses hukum yang sedang berjalan terhadapnya.
Sementara itu, amnesti untuk Hasto Kristiyanto, yang divonis dalam kasus perintangan penyidikan suap Harun Masiku, berarti penghapusan seluruh akibat hukum pidana yang telah dijatuhkan kepadanya.
Mahfud memahami adanya kekhawatiran di tengah masyarakat bahwa penggunaan hak prerogatif ini bisa menjadi preseden buruk.
Namun, ia menggarisbawahi konteks spesifik dari kedua kasus tersebut. Menurutnya, proses hukum yang menimpa Tom Lembong dan Hasto sarat dengan kejanggalan yang mengindikasikan adanya intervensi politik.
Baca Juga: Ternyata Ini Alasan Tom Lembong Nggak Mau Kabur Aja Dulu, Padahal Bisa Kerja di Mana Saja di Dunia
"Langkah presiden bagus karena hukum dari bawah sudah terlihat sesat," tegas Mahfud.
Ia berpendapat, kasus Tom Lembong mulai mencuat setelah pernyataan-pernyataannya yang kritis, sementara kasus Hasto kembali diangkat menjelang momentum politik tertentu.
Lebih lanjut, Guru Besar Hukum Tata Negara ini menjelaskan bahwa hak prerogatif presiden untuk memberikan amnesti dan abolisi bukanlah hal baru dan ada di seluruh dunia.
Kewenangan ini, yang diatur dalam UUD 1945, bertujuan untuk mencapai kemaslahatan yang lebih besar bagi bangsa dan negara, terutama ketika instrumen hukum formal dinilai buntu atau "sesat".
"Hak prerogatif Presiden untuk memberikan amnesti dan abolisi ada di seluruh dunia untuk kemaslahatan umum," katanya.
Menurut Mahfud, presiden dihadapkan pada sebuah dilema, dan memilih opsi dengan mudarat atau dampak negatif yang lebih ringan demi kemanfaatan hukum secara keseluruhan.
"Pemberian amnesti dan abolisi ini demi kemanfaatan hukum, di mana Presiden menghadapi dilema dan memilih yang lebih ringan daruratnya," jelasnya.
Mahfud bahkan meyakini, para penegak hukum yang idealis justru akan menyambut baik keputusan ini.
"Hakim dan jaksa yang idealis diyakini senang dengan keputusan ini," pungkasnya. Langkah ini dipandang sebagai sinyal tegas bahwa hukum tidak boleh dijadikan alat untuk menyandera lawan politik.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan