Suara.com - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, memandang positif langkah Presiden memberikan abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto.
Menurut Mahfud, intervensi melalui hak prerogatif ini menjadi sebuah langkah yang tepat dan elegan untuk menyelesaikan sengkarut kasus yang kental dengan nuansa politisasi.
Dalam sebuah diskusi, Mahfud menegaskan bahwa keputusan ini sangat bermanfaat bagi pembangunan hukum di Indonesia, terutama ketika proses peradilan di tingkat bawah dinilai sudah tidak berjalan semestinya.
Ia menyebut, langkah ini krusial untuk mencegah individu menjadi korban dari proses hukum yang dipolitisasi.
"Langkah ini dianggap elegan untuk menyelesaikan kasus yang terkesan dipolitisasi, menghindari agar kasus tidak berjalan terus dan menjadikan orang sebagai korban," ujar Mahfud.
Dampak dari keputusan presiden ini sangat signifikan. Bagi Tom Lembong, yang terjerat kasus korupsi impor gula, abolisi berarti penghentian total proses hukum yang sedang berjalan terhadapnya.
Sementara itu, amnesti untuk Hasto Kristiyanto, yang divonis dalam kasus perintangan penyidikan suap Harun Masiku, berarti penghapusan seluruh akibat hukum pidana yang telah dijatuhkan kepadanya.
Mahfud memahami adanya kekhawatiran di tengah masyarakat bahwa penggunaan hak prerogatif ini bisa menjadi preseden buruk.
Namun, ia menggarisbawahi konteks spesifik dari kedua kasus tersebut. Menurutnya, proses hukum yang menimpa Tom Lembong dan Hasto sarat dengan kejanggalan yang mengindikasikan adanya intervensi politik.
Baca Juga: Ternyata Ini Alasan Tom Lembong Nggak Mau Kabur Aja Dulu, Padahal Bisa Kerja di Mana Saja di Dunia
"Langkah presiden bagus karena hukum dari bawah sudah terlihat sesat," tegas Mahfud.
Ia berpendapat, kasus Tom Lembong mulai mencuat setelah pernyataan-pernyataannya yang kritis, sementara kasus Hasto kembali diangkat menjelang momentum politik tertentu.
Lebih lanjut, Guru Besar Hukum Tata Negara ini menjelaskan bahwa hak prerogatif presiden untuk memberikan amnesti dan abolisi bukanlah hal baru dan ada di seluruh dunia.
Kewenangan ini, yang diatur dalam UUD 1945, bertujuan untuk mencapai kemaslahatan yang lebih besar bagi bangsa dan negara, terutama ketika instrumen hukum formal dinilai buntu atau "sesat".
"Hak prerogatif Presiden untuk memberikan amnesti dan abolisi ada di seluruh dunia untuk kemaslahatan umum," katanya.
Menurut Mahfud, presiden dihadapkan pada sebuah dilema, dan memilih opsi dengan mudarat atau dampak negatif yang lebih ringan demi kemanfaatan hukum secara keseluruhan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Ade Armando Pamit dari PSI: Tameng untuk Jokowi atau Sekadar Strategi 'Cuci Tangan' Politik?
-
Siasat Licin Teroris JAD di Sulteng: Jualan Buah di Siang Hari, Sebar Propaganda ISIS di Medsos
-
Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!
-
Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli
-
Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat
-
Gus Ipul Pastikan Pengadaan Sepatu Sekolah Rakyat Transparan
-
Tutup Program Magang Kemendagri Wamendagri Bima Arya Tekankan Pentingnya Penguatan Karakter
-
Evaluasi Rekrutmen Polri: Hapus Kuota Khusus, Libatkan Multi-aktor
-
Revitalisasi 71.744 Sekolah Tahun 2026, Mendikdasmen Siapkan Dana Rp14 Triliun
-
Peneliti Temukan Cara Ubah Kulit Kayu Eukaliptus Jadi Penangkap Polusi, Seberapa Efektif?