Suara.com - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, memberikan pandangan mengejutkan terkait polemik pengibaran bendera "Jolly Roger" dari anime populer One Piece yang disejajarkan dengan Bendera Merah Putih.
Menurut Mahfud, tindakan yang viral di media sosial itu belum tentu bisa dijerat hukum pidana. Ia justru melihatnya sebagai sebuah simbol perlawanan atau ekspresi kekecewaan masyarakat terhadap kondisi saat ini.
Dalam analisisnya, Mahfud menegaskan bahwa penegakan hukum tidak bisa dilakukan secara membabi buta. Meskipun ada peraturan yang melindungi kehormatan simbol negara, unsur niat jahat atau mens rea menjadi kunci utama dalam menentukan sebuah perbuatan sebagai tindak pidana.
Hal ini disampaikannya melalui kanal YouTube Podcast Mahfud MD Official, menanggapi keresahan publik atas fenomena tersebut.
"Apakah meletakkan bendera lain di bawah atau sejajar dengan Bendera Merah Putih merupakan penghinaan, perlu dicari niat (mens rea) pelakunya. Memberi gambar lain pada bendera merah putih juga tidak boleh dan dianggap menodai bendera," ujar Mahfud dikutip pada Rabu (6/8/2025).
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Dalam aturan tersebut, larangan merobek, menginjak-injak, membakar, atau perbuatan lain dengan maksud menghina Bendera Negara diancam pidana 5 tahun penjara atau denda Rp 500 juta.
Namun, Guru Besar Hukum Tata Negara ini menekankan bahwa dalam kasus pengibaran bendera Jolly Roger, niat untuk menghina Bendera Merah Putih sulit dibuktikan.
Sebaliknya, ia menangkap sinyal lain dari aksi tersebut. Baginya, itu adalah bentuk kritik sosial dari anak-anak muda yang merasa aspirasinya tidak tersalurkan.
Baca Juga: Di Balik Larangan Bendera One Piece, Ada Pencipta yang Bekerja Sampai Lupa Pulang
Meskipun secara pribadi ia tidak setuju dengan cara menyejajarkan bendera apapun dengan sang saka Merah Putih, Mahfud memilih untuk tidak terburu-buru melabeli tindakan itu sebagai kejahatan.
"Unsur pidananya belum bisa dimunculkan," tegasnya, mengindikasikan bahwa dari perspektif hukum, kasus ini masih sangat lemah untuk dibawa ke ranah pidana.
Alih-alih fokus pada penghukuman, Mahfud MD justru memberikan pesan menohok kepada pemerintah. Menurutnya, fenomena ini seharusnya menjadi cermin dan bahan evaluasi bagi para penyelenggara negara.
Munculnya ekspresi-ekspresi kekecewaan seperti itu menandakan adanya sumbatan dalam komunikasi antara pemerintah dan rakyatnya.
"Pemerintah harus memberikan pendidikan dengan keteladanan agar tidak terjadi hal serupa, serta membuka ruang kritik," pungkas Mahfud.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- Ditunjuk Prabowo Reformasi Polri: Sosok Ahmad Dofiri Jenderal Rp7 Miliar Berani Pecat Ferdy Sambo!
- Sosok Kompol Anggraini, Polwan Diduga Jadi 'Badai' di Karier Irjen Krishna Murti, Siapa Dia?
- Nasib Aiptu Rajamuddin Usai Anaknya Pukuli Guru, Diperiksa Propam: Kau Bikin Malu Saya!
- Profil dan Rekam Jejak Alimin Ribut Sujono, Pernah Vonis Mati Sambo dan Kini Gagal Jadi Hakim Agung
Pilihan
-
Usai Dicopot dari Kepala PCO, Danantara Tunjuk Hasan Nasbi jadi Komisaris Pertamina
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Baterai Besar Minimal 6000 mAh, Terbaik September 2025
-
Menkeu Purbaya Tak Mau Naikkan Tarif Listrik Meski Subsidi Berkurang
-
Ratu Tisha Lengser: Apa yang Sebenarnya Terjadi di Balik Layar PSSI?
-
Istana Tanggapi Gerakan 'Stop Tot Tot Wuk Wuk' di Media Sosial: Presiden Aja Ikut Macet-macetan!
Terkini
-
Jokowi Gagas Prabowo - Gibran Kembali Berduet di 2029, Pakar: Nasibnya di Tangan Para "Bos" Parpol
-
Pidato di Sidang Umum PBB, Presiden Prabowo Mengulang Sejarah Perjuangan Diplomasi Prof Sumitro
-
Prabowo Ubah IKN jadi Ibu Kota Politik Dinilai Picu Polemik: Mestinya Tak Perlu Ada Istilah Baru!
-
11 Tahun DPO hingga Lolos Nyaleg, Jejak Litao Pembunuh Anak Ditahan usai Jabat Anggota DPRD
-
Apa Itu Tax Amnesty? Menkeu Purbaya Sebut Tidak Ideal Diterapkan Berulang
-
Sebut Hasil Rekrutmen Damkar Diumumkan Pekan Depan, Pramono: Saya Minta Jangan Terlalu Lama
-
Cinta Segitiga Berdarah di Cilincing: Pemuda 19 Tahun Tewas Ditusuk Mantan Pacar Kekasih!
-
Segera Diadili Kasus Pembunuhan Kacab Bank BUMN, Sidang Kopda FH dan Serka N Bakal Digelar Terbuka
-
Tragedi Rumah Tangga di Cakung: Suami Bakar Istri dan Kontrakan Ditangkap Usai Kabur 3 Hari
-
Tawuran Antar Remaja di Palmerah Pecah, Dua Kantor RW Rusak Akibat Sambitan Batu