Suara.com - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, memberikan pandangan mengejutkan terkait polemik pengibaran bendera "Jolly Roger" dari anime populer One Piece yang disejajarkan dengan Bendera Merah Putih.
Menurut Mahfud, tindakan yang viral di media sosial itu belum tentu bisa dijerat hukum pidana. Ia justru melihatnya sebagai sebuah simbol perlawanan atau ekspresi kekecewaan masyarakat terhadap kondisi saat ini.
Dalam analisisnya, Mahfud menegaskan bahwa penegakan hukum tidak bisa dilakukan secara membabi buta. Meskipun ada peraturan yang melindungi kehormatan simbol negara, unsur niat jahat atau mens rea menjadi kunci utama dalam menentukan sebuah perbuatan sebagai tindak pidana.
Hal ini disampaikannya melalui kanal YouTube Podcast Mahfud MD Official, menanggapi keresahan publik atas fenomena tersebut.
"Apakah meletakkan bendera lain di bawah atau sejajar dengan Bendera Merah Putih merupakan penghinaan, perlu dicari niat (mens rea) pelakunya. Memberi gambar lain pada bendera merah putih juga tidak boleh dan dianggap menodai bendera," ujar Mahfud dikutip pada Rabu (6/8/2025).
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Dalam aturan tersebut, larangan merobek, menginjak-injak, membakar, atau perbuatan lain dengan maksud menghina Bendera Negara diancam pidana 5 tahun penjara atau denda Rp 500 juta.
Namun, Guru Besar Hukum Tata Negara ini menekankan bahwa dalam kasus pengibaran bendera Jolly Roger, niat untuk menghina Bendera Merah Putih sulit dibuktikan.
Sebaliknya, ia menangkap sinyal lain dari aksi tersebut. Baginya, itu adalah bentuk kritik sosial dari anak-anak muda yang merasa aspirasinya tidak tersalurkan.
Baca Juga: Di Balik Larangan Bendera One Piece, Ada Pencipta yang Bekerja Sampai Lupa Pulang
Meskipun secara pribadi ia tidak setuju dengan cara menyejajarkan bendera apapun dengan sang saka Merah Putih, Mahfud memilih untuk tidak terburu-buru melabeli tindakan itu sebagai kejahatan.
"Unsur pidananya belum bisa dimunculkan," tegasnya, mengindikasikan bahwa dari perspektif hukum, kasus ini masih sangat lemah untuk dibawa ke ranah pidana.
Alih-alih fokus pada penghukuman, Mahfud MD justru memberikan pesan menohok kepada pemerintah. Menurutnya, fenomena ini seharusnya menjadi cermin dan bahan evaluasi bagi para penyelenggara negara.
Munculnya ekspresi-ekspresi kekecewaan seperti itu menandakan adanya sumbatan dalam komunikasi antara pemerintah dan rakyatnya.
"Pemerintah harus memberikan pendidikan dengan keteladanan agar tidak terjadi hal serupa, serta membuka ruang kritik," pungkas Mahfud.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto
-
Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes
-
Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi
-
Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?
-
KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan
-
AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?
-
Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office
-
Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama
-
33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!
-
Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!