Suara.com - Penyidik Kejaksaan Agung memeriksa 8 orang saksi terkait dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan di lingkungan Kemendikbud Ristek, pada Selasa (5/8/2025).
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan salah satu saksi yang periksa oleh pihak penyidik yakni Fiona Handayani alias FH selaku staf khusus Kemendikbudristek.
“FH selaku Staf Khusus Kemendikbudristek tahun 2020,” kata anang, saat dikonfirmasi, Rabu (6/8/2025).
Kemudian saksi lainnya yakni yakni TS selaku Direktur Direktur Utama PT Zyrexindo Mandiri Buana, Tbk.
“Kemudian ANT selaku Direktur Operasional PT Zyrexindo MandiriBuana, Tbk tahun 2021,” kata dia.
Kemudian saksi lainnya yaknki SWP selaku Direktur PT Evercross Technology Indonesia, lalu. RRM selaku Direktur PT Libera Technologies Indonesia.
Selanjutnya TR selaku Direktur PT Supertone, selanjutnya MDM selaku Karyawan Swasta (Country Marketing Manager Google Indonesia).
Dan terakhir, RS selaku Direktur PT Synnex Metrodata Indonesia tahun 2020.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktiandan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” jelas Anang.
Baca Juga: Penampakan Deretan Mobil Mewah Milik Riza Chalid yang Disita Kejagung
Kejagung sebelumnya menetapkan empat tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan digitalisasi pendidikan Kemendikbud Ristek Tahun 2019-2023.
“Berdasarkan alat bukti yang cukup maka pada malam hari ini penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (15/7/2025).
Dalam perkara ini penyidik telah menetapkan Sri Wahyuningsih (SW) selaku Direktur SD Kemendikbud Ristek sebagai tersangka.
Tersangka lainnya yakni Mulatsyah (MUL) selaku Direktur SMP Kemendikbud Ristek, serta Ibrahim Arif alias IBAM selaku Konsultan Teknologi Kemendikbud Ristek. Kemudian m yakni Juris Tan (JT) selaku staf khusus Mendikbudristek.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 1 Ayat 14 juncto Pasal 42 Ayat 1 juncto Pasal 43 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintahan, Pasal 131 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, dan bertentangan dengan ketentuan Pasal 2 Ayat 1 Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Diketahui bersama, dugaan tindak pidana korupsi ini bermula ketika Kemendikbudristek menyusun pengadaan peralatan TIK bagi SD, SMP dan SMA.
Berita Terkait
-
IHSG Masih Perkasa Pagi Ini, Saham COIN Melonjak Terus
-
Penyelidikan Dugaan Korupsi Pengadaan Google Cloud, KPK Panggil Nadiem Makarim Besok
-
Eks Stafsus Nadiem Bicara Isi Obrolan di Grup WA 'Mas Menteri', Bantah Atur Proyek Chromebook
-
Penampakan Deretan Mobil Mewah Milik Riza Chalid yang Disita Kejagung
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel
-
El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah
-
6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten
-
Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay
-
Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi
-
Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026
-
KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai
-
74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek