Suara.com - Lingkaran dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) akhirnya menyeret nama mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gus Yaqut pada Kamis (7/8/2025) besok.
Pemanggilan ini menjadi puncak dari serangkaian laporan publik dan penyelidikan KPK yang mengendus adanya 'permainan' kotor dalam pengelolaan haji, terutama terkait dugaan pengalihan kuota haji yang merugikan jemaah reguler.
"Benar," kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto singkat namun tegas saat dikonfirmasi wartawan mengenai jadwal pemanggilan Yaqut, Rabu (6/8/2025).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo juga mengamini informasi tersebut.
“Kami mengonfirmasi bahwa benar akan dilakukan permintaan keterangan kepada yang bersangkutan pada pekan ini,” ujar Budi.
Dugaan Korupsi Terjadi di Era Yaqut
Pemanggilan ini bukanlah langkah yang tiba-tiba. Jauh-jauh hari, para pimpinan KPK telah memberikan sinyal bahwa penyelidikan skandal haji ini mengarah pada periode sebelum tahun 2024, yang notabene merupakan era kepemimpinan Yaqut Cholil Qoumas.
"Ya, sebelum-sebelumnya," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto saat ditanya apakah korupsi terjadi sebelum 2024, pada Sabtu (21/6) lalu.
Saat itu, Setyo juga menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap Gus Yaqut hanyalah bagian dari rangkaian pengusutan yang harus dilakukan.
Baca Juga: Baru Bebas karena Amnesti, Hasto Kristiyanto Berpeluang Kembali Diperiksa KPK, Kenapa?
“Itu rangkaian-rangkaiannya semua,” tuturnya.
Laporan Permainan Kuota Haji Reguler
Penyelidikan KPK ini salah satunya dipicu oleh laporan dari Gerakan Aktivis Mahasiswa UBK Bersatu (GAMBU) pada Juli 2024 lalu. GAMBU menuding Menag Yaqut dan jajarannya telah melakukan penyalahgunaan wewenang dengan mengalihkan 8.400 kuota haji reguler menjadi kuota haji khusus secara sepihak.
Langkah ini dinilai melanggar UU Penyelenggaraan Haji dan Umrah, yang menetapkan kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen dari total kuota haji Indonesia.
Dalam praktiknya, Kemenag di bawah Yaqut diduga mengubah kuota haji khusus dari yang seharusnya 19.280 jemaah menjadi 27.680 jemaah. Akibatnya, ribuan jemaah haji reguler yang seharusnya bisa berangkat harus rela antre lebih lama.
"Dengan kata lain, mengurangi jatah kuota haji reguler sebanyak 8.400 orang karena dialihkan untuk jemaah haji khusus," kata Ketua GAMBU, Arya, saat itu.
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Rais Aam PBNU Kembali Mangkir, Para Kiai Sepuh Khawatir NU Terancam Pecah
-
Puasa Rajab Berapa Hari yang Dianjurkan? Catat Jadwal Berpuasa Lengkap Ayyamul Bidh dan Senin Kamis
-
Doa Buka Puasa Rajab Lengkap dengan Artinya, Jangan Sampai Terlewat!
-
Pedagang Korban Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati Mulai Tempati Kios Sementara
-
Buku "Jokowi's White Paper" Ditelanjangi Polisi: Cuma Asumsi, Bukan Karya Ilmiah
-
Gibran Turun Gunung ke Nias, Minta Jembatan 'Penyelamat' Siswa Segera Dibangun
-
Mensos Salurkan Santunan Rp15 Juta bagi Ahli Waris Korban Bencana di Sibolga
-
Anjing Pelacak K-9 Dikerahkan Cari Korban Tertimbun Longsor di Sibolga-Padangsidimpuan
-
Ibu-Ibu Korban Bencana Sumatra Masih Syok Tak Percaya Rumah Hilang, Apa Langkah Mendesak Pemerintah?
-
Eks Wakapolri Cium Aroma Kriminalisasi Roy Suryo Cs di Kasus Ijazah Jokowi: Tak Cukup Dilihat