Suara.com - Lingkaran dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) akhirnya menyeret nama mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gus Yaqut pada Kamis (7/8/2025) besok.
Pemanggilan ini menjadi puncak dari serangkaian laporan publik dan penyelidikan KPK yang mengendus adanya 'permainan' kotor dalam pengelolaan haji, terutama terkait dugaan pengalihan kuota haji yang merugikan jemaah reguler.
"Benar," kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto singkat namun tegas saat dikonfirmasi wartawan mengenai jadwal pemanggilan Yaqut, Rabu (6/8/2025).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo juga mengamini informasi tersebut.
“Kami mengonfirmasi bahwa benar akan dilakukan permintaan keterangan kepada yang bersangkutan pada pekan ini,” ujar Budi.
Dugaan Korupsi Terjadi di Era Yaqut
Pemanggilan ini bukanlah langkah yang tiba-tiba. Jauh-jauh hari, para pimpinan KPK telah memberikan sinyal bahwa penyelidikan skandal haji ini mengarah pada periode sebelum tahun 2024, yang notabene merupakan era kepemimpinan Yaqut Cholil Qoumas.
"Ya, sebelum-sebelumnya," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto saat ditanya apakah korupsi terjadi sebelum 2024, pada Sabtu (21/6) lalu.
Saat itu, Setyo juga menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap Gus Yaqut hanyalah bagian dari rangkaian pengusutan yang harus dilakukan.
Baca Juga: Baru Bebas karena Amnesti, Hasto Kristiyanto Berpeluang Kembali Diperiksa KPK, Kenapa?
“Itu rangkaian-rangkaiannya semua,” tuturnya.
Laporan Permainan Kuota Haji Reguler
Penyelidikan KPK ini salah satunya dipicu oleh laporan dari Gerakan Aktivis Mahasiswa UBK Bersatu (GAMBU) pada Juli 2024 lalu. GAMBU menuding Menag Yaqut dan jajarannya telah melakukan penyalahgunaan wewenang dengan mengalihkan 8.400 kuota haji reguler menjadi kuota haji khusus secara sepihak.
Langkah ini dinilai melanggar UU Penyelenggaraan Haji dan Umrah, yang menetapkan kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen dari total kuota haji Indonesia.
Dalam praktiknya, Kemenag di bawah Yaqut diduga mengubah kuota haji khusus dari yang seharusnya 19.280 jemaah menjadi 27.680 jemaah. Akibatnya, ribuan jemaah haji reguler yang seharusnya bisa berangkat harus rela antre lebih lama.
"Dengan kata lain, mengurangi jatah kuota haji reguler sebanyak 8.400 orang karena dialihkan untuk jemaah haji khusus," kata Ketua GAMBU, Arya, saat itu.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
KPK Lamban Ungkap Tersangka Korupsi Gubernur Riau, Apa Alasannya?
-
Wamenkomdigi: Pemerintah Harus Hadir untuk Memastikan AI Jadi Teknologi yang Bertanggung Jawab
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka KPK! Kemendagri Siapkan Pengganti Sementara
-
Pramono Anung Rombak Birokrasi DKI: 1.842 Pejabat Baru, Janji Pelayanan Publik Lebih Baik
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka, PKB Proses Status Kader Abdul Wahid Secara Internal
-
Raperda KTR DKI Disahkan! Ini Titik-Titik yang Dilarang untuk Merokok dan Jual Rokok
-
BNN Gerebek Kampung Bahari, 18 Orang Ditangkap di Tengah Perlawanan Sengit Jaringan Narkoba
-
KPK Kejar Korupsi Whoosh! Prabowo Tanggung Utang, Penyelidikan Jalan Terus?
-
Ahli Hukum Nilai Hak Terdakwa Dilanggar dalam Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera Timur
-
Cak Imin Instruksikan BGN Gunakan Alat dan Bahan Pangan Lokal untuk MBG