Suara.com - Keputusan Gubernur Bali Wayan Koster untuk mempercepat penutupan total TPA Suwung pada Desember 2025 ternyata didasari oleh tekanan hukum yang serius.
Di balik kebijakan yang memicu protes sosial, terungkap adanya ancaman pidana dari Kementerian Lingkungan Hidup yang memaksa pemerintah provinsi mengambil langkah drastis.
Gubernur Koster secara blak-blakan mengakui bahwa batas waktu penutupan tersebut bukanlah sekadar target kebijakan, melainkan syarat untuk menghindari proses hukum terhadap para pejabatnya.
“Kalau nggak ditutup sampai bulan Desember, itu akan diterapkan pidana oleh Kementerian Lingkungan Hidup,” ujar Koster saat ditemui usai Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bali, Rabu (6/8/2025).
Koster bahkan mengungkapkan bahwa proses hukum tersebut sudah hampir berjalan, dengan Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Provinsi Bali dan Kepala UPTD TPA Suwung di ambang status tersangka.
“Itu lah sebabnya, jujur saja tadinya tempo hari sudah diproses hukum pidana. Kadis Lingkungan Hidup (DKLH) dan kepala UPT (TPA Suwung) mau dijadikan tersangka,” imbuh dia.
Ancaman ini berakar dari metode open dumping di TPA Suwung yang dianggap melanggar hukum dan mencemari lingkungan secara masif.
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, telah mengeluarkan larangan tegas terhadap pembangunan TPA baru dan memerintahkan penutupan TPA lama yang menggunakan metode ini.
“(Diproses hukum) karena mencemari lingkungan, karena open dumping. Jadi Menteri Lingkungan Hidup sudah tidak membolehkan lagi ada TPA. Yang lama harus ditutup, yang membangun baru tidak boleh,” papar Koster.
Baca Juga: Hasil Uji Coba Bali United Jelang Super League: 4 Pertandingan, Tidak Pernah Kalah
Kebijakan larangan pengiriman sampah organik yang dimulai 1 Agustus lalu, yang kemudian memicu aksi unjuk rasa puluhan cikar pengangkut sampah di depan Kantor Gubernur Bali.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
Dokter Rumah Horor yang Pernah Gegerkan AS Tewas Misterius saat Jalani Hukuman Seumur Hidup
-
Kondisi Terkini Wanita yang Coba Akhiri Hidup di Dekat Istana, Masih Dirawat Intensif di RSCM
-
Arus Balik Padat, Korlantas Polri Berpeluang Perpanjang One Way Nasional Trans Jawa
-
Respons KPK Usai Dapat Sindiran Satire Soal Status Tahanan Rumah Yaqut
-
Urai Kepadatan di Jalur Arteri, Jam Operasional Tol Fungsional Purwomartani Diperpanjang
-
Waka MPR Ingatkan Opsi Sekolah Daring untuk Hemat BBM: Jangan Ulangi Kesalahan Saat Covid-19
-
Cegah Pemudik Nyasar ke Sawah, Jasamarga Hapus Rute Google Maps
-
Kenapa Krisis Minyak Global 2026 Lebih Parah dari 1973? Begini Penjelasannya dari Ahli
-
Terminal Kampung Rambutan Bakal Dirombak Total Usai Terendam Banjir
-
Siapa Mohammad Bagher Zolghadr? Pengganti Ali Larijani sebagai Pimpinan Keamanan Tertinggi Iran