Suara.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membuka peluang untuk menyediakan taksi air atau water taxi di wilayah pariwisata seperti Bali. Taksi air ini nantinya menghubungkan Bandara menuju tempat-tempat wisata di Bali.
Pemerintah tengah menggodok rencana taksi air beroperasi dari Bandara I Gustu Ngurah Rai menuju pusat wisatawan seperti Canggu, Semenjak, dan Kuta.
Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub, Lollan Andy Sutomo, menjelaskan rencana ini dibahas, karena memang jalur darat di wilayah Bali sangat padat untuk menuju ke pusat wisata.
"Kalau terindikasi sebenarnya kalau lewat darat ini sekitar 1-2 jam, kalau dari indikasi awal lewat laut ini diupayakan mudah-mudahan bisa 20 menit," ujarnya dalam diskusi di Kantor Kemenhub, Jakarta, yang dikutip Rabu (6/8/2025).
Untuk memuluskan rencana ini, lanjut Lollan, Kemenhub juga tengah berkoordinasi dengan pemangku kepentingan pemerintah daerah. Dalam hal ini, PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) yang akan menjadi operator transportasi taksi air di Bali.
Selain itu, Kemenhub juga menggandeng Universita Udayana untuk melakukan penelitian terhadap transportasi taksi air tersebut.
Lollan menuturkan, rencana ini tidak akan bisa jalan jika, meman tidak ada dukungan dari beberapa pihak termasuk pemerintah daerah. Sehingga, ia meminta pemerintah daerah mempercepat perizinan agar rencana ini bisa terlaksana.
"Sinkronisasi program pusat dan daerah sudah terbentuk. Dan juga untuk hal-hal lainnya pembangunan perizinan. Terutama perizinan-perizinan yang terkait dengan Kementerian Perhubungan tentunya kita siap memberikan hubungan untuk percepatan," imbuhnya.
Sebelumnya, Menko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mewacanakan transportasi umum water taxi sebagai salah satu transportasi umum di Bali. Taksi air itu nantinya akan terhubung dari Bandara I Gusti Ngurah Rai menuju beberapa kawasan wisata di Bali seperti Canggu.
Baca Juga: Kemenhub Investigasi Biang Kerok KA Argo Bromo Angrek Anjlok
Ide untuk membuat transportasi tersebut tergagas setelah pemerintah mengeksplor moda transportasi lain untuk wisatawan yang baru tiba di Bandara I Gusti Ngurah Rai. Menurut AHY, penumpang sering dihadapkan pada kondisi macet usai keluar dari Bandara Ngurah Rai.
Terlebih, jumlah penerbangan internasional yang melintas di bandara tersebut meningkat sampai 22 persen pada tahun 2024 lalu.
"Tadi dilaporkan peningkatan dari tahun sebelumnya, peningkatan 22 persen dari penerbangan internasional,” ujar AHY saat ditemui usai Rapat Koordinasi di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Kamis (23/1/2025).
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Babak Baru Industri Kripto, DPR Ungkap Revisi UU P2SK Tegaskan Kewenangan OJK
-
Punya Kekayaan Rp76 M, Ini Pekerjaan Ade Kuswara Sebelum Jabat Bupati Bekasi
-
DPR Sebut Revisi UU P2SK Bisa Lindungi Nasabah Kripto
-
Hotel Amankila Bali Mendadak Viral Usai Diduga Muncul di Epstein Files
-
Ekspansi Agresif PIK2, Ada 'Aksi Strategis' saat PANI Caplok Saham CBDK
-
Tak Ada Jeda Waktu, Pembatasan Truk di Tol Berlaku Non-stop Hingga 4 Januari
-
Akses Terputus, Ribuan Liter BBM Tiba di Takengon Aceh Lewat Udara dan Darat
-
Kepemilikan NPWP Jadi Syarat Mutlak Koperasi Jika Ingin Naik Kelas
-
Kemenkeu Salurkan Rp 268 Miliar ke Korban Bencana Sumatra
-
APVI Ingatkan Risiko Ekonomi dan Produk Ilegal dari Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok