Suara.com - Gubernur Bali, Wayan Koster mengungkap alasan yang mendorongnya mengambil keputusan untuk segera menutup Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung secara total pada Desember 2025 ini.
Dijelaskan Koster, bahwa telah ada ancaman tuntutan pidana jika tempat pembuangan sampah terbesar di Bali itu belum ditutup total pada tahun ini.
Isu mengenai sampah di Pulau Dewata kembali mengemuka ketika Pemerintah Provinsi Bali melarang pengiriman sampah organik ke TPA Suwung mulai 1 Agustus 2025 lalu.
Kebijakan tersebut kemudian menghasilkan beragam respons termasuk penolakan pada lapisan masyarakat.
Koster sempat menyebutkan bahwa langkah tersebut dilakukan sebagai upaya awal sebelum rencana penutupan total TPA Suwung pada akhir tahun 2025.
Namun, Koster juga mengungkap alasan yang mendorongnya untuk mengejar batas waktu penutupan TPA Suwung pada akhir tahun 2025 nanti.
Dia mengaku bahwa Pemprov Bali terancam akan dituntut secara pidana jika terlambat menutup TPA Suwung.
Dia menjelaskan jika Kementerian Lingkungan Hidup sempat hendak menjatuhkan tuntutan kepada Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Provinsi Bali dan Kepala UPTD TPA Suwung.
“Kalau nggak ditutup sampai bulan Desember, itu akan diterapkan pidana oleh Kementerian Lingkungan Hidup,” ujar Koster saat ditemui usai Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bali, Rabu (6/8/2025).
Baca Juga: Hasil Uji Coba Bali United Jelang Super League: 4 Pertandingan, Tidak Pernah Kalah
“Itu lah sebabnya, jujur saja tadinya tempo hari sudah diproses hukum pidana. Kadis Lingkungan Hidup (DKLH) dan kepala UPT (TPA Suwung) mau dijadikan tersangka,” imbuh dia.
Politisi PDIP itu menerangkan jika dia lantas bernegosiasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup terkait hal itu.
Hasilnya, ditemukan jalan agar penutupan TPA Suwung dilakukan dengan tenggat waktu pada Bulan Desember 2025.
“Saya minta tolong, mereka nggak melakukan kesalahan apa-apa dan sudah melakukan upaya perbaikan,” tuturnya.
“Tunda dulu, akhirnya dikasih tahapan untuk menyelesaikan sampai bulan Desember supaya tidak lagi proses hukum,” ungkap dia.
Koster menambahkan, proses hukum itu dijatuhkan karena metode pembuangan sampah lewat TPA atau open dumping itu dinilai mencemari lingkungan dan dapat dijerat dengan pasal pidana.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang
-
Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang
-
Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA
-
Kepercayaan Polri Tembus 82,4 Persen, Habiburokhman: Jangan Puas Diri, Terus Berbenah
-
Prabowo Tanya Akademisi: Kenapa 81 Tahun RI Tidak Bisa Bikin Mobil Buatan Sendiri?
-
Sikat Parkir Liar di Cawang, 250 Personel Gabungan Derek Mobil yang Nekat Bandel!
-
Perempuan Didorong Jadi Aktor Utama Ekonomi Restoratif, Tak Lagi Sekadar Penerima Manfaat
-
Terkuak! Ini Pemicu Longsor Petamburan: Dari Abrasi Kali BKB hingga Bangunan di Sempadan
-
Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli Mundur! 1,3 Juta Anggota ORI Kompak Tinggalkan Partai
-
Prabowo Singgung Kegaduhan Usai Pemilu, Istana Langsung Klarifikasi