Suara.com - Gubernur Bali, Wayan Koster mengungkap alasan yang mendorongnya mengambil keputusan untuk segera menutup Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung secara total pada Desember 2025 ini.
Dijelaskan Koster, bahwa telah ada ancaman tuntutan pidana jika tempat pembuangan sampah terbesar di Bali itu belum ditutup total pada tahun ini.
Isu mengenai sampah di Pulau Dewata kembali mengemuka ketika Pemerintah Provinsi Bali melarang pengiriman sampah organik ke TPA Suwung mulai 1 Agustus 2025 lalu.
Kebijakan tersebut kemudian menghasilkan beragam respons termasuk penolakan pada lapisan masyarakat.
Koster sempat menyebutkan bahwa langkah tersebut dilakukan sebagai upaya awal sebelum rencana penutupan total TPA Suwung pada akhir tahun 2025.
Namun, Koster juga mengungkap alasan yang mendorongnya untuk mengejar batas waktu penutupan TPA Suwung pada akhir tahun 2025 nanti.
Dia mengaku bahwa Pemprov Bali terancam akan dituntut secara pidana jika terlambat menutup TPA Suwung.
Dia menjelaskan jika Kementerian Lingkungan Hidup sempat hendak menjatuhkan tuntutan kepada Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Provinsi Bali dan Kepala UPTD TPA Suwung.
“Kalau nggak ditutup sampai bulan Desember, itu akan diterapkan pidana oleh Kementerian Lingkungan Hidup,” ujar Koster saat ditemui usai Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bali, Rabu (6/8/2025).
Baca Juga: Hasil Uji Coba Bali United Jelang Super League: 4 Pertandingan, Tidak Pernah Kalah
“Itu lah sebabnya, jujur saja tadinya tempo hari sudah diproses hukum pidana. Kadis Lingkungan Hidup (DKLH) dan kepala UPT (TPA Suwung) mau dijadikan tersangka,” imbuh dia.
Politisi PDIP itu menerangkan jika dia lantas bernegosiasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup terkait hal itu.
Hasilnya, ditemukan jalan agar penutupan TPA Suwung dilakukan dengan tenggat waktu pada Bulan Desember 2025.
“Saya minta tolong, mereka nggak melakukan kesalahan apa-apa dan sudah melakukan upaya perbaikan,” tuturnya.
“Tunda dulu, akhirnya dikasih tahapan untuk menyelesaikan sampai bulan Desember supaya tidak lagi proses hukum,” ungkap dia.
Koster menambahkan, proses hukum itu dijatuhkan karena metode pembuangan sampah lewat TPA atau open dumping itu dinilai mencemari lingkungan dan dapat dijerat dengan pasal pidana.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Karhutla Sumsel Mencapai 1.926 Hektare, Ancaman Besarnya Justru Setelah Api Padam
-
Karhutla Sumsel Tembus 664,97 Hektare, 1.077 Kejadian Tercatat hingga Agustus
-
Bank Sumsel Babel dan Kodam II/Sriwijaya Perkuat Akses Layanan Keuangan Prajurit
-
Menteri Kebudayaan Fadli Zon Beberkan Alasan Geser Konser GBN dari Kota Tua ke Kabupaten Bogor
-
Polrestabes Bandung: Sopir Truk Jadi Tersangka Tabrak Lari yang Tewaskan Polisi
-
Cara Dapat Diskon Tiket Gaia Music Festival 2026 Pakai BRImo
-
Beli Produk Nespresso Pakai BRI Bisa Hemat Rp750 Ribu
-
InJourney & Garuda Indonesia Kolaborasi: Gratiskan 170.845 Tiket Domestik Bagi Wisatawan Mancanegara
-
InJourney & Garuda Indonesia Perkuat Konektivitas dan Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia
-
Kasus PETI Kuansing, Polisi Sita Ratusan Gram Perhiasan di Toko Emas Kampar