Suara.com - Gubernur Bali, Wayan Koster mengungkap alasan yang mendorongnya mengambil keputusan untuk segera menutup Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung secara total pada Desember 2025 ini.
Dijelaskan Koster, bahwa telah ada ancaman tuntutan pidana jika tempat pembuangan sampah terbesar di Bali itu belum ditutup total pada tahun ini.
Isu mengenai sampah di Pulau Dewata kembali mengemuka ketika Pemerintah Provinsi Bali melarang pengiriman sampah organik ke TPA Suwung mulai 1 Agustus 2025 lalu.
Kebijakan tersebut kemudian menghasilkan beragam respons termasuk penolakan pada lapisan masyarakat.
Koster sempat menyebutkan bahwa langkah tersebut dilakukan sebagai upaya awal sebelum rencana penutupan total TPA Suwung pada akhir tahun 2025.
Namun, Koster juga mengungkap alasan yang mendorongnya untuk mengejar batas waktu penutupan TPA Suwung pada akhir tahun 2025 nanti.
Dia mengaku bahwa Pemprov Bali terancam akan dituntut secara pidana jika terlambat menutup TPA Suwung.
Dia menjelaskan jika Kementerian Lingkungan Hidup sempat hendak menjatuhkan tuntutan kepada Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Provinsi Bali dan Kepala UPTD TPA Suwung.
“Kalau nggak ditutup sampai bulan Desember, itu akan diterapkan pidana oleh Kementerian Lingkungan Hidup,” ujar Koster saat ditemui usai Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bali, Rabu (6/8/2025).
Baca Juga: Hasil Uji Coba Bali United Jelang Super League: 4 Pertandingan, Tidak Pernah Kalah
“Itu lah sebabnya, jujur saja tadinya tempo hari sudah diproses hukum pidana. Kadis Lingkungan Hidup (DKLH) dan kepala UPT (TPA Suwung) mau dijadikan tersangka,” imbuh dia.
Politisi PDIP itu menerangkan jika dia lantas bernegosiasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup terkait hal itu.
Hasilnya, ditemukan jalan agar penutupan TPA Suwung dilakukan dengan tenggat waktu pada Bulan Desember 2025.
“Saya minta tolong, mereka nggak melakukan kesalahan apa-apa dan sudah melakukan upaya perbaikan,” tuturnya.
“Tunda dulu, akhirnya dikasih tahapan untuk menyelesaikan sampai bulan Desember supaya tidak lagi proses hukum,” ungkap dia.
Koster menambahkan, proses hukum itu dijatuhkan karena metode pembuangan sampah lewat TPA atau open dumping itu dinilai mencemari lingkungan dan dapat dijerat dengan pasal pidana.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- Siapa Shio yang Paling Hoki di 5 November 2025? Ini Daftar 6 yang Beruntung
Pilihan
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
Terkini
-
Misteri Ledakan SMA 72 Jakarta: Senjata Mainan Jadi Petunjuk Kunci, Apa yang Ditulis Pelaku?
-
Ledakan SMA 72 Jakarta: Pelaku Pelajar 17 Tahun, Kapolri Ungkap Fakta Mengejutkan
-
Update Ledakan SMAN 72: Polisi Sebut 54 Siswa Terdampak, Motif Masih Didalami
-
Ledakan di SMAN 72 Jakarta Lukai 39 Siswa, Enam Orang Luka Berat
-
Kasih Paham, Hidup ala ShopeeVIP Bikin Less Drama, More Saving
-
Pahlawan Nasional Kontroversial: Marsinah dan Soeharto Disandingkan, Agenda Politik di Balik Layar?
-
Pelaku Bom SMA 72 Jakarta Terungkap! Kapolri: Pelajar Sekolah Itu Sendiri, Korban Bully?
-
Ungkap Banyak Kiai Ditahan saat Orba, Tokoh Muda NU: Sangat Aneh Kita Memuja Soeharto
-
Soroti Dugaan Kasus Perundungan, Pimpinan Komisi X Desak Polisi Usut Tuntas Ledakan SMAN 72 Jakarta
-
Detik-detik Mencekam di SMAN 72 Jakarta: Terdengar Dua Kali Ledakan, Tercium Bau Gosong