Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memanggil kembali mantan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, terkait penyidikan kasus buronan Harun Masiku.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk menuntaskan perkara korupsi yang hingga kini masih menjadi perhatian publik.
"Ya nanti kemungkinan-kemungkinan itu kan masih terbuka begitu ya. Tentu kami terbuka untuk memanggil pihak siapa pun untuk membantu dan mendukung proses penanganan perkara ini," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Budi menegaskan, pemanggilan terhadap Hasto bisa saja terjadi demi mempercepat penyelesaian kasus Harun Masiku. Pasalnya, meski Hasto telah dinyatakan bebas, barang-barangnya masih disita oleh penyidik.
"Tentu semuanya ingin perkara ini juga bisa segera tuntas dan bisa segera selesai. Jadi, status dari para pihak yang terkait, yang terlibat juga bisa segera mendapatkan kepastian hukum," ujar Budi.
Hasto Kristiyanto resmi menghirup udara bebas dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Jumat (1/8) malam. Kebebasan tersebut menyusul terbitnya keputusan Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian amnesti yang kemudian diserahkan kepada pimpinan KPK.
Meski demikian, KPK belum mengembalikan barang-barang pribadi Hasto, karena masih dalam proses analisis penyidikan.
Langkah ini menunjukkan penyelidikan masih berjalan, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain yang berkaitan dengan kasus suap Harun Masiku.
Dalam persidangan sebelumnya, Hasto telah dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Ia terbukti menyediakan dana sebesar Rp 400 juta untuk menyuap anggota KPU RI periode 2017–2022, Wahyu Setiawan, demi memuluskan pergantian antarwaktu (PAW) calon anggota DPR RI dari Dapil Sumatera Selatan I, Riezky Aprilia, kepada Harun Masiku.
Penetapan Hasto sebagai tersangka dilakukan KPK pada 24 Desember 2024 bersama dengan advokat Donny Tri Istiqomah.
Harun Masiku sendiri hingga kini masih berstatus buronan dan belum tertangkap sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Januari 2020.
Kasus ini menjadi sorotan karena Harun Masiku, yang merupakan mantan caleg PDI Perjuangan, telah buron selama lebih dari lima tahun. Publik mendesak KPK untuk lebih proaktif dalam mengungkap pihak-pihak yang diduga membantu pelariannya.
Berita Terkait
-
Di Balik OTT Bupati Bekasi: Terkuak Peran Sentral Sang Ayah, HM Kunang Palak Proyek Atas Nama Anak
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka
-
Diduga Terima Ijon Proyek hingga Rp 14,2 Miliar, Bupati Bekasi dan Ayahnya Ditahan KPK
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya
Terpopuler
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Mubes NU Tegaskan Konflik Internal Tanpa Campur Pemerintah, Isu Daftarkan SK ke Kemenkum Mencuat
-
Jabotabek Mulai Ditinggalkan, Setengah Juta Kendaraan 'Eksodus' H-5 Natal
-
Mubes Warga NU Keluarkan 9 Rekomendasi: Percepat Muktamar Hingga Kembalikan Tambang ke Negara
-
BNI Bersama BUMN Peduli Hadir Cepat Salurkan Bantuan Nyata bagi Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Relawan BNI Bergabung dalam Aksi BUMN Peduli, Dukung Pemulihan Warga Terdampak Bencana di Aceh
-
Pakar Tolak Keras Gagasan 'Maut' Bahlil: Koalisi Permanen Lumpuhkan Demokrasi!
-
Gus Yahya Ngaku Sejak Awal Inginkan Islah Sebagai Jalan Keluar Atas Dinamika Organisasi PBNU
-
Rais Aam PBNU Kembali Mangkir, Para Kiai Sepuh Khawatir NU Terancam Pecah
-
Puasa Rajab Berapa Hari yang Dianjurkan? Catat Jadwal Berpuasa Lengkap Ayyamul Bidh dan Senin Kamis
-
Doa Buka Puasa Rajab Lengkap dengan Artinya, Jangan Sampai Terlewat!