Suara.com - Sebuah video viral yang beredar di Facebook menampilkan aksi sejumlah pria memegang palu dan menghancurkan puluhan ponsel di hadapan pelajar berseragam. Narasinya, guru hancurkan hp siswa.
Video ini disertai narasi bahwa peristiwa tersebut adalah hukuman dari para guru SMA terhadap siswanya yang kedapatan membawa ponsel ke sekolah.
"Kasih4n Orang tu4 merek4 yang sus4h p4yah membeli HP itu. Aksi sejuml4h Guru SMA H4ncurk4n HP an4k muridnya di sekolah. Aksi ini dilakukan karena siswa ket4hu4n membawa HP... padahal itu sudah dilarang..." begitu narasi yang beredar.
Namun, benarkah video tersebut memperlihatkan guru menghancurkan ponsel siswa?
Dari hasil penelusuran tim Cek Fakta, klaim tersebut tidak benar. Video itu bukan kejadian di sekolah dan tidak melibatkan guru.
Penelusuran menunjukkan bahwa video tersebut merupakan dokumentasi kegiatan pemusnahan barang bukti oleh Kejaksaan Negeri Cilegon yang dilakukan pada Selasa, 22 Juli 2025.
Acara pemusnahan digelar di halaman kantor Kejaksaan Negeri Cilegon dan merupakan bagian dari kegiatan rutin dalam menindaklanjuti barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas 780 karton rokok ilegal, sabu-sabu seberat 275,29 gram, ganja sebanyak 3.150,86 gram, dan 26 unit telepon genggam.
Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon, Diana Wahyu Widiyanti, menjelaskan bahwa pemusnahan ini adalah bentuk akuntabilitas kejaksaan serta upaya edukasi publik mengenai bahaya kejahatan dan konsekuensinya.
“Pemusnahan ini menunjukkan komitmen kejaksaan dalam menegakkan hukum dan transparansi publik terhadap putusan pengadilan,” ungkap Diana, dikutip dari laman resmi Pemkot Cilegon.
Dalam video yang beredar, tampak siswa SMA dan SMP ikut menyaksikan pemusnahan. Hal ini menimbulkan salah persepsi bahwa ponsel yang dihancurkan adalah milik mereka.
Padahal, mereka hanya menjadi saksi dalam kegiatan edukatif yang memang melibatkan pelajar untuk memberikan efek jera dan pemahaman hukum.
Kesimpulan
Klaim yang menyatakan video itu menunjukkan guru menghancurkan ponsel siswa karena membawa HP ke sekolah adalah hoaks.
Peristiwa tersebut merupakan bagian dari pemusnahan barang bukti oleh Kejaksaan Negeri Cilegon, bukan hukuman di lingkungan sekolah.
Video lengkap kegiatan ini dapat diakses melalui akun Instagram resmi Pemerintah Kota Cilegon.
Berita Terkait
-
Teach You a Lesson dan Pertanyaan Besar tentang Pendidikan Karakter
-
Kemenag Sudah Cairkan Insentif Tahap II untuk Guru PAI Non ASN dan Non Sertifikasi
-
MBG Jangan 'Makan' Hak Guru dan Beasiswa dari Anggaran Pendidikan!
-
Sekolah Rakyat Siap Beroperasi, Kemensos Hadapi Krisis Tenaga Pendidik
-
Ancaman El Nino Berpotensi Picu Krisis Ekonomi, Pemerintah Diminta Waspada
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI