Suara.com - Sebuah video viral yang beredar di Facebook menampilkan aksi sejumlah pria memegang palu dan menghancurkan puluhan ponsel di hadapan pelajar berseragam. Narasinya, guru hancurkan hp siswa.
Video ini disertai narasi bahwa peristiwa tersebut adalah hukuman dari para guru SMA terhadap siswanya yang kedapatan membawa ponsel ke sekolah.
"Kasih4n Orang tu4 merek4 yang sus4h p4yah membeli HP itu. Aksi sejuml4h Guru SMA H4ncurk4n HP an4k muridnya di sekolah. Aksi ini dilakukan karena siswa ket4hu4n membawa HP... padahal itu sudah dilarang..." begitu narasi yang beredar.
Namun, benarkah video tersebut memperlihatkan guru menghancurkan ponsel siswa?
Dari hasil penelusuran tim Cek Fakta, klaim tersebut tidak benar. Video itu bukan kejadian di sekolah dan tidak melibatkan guru.
Penelusuran menunjukkan bahwa video tersebut merupakan dokumentasi kegiatan pemusnahan barang bukti oleh Kejaksaan Negeri Cilegon yang dilakukan pada Selasa, 22 Juli 2025.
Acara pemusnahan digelar di halaman kantor Kejaksaan Negeri Cilegon dan merupakan bagian dari kegiatan rutin dalam menindaklanjuti barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas 780 karton rokok ilegal, sabu-sabu seberat 275,29 gram, ganja sebanyak 3.150,86 gram, dan 26 unit telepon genggam.
Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon, Diana Wahyu Widiyanti, menjelaskan bahwa pemusnahan ini adalah bentuk akuntabilitas kejaksaan serta upaya edukasi publik mengenai bahaya kejahatan dan konsekuensinya.
“Pemusnahan ini menunjukkan komitmen kejaksaan dalam menegakkan hukum dan transparansi publik terhadap putusan pengadilan,” ungkap Diana, dikutip dari laman resmi Pemkot Cilegon.
Dalam video yang beredar, tampak siswa SMA dan SMP ikut menyaksikan pemusnahan. Hal ini menimbulkan salah persepsi bahwa ponsel yang dihancurkan adalah milik mereka.
Padahal, mereka hanya menjadi saksi dalam kegiatan edukatif yang memang melibatkan pelajar untuk memberikan efek jera dan pemahaman hukum.
Kesimpulan
Klaim yang menyatakan video itu menunjukkan guru menghancurkan ponsel siswa karena membawa HP ke sekolah adalah hoaks.
Peristiwa tersebut merupakan bagian dari pemusnahan barang bukti oleh Kejaksaan Negeri Cilegon, bukan hukuman di lingkungan sekolah.
Berita Terkait
-
Geger Guru Honorer Dilarang Mengajar 2027, Dihapus atau Diangkat?
-
UU Guru dan Dosen Digugat ke MK, 'Pahlawan Tanpa Tanda Jasa' Digaji di Bawah UMR
-
Siswa SMK Bukan Hanya Calon Tenaga Kerja, Tapi Juga Anak yang Perlu Dijaga
-
Telepon Siswa OSIS Jabar, Prabowo Izinkan Keliling Istana Hingga Jelang Rapat
-
Usai Lebaran, Mensos Ingatkan Persiapan Penerimaan Siswa Baru Sekolah Rakyat
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Kriminolog Soroti Penangkapan 8 Teroris Poso: Sel Radikal Masih Aktif Beregenerasi
-
Endus Bau Amis Korupsi RDF Rorotan, Massa Geruduk Gedung DPRD DKI: Pansus Jangan Mati Suri!
-
Teruskan Perjuangan Kakak, Menkes Beri Beasiswa Pendidikan Dokter untuk Adik Mendiang Myta Aprilia
-
UHN dan CISDI Gandeng Harvard Medical School, Bangun Pusat Riset Kesehatan Primer di RI
-
Hanya Modal Gunting, Pemuda di Kalideres Gasak Honda Scoopy di Halaman Rumah
-
Eks Kasat Narkoba Polres Bima Digelandang ke Bareskrim, Terseret TPPU Koko Erwin
-
Sepakat Saling Memaafkan, Aksi Saling Lapor Waketum PSI Berujung Damai
-
Wamendagri Ribka Haluk Tekankan Penguatan Peran MRP dalam Penyusunan RPP Perubahan Kedua PP 54/2004
-
Bukan Sekadar Pameran E-Voting, Wamendagri Minta Fasilitas Simulasi Pemilu Jadi Pusat Kebijakan
-
Wajah Baru Jakarta Menuju 5 Abad: Koridor Rasuna Said Jadi Pusat Diplomasi dan Budaya