Suara.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa tanah yang tidak punya aktivitas atau dibiarkan "nganggur" selama dua tahun berpotensi diambil alih oleh negara. Pernyataan ini disampaikan Nusron dalam acara Ikatan Surveyor Indonesia di Jakarta pada Rabu (6/8/2025), sebagai bagian dari komitmen pemerintah untuk memastikan pemanfaatan lahan secara optimal.
Nusron menjelaskan bahwa pada dasarnya, seluruh tanah di Indonesia adalah milik negara, sementara masyarakat hanya diberikan hak untuk menguasainya. "Tanah itu tidak ada yang memiliki, tanah itu negara. Orang itu hanya menguasai, negara memberikan hak kepemilikan," ujarnya.
Menurutnya, bahkan tanah warisan leluhur pun dapat diambil alih jika tidak digunakan sesuai dengan fungsinya.
Hingga saat ini, pemerintah tengah memantau sekitar 100 ribu hektare lahan yang berpotensi menjadi tanah terlantar. Namun, proses untuk menetapkan sebuah lahan sebagai tanah terlantar tidak instan, melainkan membutuhkan waktu sekitar 578 hari atau hampir dua tahun.
Proses Pengambilalihan Tanah Terlantar
Sebelum tanah diambil alih, pemerintah akan melalui serangkaian proses peringatan yang cukup panjang. Proses ini dirancang untuk memberikan kesempatan kepada pemilik hak agar segera mengoptimalkan pemanfaatan lahannya. Tahapannya adalah sebagai berikut:
- Peringatan pertama: Pemilik diberi waktu 180 hari setelah potensi tanah terlantar terdeteksi.
- Peringatan kedua: Jika peringatan pertama diabaikan, peringatan kedua diberikan selama 90 hari.
- Evaluasi dan peringatan lanjutan: Setelah dievaluasi selama dua minggu, jika tidak ada perubahan, pemerintah akan memberikan peringatan ketiga selama 45 hari.
- Monitoring dan penetapan: Setelah peringatan ketiga, akan ada monitoring kembali selama dua minggu sebelum akhirnya diadakan rapat untuk menetapkan status tanah terlantar.
Proses yang panjang ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar.
Status Hak Tanah yang Dapat Diambil Alih Negara
Kebijakan pengambilalihan tanah terlantar ini berlaku untuk berbagai jenis hak atas tanah, baik itu Hak Milik (SHM), Hak Guna Bangunan (HGB), maupun Hak Guna Usaha (HGU).
Baca Juga: Baru 38 Persen Tempat Ibadah Bersertifikat, Nusron: Potensi Masalah
- Tanah SHM dapat ditertibkan jika tidak dimanfaatkan atau dipelihara, dikuasai pihak lain hingga menjadi perkampungan, atau tidak memenuhi fungsi sosialnya.
- Tanah HGB dan HGU dapat ditertibkan jika tidak diusahakan, digunakan, atau dimanfaatkan sesuai peruntukannya selama dua tahun sejak haknya diterbitkan.
- Perlu dicatat, Hak Pengelolaan (HPL) dikecualikan dari objek penertiban tanah terlantar, kecuali jika terkait dengan tanah masyarakat hukum adat atau aset bank tanah.
Tujuan utama dari kebijakan ini bukanlah untuk menyita tanah, melainkan untuk memastikan bahwa tanah-tanah di Indonesia dimanfaatkan secara optimal bagi kepentingan negara dan masyarakat, sesuai dengan amanat Pasal 33 UUD 1945. Pemerintah daerah juga memiliki kewenangan untuk menertibkan tanah terlantar di wilayahnya, termasuk tanah HGB dan HGU.
Berita Terkait
-
Nusron Wahid Buka-bukaan: Satu Bidang Tanah di Jakarta Bisa Punya 7 Girik
-
Jaringan Teroris, Densus 88 Sergap Bendahara dan Perekrut Kader di Banda Aceh
-
Bahlil Digoyang Isu Munaslub Golkar, Nusron Wahid Beberkan Fokusnya Bukan Gulingkan Ketua
-
Ada Apa Dengan Istana dan Golkar? Isu Munaslub Paksa Elite Turun Gunung Beri Klarifikasi
-
Ulasan Novel Api Jihad di Tanah Suriah: Jalan Tobat Mantan Tentara ISIS
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
Pilihan
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
Terkini
-
DPRD DKI Sentil Kantor Pemerintah soal Pilah Sampah: Jangan Cuma Gencar Kampanye
-
Komisi II DPR Tegaskan RUU Pemilu Tetap Jadi Inisiatif Parlemen, Tak Perlu Dialihkan ke Pemerintah
-
Tambora Masuk Daftar RW Kumuh Jakarta, Pramono Akan Siapkan Pembenahan Besar-Besaran
-
Dokumen UFO Cuma Pengalihan Isu, Publik Diminta Jangan Percaya Omong Kosong Trump
-
Jakarta Percantik Rasuna Said Jelang HUT ke-499, Target Jadi Wajah Kota Global
-
Isu Menko Mengeluh Ada 'Dinding Pemisah' dengan Presiden, Amien Rais Beri Kode
-
Dokumen UFO AS Bongkar Objek Misterius Berputar Spiral Pada Ketinggian 41 Ribu Kaki di Asia
-
Dokumen UFO AS Bongkar Dugaan Kebohongan Rusia 25 Tahun Lalu, Apa Itu?
-
Ngeri! Calon Saksi di PN Jakarta Barat Dikejar dan Dianiaya, Videonya Viral di Medsos!
-
Jadi Mobil Prabowo Selama KTT di Filipina, Maung Garuda Ternyata Diterbangkan Pakai Airbus TNI AU