Suara.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa tanah yang tidak punya aktivitas atau dibiarkan "nganggur" selama dua tahun berpotensi diambil alih oleh negara. Pernyataan ini disampaikan Nusron dalam acara Ikatan Surveyor Indonesia di Jakarta pada Rabu (6/8/2025), sebagai bagian dari komitmen pemerintah untuk memastikan pemanfaatan lahan secara optimal.
Nusron menjelaskan bahwa pada dasarnya, seluruh tanah di Indonesia adalah milik negara, sementara masyarakat hanya diberikan hak untuk menguasainya. "Tanah itu tidak ada yang memiliki, tanah itu negara. Orang itu hanya menguasai, negara memberikan hak kepemilikan," ujarnya.
Menurutnya, bahkan tanah warisan leluhur pun dapat diambil alih jika tidak digunakan sesuai dengan fungsinya.
Hingga saat ini, pemerintah tengah memantau sekitar 100 ribu hektare lahan yang berpotensi menjadi tanah terlantar. Namun, proses untuk menetapkan sebuah lahan sebagai tanah terlantar tidak instan, melainkan membutuhkan waktu sekitar 578 hari atau hampir dua tahun.
Proses Pengambilalihan Tanah Terlantar
Sebelum tanah diambil alih, pemerintah akan melalui serangkaian proses peringatan yang cukup panjang. Proses ini dirancang untuk memberikan kesempatan kepada pemilik hak agar segera mengoptimalkan pemanfaatan lahannya. Tahapannya adalah sebagai berikut:
- Peringatan pertama: Pemilik diberi waktu 180 hari setelah potensi tanah terlantar terdeteksi.
- Peringatan kedua: Jika peringatan pertama diabaikan, peringatan kedua diberikan selama 90 hari.
- Evaluasi dan peringatan lanjutan: Setelah dievaluasi selama dua minggu, jika tidak ada perubahan, pemerintah akan memberikan peringatan ketiga selama 45 hari.
- Monitoring dan penetapan: Setelah peringatan ketiga, akan ada monitoring kembali selama dua minggu sebelum akhirnya diadakan rapat untuk menetapkan status tanah terlantar.
Proses yang panjang ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar.
Status Hak Tanah yang Dapat Diambil Alih Negara
Kebijakan pengambilalihan tanah terlantar ini berlaku untuk berbagai jenis hak atas tanah, baik itu Hak Milik (SHM), Hak Guna Bangunan (HGB), maupun Hak Guna Usaha (HGU).
Baca Juga: Baru 38 Persen Tempat Ibadah Bersertifikat, Nusron: Potensi Masalah
- Tanah SHM dapat ditertibkan jika tidak dimanfaatkan atau dipelihara, dikuasai pihak lain hingga menjadi perkampungan, atau tidak memenuhi fungsi sosialnya.
- Tanah HGB dan HGU dapat ditertibkan jika tidak diusahakan, digunakan, atau dimanfaatkan sesuai peruntukannya selama dua tahun sejak haknya diterbitkan.
- Perlu dicatat, Hak Pengelolaan (HPL) dikecualikan dari objek penertiban tanah terlantar, kecuali jika terkait dengan tanah masyarakat hukum adat atau aset bank tanah.
Tujuan utama dari kebijakan ini bukanlah untuk menyita tanah, melainkan untuk memastikan bahwa tanah-tanah di Indonesia dimanfaatkan secara optimal bagi kepentingan negara dan masyarakat, sesuai dengan amanat Pasal 33 UUD 1945. Pemerintah daerah juga memiliki kewenangan untuk menertibkan tanah terlantar di wilayahnya, termasuk tanah HGB dan HGU.
Berita Terkait
-
Nusron Wahid Buka-bukaan: Satu Bidang Tanah di Jakarta Bisa Punya 7 Girik
-
Jaringan Teroris, Densus 88 Sergap Bendahara dan Perekrut Kader di Banda Aceh
-
Bahlil Digoyang Isu Munaslub Golkar, Nusron Wahid Beberkan Fokusnya Bukan Gulingkan Ketua
-
Ada Apa Dengan Istana dan Golkar? Isu Munaslub Paksa Elite Turun Gunung Beri Klarifikasi
-
Ulasan Novel Api Jihad di Tanah Suriah: Jalan Tobat Mantan Tentara ISIS
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
Sukses, Peserta dari Empat Provinsi Antusias Ikuti Workshop "AI Tools for Journalists" di Palembang
-
KPK Tahan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, Buntut Dugaan Minta Fee Rp850 Juta
-
Yudi Purnomo Soal Wacana Polri di Bawah Kementerian: Ingat Pengalaman KPK
-
Soal Usul Duet Prabowo-Zulhas di 2029, Dasco: Kita Anggap Wacana dan Hiburan Buat Rakyat
-
Dasco Ungkap Arahan Prabowo di HUT ke-18 Gerindra: Jaga Uang Rakyat, Jangan Berbuat Perilaku Tercela
-
Gerindra Akhirnya Minta Maaf, Atribut Partainya Ganggu Masyarakat di Jalan
-
Habiburokhman Sebut Pernyataan Abraham Samad Soal Reformasi Polri Salah Kaprah
-
IPW Nilai Polri Bisa Mudah Dipengaruhi Kepentingan Politik Jika di Bawah Kementerian
-
Semangat Berdikari, Soekarno Run Runniversary 2026 Siapkan Beasiswa Pelajar dan Inovasi 'Zero Waste'
-
Anggota DPRD DKI beberkan kondisi memprihatinkan Flyover Pesing