Suara.com - Palu godam Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau telah jatuh, mengubah nasib seorang perwira menengah polisi dari penjara seumur hidup menjadi antrean menuju regu tembak.
Vonis mati yang dijatuhkan kepada Kompol Satria Nanda, mantan polisi yang terjerat kasus narkoba, membuka babak baru yang lebih brutal dalam perang hukum antara aparat penegak hukum yang membelot dengan jaksa yang menuntut keadilan tertinggi.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam tak sedikit pun gentar. Alih-alih puas, mereka justru telah menabuh genderang perang untuk pertarungan pamungkas di Mahkamah Agung.
Genderang itu berbunyi nyaring: jika para terpidana mati mengajukan kasasi, maka jaksa akan melawannya sampai titik darah penghabisan.
“Jika (Kompol Satria Nanda) kasasi, kami kasasi,” tegas Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus, pada Kamis (7/8/2025). Sebuah kalimat pendek yang menyiratkan determinasi tanpa kompromi.
Kejari Batam menyambut putusan hakim banding pada Selasa (5/8) dengan apresiasi penuh. Vonis mati untuk Kompol Satria Nanda dan rekannya, Shigit Sarwo Ehdi (mantan Kanit I Satresnarkoba Polresta Barelang), dianggap sebagai kemenangan keadilan.
Putusan ini mengabulkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sejak awal memang menuntut hukuman maksimal bagi para "monster berseragam" ini.
"Untuk tuntutan mati dan putusan mati, Kejari Batam sangat memberikan apresiasi atas putusan tersebut," kata pria yang akrab disapa Andi itu.
Namun, perang hukum ini tidak hanya soal bertahan. Jaksa juga melancarkan serangan balasan. Untuk tiga mantan anggota Satresnarkoba lainnya—Rahmadi, Fadhilla, dan Wan Rahmat Kurniawan—yang juga dituntut mati namun vonisnya tetap seumur hidup oleh hakim banding, jaksa tidak akan tinggal diam.
Baca Juga: Diperberat, Mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang Dihukum Mati
“Untuk tuntutan mati tapi putusannya berbeda, Kejari Batam akan mengajukan kasasi,” ujar Andi. Sikap ini menegaskan bahwa jaksa menginginkan hukuman mati bagi seluruh aktor utama dalam jaringan ini, tanpa terkecuali.
Perlawanan dari Kubu Terpidana: Vonis Mati Tanpa Barang Bukti?
Di sisi lain, kubu terpidana mati juga tak akan menyerah begitu saja. Tim penasihat hukum Shigit Sarwo Edhi dengan tegas menyatakan akan melawan vonis tersebut hingga tingkat kasasi. Mereka menyoroti sebuah kejanggalan fatal yang menurut mereka seharusnya membebaskan seluruh terdakwa.
Indra Sakti, ketua tim penasihat hukum Shigit, menyayangkan putusan mati kliennya. Menurutnya, ada satu fakta krusial yang diabaikan hakim: ketiadaan barang bukti narkotika dalam perkara ini.
"Ketiadaan barang bukti narkotika dalam perkara tersebut, seharusnya menjadi alasan kuat bagi majelis hakim untuk memutuskan bebas (vrijspraak) terhadap seluruh terdakwa," tegas Indra Sakti.
Argumen ini menjadi senjata utama mereka untuk membongkar putusan di Mahkamah Agung, mempertanyakan bagaimana seseorang bisa divonis mati atas kejahatan narkoba tanpa adanya barang bukti fisik narkoba itu sendiri.
Berita Terkait
-
Diperberat, Mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang Dihukum Mati
-
Tok! Kompol Satria Nanda Divonis Hukuman Mati
-
Fariz RM Dituntut 6 Tahun Penjara, Jaksa: Tidak Dukung Pemerintah Berantas Narkoba
-
Istana Narkoba di OKI: Rumah Crazy Rich Digerebek, 50 Kg Sabu Ditemukan!
-
Pintu Maaf Tertutup Rapat, Talitha Curtis Mantap Seret Penuduh Narkoba ke Polisi
Terpopuler
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
-
Genjot Konsumsi Akhir Tahun, Pemerintah Incar Perputaran Uang Rp110 Triliun
-
Penuhi Syarat Jadi Raja, PB XIV Hangabehi Genap Salat Jumat 7 Kali di Masjid Agung
Terkini
-
Gempa M5,6 Guncang Pesisir Bengkulu, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami
-
Arus Balik Natal 2025 Mulai Terlihat di Stasiun Senen
-
Tito Karnavian Tekankan Kreativitas dan Kemandirian Fiskal dalam RKAT Unsri 2026
-
Mendagri Minta Pemda Segera Siapkan Data Masyarakat Terdampak & Lokasi Pembangunan Huntap
-
Teror Bom 10 Sekolah Depok, Pelaku Pilih Target Acak Pakai AI ala ChatGPT
-
Kejari Bogor Bidik Tambang Emas Ilegal, Isu Dugaan 'Beking' Aparat di Gunung Guruh Kian Santer
-
Efek Domino OTT KPK, Kajari HSU dan Bekasi Masuk 'Kotak' Mutasi Raksasa Kejagung
-
Diduga Sarat Potensi Korupsi, KPK-Kejagung Didesak Periksa Bupati Nias Utara, Kasus Apa?
-
Resmi! KY Rekomendasikan 3 Hakim Perkara Tom Lembong Disanksi Nonpalu
-
Ancaman Bencana Susulan Mengintai, Legislator DPR: Jangan Tunggu Korban Jatuh Baru Bergerak