Suara.com - Palu godam Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau telah jatuh, mengubah nasib seorang perwira menengah polisi dari penjara seumur hidup menjadi antrean menuju regu tembak.
Vonis mati yang dijatuhkan kepada Kompol Satria Nanda, mantan polisi yang terjerat kasus narkoba, membuka babak baru yang lebih brutal dalam perang hukum antara aparat penegak hukum yang membelot dengan jaksa yang menuntut keadilan tertinggi.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam tak sedikit pun gentar. Alih-alih puas, mereka justru telah menabuh genderang perang untuk pertarungan pamungkas di Mahkamah Agung.
Genderang itu berbunyi nyaring: jika para terpidana mati mengajukan kasasi, maka jaksa akan melawannya sampai titik darah penghabisan.
“Jika (Kompol Satria Nanda) kasasi, kami kasasi,” tegas Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus, pada Kamis (7/8/2025). Sebuah kalimat pendek yang menyiratkan determinasi tanpa kompromi.
Kejari Batam menyambut putusan hakim banding pada Selasa (5/8) dengan apresiasi penuh. Vonis mati untuk Kompol Satria Nanda dan rekannya, Shigit Sarwo Ehdi (mantan Kanit I Satresnarkoba Polresta Barelang), dianggap sebagai kemenangan keadilan.
Putusan ini mengabulkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sejak awal memang menuntut hukuman maksimal bagi para "monster berseragam" ini.
"Untuk tuntutan mati dan putusan mati, Kejari Batam sangat memberikan apresiasi atas putusan tersebut," kata pria yang akrab disapa Andi itu.
Namun, perang hukum ini tidak hanya soal bertahan. Jaksa juga melancarkan serangan balasan. Untuk tiga mantan anggota Satresnarkoba lainnya—Rahmadi, Fadhilla, dan Wan Rahmat Kurniawan—yang juga dituntut mati namun vonisnya tetap seumur hidup oleh hakim banding, jaksa tidak akan tinggal diam.
Baca Juga: Diperberat, Mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang Dihukum Mati
“Untuk tuntutan mati tapi putusannya berbeda, Kejari Batam akan mengajukan kasasi,” ujar Andi. Sikap ini menegaskan bahwa jaksa menginginkan hukuman mati bagi seluruh aktor utama dalam jaringan ini, tanpa terkecuali.
Perlawanan dari Kubu Terpidana: Vonis Mati Tanpa Barang Bukti?
Di sisi lain, kubu terpidana mati juga tak akan menyerah begitu saja. Tim penasihat hukum Shigit Sarwo Edhi dengan tegas menyatakan akan melawan vonis tersebut hingga tingkat kasasi. Mereka menyoroti sebuah kejanggalan fatal yang menurut mereka seharusnya membebaskan seluruh terdakwa.
Indra Sakti, ketua tim penasihat hukum Shigit, menyayangkan putusan mati kliennya. Menurutnya, ada satu fakta krusial yang diabaikan hakim: ketiadaan barang bukti narkotika dalam perkara ini.
"Ketiadaan barang bukti narkotika dalam perkara tersebut, seharusnya menjadi alasan kuat bagi majelis hakim untuk memutuskan bebas (vrijspraak) terhadap seluruh terdakwa," tegas Indra Sakti.
Argumen ini menjadi senjata utama mereka untuk membongkar putusan di Mahkamah Agung, mempertanyakan bagaimana seseorang bisa divonis mati atas kejahatan narkoba tanpa adanya barang bukti fisik narkoba itu sendiri.
“Kami akan menunggu terlebih dahulu untuk mendapatkan salinan resmi putusan banding guna dipelajari dan selanjutnya berdiskusi dengan klien kami untuk langkah ke depan,” tambahnya.
Sementara itu, nasib lima mantan anggota Satresnarkoba lainnya—Ariyanto, Junaidi Gunawan, Alex Candra, Ibnu Ma’ruf Rambe dan Jaka Surya—berada di posisi menunggu.
Vonis seumur hidup mereka sesuai dengan tuntutan jaksa. Kejari Batam kini menanti langkah hukum dari mereka. Jika mereka tidak mengajukan kasasi, eksekusi penjara seumur hidup akan segera dilakukan. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Diperberat, Mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang Dihukum Mati
-
Tok! Kompol Satria Nanda Divonis Hukuman Mati
-
Fariz RM Dituntut 6 Tahun Penjara, Jaksa: Tidak Dukung Pemerintah Berantas Narkoba
-
Istana Narkoba di OKI: Rumah Crazy Rich Digerebek, 50 Kg Sabu Ditemukan!
-
Pintu Maaf Tertutup Rapat, Talitha Curtis Mantap Seret Penuduh Narkoba ke Polisi
Terpopuler
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 4 Pilihan Smart TV 32 Inci Rp1 Jutaan, Kualitas HD dan Hemat Daya
Pilihan
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
Terkini
-
Peringatan Dini Cuaca Ekstrem Jabodetabek Hari Ini, Siap-Siap Hujan Lebat dan Angin Kencang!
-
Prabowo Panggil Menteri Airlangga Hingga Purbaya ke Istana, Ada Apa?
-
Gus Yaqut Ajukan Praperadilan, KPK Sebut Penetapan Tersangka Sudah Sesuai Aturan
-
Desak Pemerintah Bersihkan Oligarki, GMKR Tuntut Pemakzulan Gibran dan Adili Jokowi
-
Polisi Bagi-Bagi Roti dan Air di Tengah Aksi Ribuan Guru Madrasah di Depan DPR
-
Gelar Aksi, Warga Tagih Janji Ganti Rugi Lahan Flyover Pramuka Rp369 Miliar ke DPRD DKI
-
Ratusan Guru Madrasah Demo di DPR, Tuntut Kesejahteraan dan Inpres Pendidikan
-
Viral Maling Berjaket Merah Todongkan Senpi di Lenteng Agung, Polisi Buru Pelaku
-
Polisi Selidiki Dugaan Pidana Kebakaran Gudang Pestisida yang Cemari Sungai Cisadane
-
3 Langkah Taktis Dasco soal Krisis Penonaktifan BPJS PBI