Suara.com - Palu godam Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau telah jatuh, mengubah nasib seorang perwira menengah polisi dari penjara seumur hidup menjadi antrean menuju regu tembak.
Vonis mati yang dijatuhkan kepada Kompol Satria Nanda, mantan polisi yang terjerat kasus narkoba, membuka babak baru yang lebih brutal dalam perang hukum antara aparat penegak hukum yang membelot dengan jaksa yang menuntut keadilan tertinggi.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam tak sedikit pun gentar. Alih-alih puas, mereka justru telah menabuh genderang perang untuk pertarungan pamungkas di Mahkamah Agung.
Genderang itu berbunyi nyaring: jika para terpidana mati mengajukan kasasi, maka jaksa akan melawannya sampai titik darah penghabisan.
“Jika (Kompol Satria Nanda) kasasi, kami kasasi,” tegas Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus, pada Kamis (7/8/2025). Sebuah kalimat pendek yang menyiratkan determinasi tanpa kompromi.
Kejari Batam menyambut putusan hakim banding pada Selasa (5/8) dengan apresiasi penuh. Vonis mati untuk Kompol Satria Nanda dan rekannya, Shigit Sarwo Ehdi (mantan Kanit I Satresnarkoba Polresta Barelang), dianggap sebagai kemenangan keadilan.
Putusan ini mengabulkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sejak awal memang menuntut hukuman maksimal bagi para "monster berseragam" ini.
"Untuk tuntutan mati dan putusan mati, Kejari Batam sangat memberikan apresiasi atas putusan tersebut," kata pria yang akrab disapa Andi itu.
Namun, perang hukum ini tidak hanya soal bertahan. Jaksa juga melancarkan serangan balasan. Untuk tiga mantan anggota Satresnarkoba lainnya—Rahmadi, Fadhilla, dan Wan Rahmat Kurniawan—yang juga dituntut mati namun vonisnya tetap seumur hidup oleh hakim banding, jaksa tidak akan tinggal diam.
Baca Juga: Diperberat, Mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang Dihukum Mati
“Untuk tuntutan mati tapi putusannya berbeda, Kejari Batam akan mengajukan kasasi,” ujar Andi. Sikap ini menegaskan bahwa jaksa menginginkan hukuman mati bagi seluruh aktor utama dalam jaringan ini, tanpa terkecuali.
Perlawanan dari Kubu Terpidana: Vonis Mati Tanpa Barang Bukti?
Di sisi lain, kubu terpidana mati juga tak akan menyerah begitu saja. Tim penasihat hukum Shigit Sarwo Edhi dengan tegas menyatakan akan melawan vonis tersebut hingga tingkat kasasi. Mereka menyoroti sebuah kejanggalan fatal yang menurut mereka seharusnya membebaskan seluruh terdakwa.
Indra Sakti, ketua tim penasihat hukum Shigit, menyayangkan putusan mati kliennya. Menurutnya, ada satu fakta krusial yang diabaikan hakim: ketiadaan barang bukti narkotika dalam perkara ini.
"Ketiadaan barang bukti narkotika dalam perkara tersebut, seharusnya menjadi alasan kuat bagi majelis hakim untuk memutuskan bebas (vrijspraak) terhadap seluruh terdakwa," tegas Indra Sakti.
Argumen ini menjadi senjata utama mereka untuk membongkar putusan di Mahkamah Agung, mempertanyakan bagaimana seseorang bisa divonis mati atas kejahatan narkoba tanpa adanya barang bukti fisik narkoba itu sendiri.
Berita Terkait
-
Diperberat, Mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang Dihukum Mati
-
Tok! Kompol Satria Nanda Divonis Hukuman Mati
-
Fariz RM Dituntut 6 Tahun Penjara, Jaksa: Tidak Dukung Pemerintah Berantas Narkoba
-
Istana Narkoba di OKI: Rumah Crazy Rich Digerebek, 50 Kg Sabu Ditemukan!
-
Pintu Maaf Tertutup Rapat, Talitha Curtis Mantap Seret Penuduh Narkoba ke Polisi
Terpopuler
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- 10 Potret Rumah Baru Tasya Farasya yang Mewah, Intip Detail Interiornya
- 4 HP Xiaomi RAM 8 GB Paling Murah, Performa Handal Multitasking Lancar
- Panas! Keluarga Bongkar Aib Bunga Zainal, Sebut Istri Sukhdev Singh Pelit hingga Nikah tanpa Wali
- 5 Shio yang Diprediksi Beruntung dan Sukses pada 27 Maret 2026
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Pemprov DKI Dukung PP Tunas, Atur Penggunaan Gawai pada Anak dan Perkuat Literasi Digital
-
Viral! Modus Uang Lewat' di Tanah Abang, Pelaku Palak Pemotor hingga Rp300 Ribu
-
Siapa Juwono Sudarsono? Profil Menhan Sipil Pertama dan Tokoh Reformis TNI
-
Pengembang Game: Proteksi Belum Cukup, Anak Harus Diawasi 24 Jam
-
Perang Klaim AS-Iran: Teheran Tepis Kabar Damai yang Digagas Trump
-
Kabar Duka, Eks Menhan Juwono Sudarsono Meninggal Dunia di RSPI
-
Waspada Child Grooming, Pengamat Sebut PP Tunas Jadi Senjata Baru Lindungi Anak di Dunia Digital
-
PP Tunas Berlaku, Menag Tekankan Fondasi Agama dan Etika untuk Lindungi Anak di Ruang Digital
-
Krisis Selat Hormuz Memanas, Negara Teluk Siapkan Jalur Alternatif
-
Siap-Siap! Besok Puncak Arus Balik Kedua di Kampung Rambutan, 6 Ribu Orang Bakal Tiba di Jakarta