Suara.com - Majelis hakim Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau (PT Kepri) menjatuhkan putusan yang mengejutkan dalam kasus penyisihan barang bukti sabu-sabu dengan menjatuhkan pidana mati terhadap mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda.
Putusan banding ini secara dramatis memperberat hukuman yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Batam, yakni penjara seumur hidup. Sidang pembacaan putusan ini dipimpin oleh Ketua Majelis Ahmad Shalihin, dengan Bagus Irawan dan Priyanto Lumban Radja sebagai hakim anggota di Tanjungpinang, Selasa (5/8/2025).
“Untuk terdakwa Satria Nanda selaku mantan Kasatresnarkoba, majelis hakim banding memutuskan mengubah putusan Pengadilan Negeri Batam dari pidana seumur hidup menjadi pidana mati,” kata anggota majelis hakim banding PT Kepri Priyanto Lumban Radja, sebagaimana dilansir Antara.
Vonis mati ini bukan hanya untuk Satria Nanda. Rekannya, Shigit Sarwo Edhi, yang merupakan mantan Kanit I Satresnarkoba Polresta Barelang, juga menerima hukuman serupa di tingkat banding.
Lalu, apa yang menjadi pertimbangan utama hakim memperberat hukuman keduanya? Menurut Priyanto, posisi Satria Nanda dan Shigit sebagai pimpinan menjadi faktor kunci. Mereka dinilai memiliki wewenang untuk mencegah tindak pidana tersebut terjadi, namun justru tidak melakukannya.
“Karena mereka (Satria Nanda dan Shigit) sebagai Kasat dan Kanit mempunyai kebijakan. Kalau punya kebijakan kan bisa membantalkan tindakan itu (perbuatan pidana).Tapi dia tidak membatalkannya,” kata Priyanto yang juga juru bicara Pengadilan Tinggi Kepri.
Pada persidangan sebelumnya, Rabu (4/6), Pengadilan Negeri Batam sebenarnya telah memutus Kompol Satria Nanda dengan pidana seumur hidup. Atas putusan tersebut, jaksa penuntut umum dan penasihat hukum terdakwa sama-sama mengajukan banding.
Sementara itu, nasib berbeda dialami oleh anggota Satresnarkoba Polresta Barelang lainnya. Untuk terdakwa Junaidi Gunawan, Aryanto, Jaka Surya, Wan Rahmat Kurniawan, dan Alex Candra, hakim banding memutuskan untuk menguatkan putusan Pengadilan Negeri Batam, yakni vonis seumur hidup.
Putusan berbeda juga dijatuhkan kepada dua terdakwa lain yang berperan sebagai kurir, yaitu Azis Martua Siregar dan Zulkifli Simanjuntak.
Baca Juga: Fariz RM Dituntut 6 Tahun Penjara, Jaksa: Tidak Dukung Pemerintah Berantas Narkoba
“Untuk Zulkifli putusan banding tetap menguatkan putusan Pengadilan Negeri Batam yakni 20 tahun penjara. Sedangkan Aziz Martua Siregar dari 13 tahun diubah menjadi 20 tahun penjara,” katanya.
Hakim menjelaskan bahwa hukuman untuk Azis diperberat karena statusnya sebagai residivis. Mantan anggota Brimob Polda Kepri itu melakukan kejahatan ini saat sedang menjalani hukuman untuk kasus narkoba lainnya.
“Jadi Azis ini residivis, saat perkara terjadi sedang menjalani hukuman narkoba juga,” kata Priyanto.
Berita Terkait
-
Fariz RM Dituntut 6 Tahun Penjara, Jaksa: Tidak Dukung Pemerintah Berantas Narkoba
-
Gamang Tuntut Fariz RM? Sidang Ditunda Dua Kali, Pengacara Ungkap Adanya Dilema Jaksa
-
Perubahan Drastis Fariz RM di Tahanan Usai Komitmen Buat Lepas dari Jerat Narkoba
-
Ironi di Bali: Negaranya Sibuk Perang, WNA Rusia-Ukraina Malah Kompak Jadi Partner Jualan Narkoba
-
Dikira Sudah Sembuh, Penangkapan Keempat Fariz RM Terkait Kasus Narkoba Bikin Personel Band Kaget
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
Terkini
-
Eks Ketua BPK Sebut Audit Kerugian Negara Rp1,5 Triliun di Kasus Chromebook Cacat
-
Diduga Ada Jual Beli, KPRP Usul Jalur Kuota Khusus di Rekrutmen Polri Dihapuskan
-
Tanggapi Reformasi Polri, Sahroni Usul Jabatan Polisi di Lembaga Sipil Dibatasi Maksimal 3 Tahun
-
Bobol 7 Gereja di Jateng, Pencuri Ini Keok Usai Jualan Hasil Curian di Medsos
-
Dukung Rekomendasi Reformasi Polri, Abdullah Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden
-
Program SMK 4 Tahun dan SMK Go Global Mulai Berjalan, Ini Jurusan yang Jadi Prioritas
-
Sowan ke MUI, KSP Dudung Siap Lapor Aspirasi Ulama ke Presiden Prabowo
-
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus DJKA ke Eks Menhub Budi Karya Sumadi
-
Sebar Propaganda Lewat Medsos, Densus 88 Tangkap 8 Terduga Teroris Jaringan JAD di Sulteng!
-
PRT Bakal Disertifikasi, Wamen PPPA Veronica Tan Siapkan Skema Pelatihan agar Hak Pekerja Terpenuhi