Suara.com - Majelis hakim Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau (PT Kepri) menjatuhkan putusan yang mengejutkan dalam kasus penyisihan barang bukti sabu-sabu dengan menjatuhkan pidana mati terhadap mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda.
Putusan banding ini secara dramatis memperberat hukuman yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Batam, yakni penjara seumur hidup. Sidang pembacaan putusan ini dipimpin oleh Ketua Majelis Ahmad Shalihin, dengan Bagus Irawan dan Priyanto Lumban Radja sebagai hakim anggota di Tanjungpinang, Selasa (5/8/2025).
“Untuk terdakwa Satria Nanda selaku mantan Kasatresnarkoba, majelis hakim banding memutuskan mengubah putusan Pengadilan Negeri Batam dari pidana seumur hidup menjadi pidana mati,” kata anggota majelis hakim banding PT Kepri Priyanto Lumban Radja, sebagaimana dilansir Antara.
Vonis mati ini bukan hanya untuk Satria Nanda. Rekannya, Shigit Sarwo Edhi, yang merupakan mantan Kanit I Satresnarkoba Polresta Barelang, juga menerima hukuman serupa di tingkat banding.
Lalu, apa yang menjadi pertimbangan utama hakim memperberat hukuman keduanya? Menurut Priyanto, posisi Satria Nanda dan Shigit sebagai pimpinan menjadi faktor kunci. Mereka dinilai memiliki wewenang untuk mencegah tindak pidana tersebut terjadi, namun justru tidak melakukannya.
“Karena mereka (Satria Nanda dan Shigit) sebagai Kasat dan Kanit mempunyai kebijakan. Kalau punya kebijakan kan bisa membantalkan tindakan itu (perbuatan pidana).Tapi dia tidak membatalkannya,” kata Priyanto yang juga juru bicara Pengadilan Tinggi Kepri.
Pada persidangan sebelumnya, Rabu (4/6), Pengadilan Negeri Batam sebenarnya telah memutus Kompol Satria Nanda dengan pidana seumur hidup. Atas putusan tersebut, jaksa penuntut umum dan penasihat hukum terdakwa sama-sama mengajukan banding.
Sementara itu, nasib berbeda dialami oleh anggota Satresnarkoba Polresta Barelang lainnya. Untuk terdakwa Junaidi Gunawan, Aryanto, Jaka Surya, Wan Rahmat Kurniawan, dan Alex Candra, hakim banding memutuskan untuk menguatkan putusan Pengadilan Negeri Batam, yakni vonis seumur hidup.
Putusan berbeda juga dijatuhkan kepada dua terdakwa lain yang berperan sebagai kurir, yaitu Azis Martua Siregar dan Zulkifli Simanjuntak.
Baca Juga: Fariz RM Dituntut 6 Tahun Penjara, Jaksa: Tidak Dukung Pemerintah Berantas Narkoba
“Untuk Zulkifli putusan banding tetap menguatkan putusan Pengadilan Negeri Batam yakni 20 tahun penjara. Sedangkan Aziz Martua Siregar dari 13 tahun diubah menjadi 20 tahun penjara,” katanya.
Hakim menjelaskan bahwa hukuman untuk Azis diperberat karena statusnya sebagai residivis. Mantan anggota Brimob Polda Kepri itu melakukan kejahatan ini saat sedang menjalani hukuman untuk kasus narkoba lainnya.
“Jadi Azis ini residivis, saat perkara terjadi sedang menjalani hukuman narkoba juga,” kata Priyanto.
Berita Terkait
-
Fariz RM Dituntut 6 Tahun Penjara, Jaksa: Tidak Dukung Pemerintah Berantas Narkoba
-
Gamang Tuntut Fariz RM? Sidang Ditunda Dua Kali, Pengacara Ungkap Adanya Dilema Jaksa
-
Perubahan Drastis Fariz RM di Tahanan Usai Komitmen Buat Lepas dari Jerat Narkoba
-
Ironi di Bali: Negaranya Sibuk Perang, WNA Rusia-Ukraina Malah Kompak Jadi Partner Jualan Narkoba
-
Dikira Sudah Sembuh, Penangkapan Keempat Fariz RM Terkait Kasus Narkoba Bikin Personel Band Kaget
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Bobby Nasution Berikan Pelayanan ke Masyarakat Korban Bencana Hingga Dini Hari
-
Pramono Anung Beberkan PR Jakarta: Monorel Rasuna, Kali Jodo, hingga RS Sumber Waras
-
Hujan Ringan Guyur Hampir Seluruh Jakarta Akhir Pekan Ini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya
-
KPK Tahan Bupati Bekasi dan Ayahnya, Suap Ijon Proyek Tembus Rp 14,2 Miliar
-
Kasidatun Kejari HSU Kabur Saat OTT, KPK Ultimatum Segera Menyerahkan Diri
-
Pengalihan Rute Transjakarta Lebak Bulus - Pasar Baru Dampak Penebangan Pohon
-
Mendagri: Pemerintah Mendengar, Memahami, dan Menindaklanjuti Kritik Soal Bencana