Suara.com - Palu godam keadilan akhirnya menghantam telak jantung institusi kepolisian yang tercoreng. Majelis hakim Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau (PT Kepri) menjatuhkan hukuman pamungkas, vonis mati, terhadap mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatresnarkoba) Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda.
Mantan perwira menengah yang seharusnya menjadi garda terdepan pemberantasan narkotika ini terbukti menjadi otak dari konspirasi busuk: menjual kembali 1 kilogram sabu-sabu barang bukti sitaan.
Putusan banding yang menggegerkan ini dibacakan dalam persidangan di Tanjungpinang, Selasa (5/8/2025), dipimpin oleh Ketua Majelis Ahmad Shalihin.
Vonis ini secara telak membatalkan putusan Pengadilan Negeri Batam sebelumnya yang hanya menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup, hukuman yang dianggap terlalu ringan oleh jaksa penuntut umum.
“Untuk terdakwa Satria Nanda selaku mantan Kasatresnarkoba, majelis hakim banding memutuskan mengubah putusan Pengadilan Negeri Batam dari pidana seumur hidup menjadi pidana mati,” kata anggota majelis hakim banding PT Kepri, Priyanto Lumban Radja.
Putusan ini menyamai hukuman mati yang juga dijatuhkan kepada bawahannya, Shigit Sarwo Edhi, mantan Kepala Unit (Kanit) I Satresnarkoba, yang menjadi kaki tangannya dalam operasi haram tersebut.
Menurut hakim, alasan di balik pemberatan hukuman ini sangat fundamental. Sebagai seorang pemimpin, Satria Nanda memiliki kuasa penuh untuk mencegah kejahatan itu terjadi.
“Karena mereka (Satria Nanda dan Shigit) sebagai Kasat dan Kanit mempunyai kebijakan. Kalau punya kebijakan kan bisa membatalkan tindakan itu (perbuatan pidana). Tapi dia tidak membatalkannya,” tegas Priyanto.
Nasib Para Komplotan: Dari Seumur Hidup hingga 20 Tahun Bui
Baca Juga: Kekecewaan Terpendam: Alasan 2 Warga Tanjung Pinang Kibarkan Bendera One Piece
Vonis mati tidak hanya berhenti pada dua pimpinan. Majelis hakim juga memutuskan nasib para anggota komplotan lainnya.
Lima mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang—Junaidi Gunawan, Aryanto, Jaka Surya, Wan Rahmat Kurniawan, dan Alex Candra—tetap divonis seumur hidup, menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama.
Sementara itu, dua terdakwa lain yang berperan sebagai kurir mendapat putusan berbeda.
“Untuk Zulkifli putusan banding tetap menguatkan putusan Pengadilan Negeri Batam yakni 20 tahun penjara. Sedangkan Aziz Martua Siregar dari 13 tahun diubah menjadi 20 tahun penjara,” kata Priyanto.
Pemberatan hukuman untuk Azis Martua Siregar bukan tanpa alasan. Pertimbangan hakim sangat memberatkan karena Azis adalah seorang residivis.
"Jadi Azis ini residivis, saat perkara terjadi sedang menjalani hukuman narkoba juga,” ungkap Priyanto.
Berita Terkait
-
Kekecewaan Terpendam: Alasan 2 Warga Tanjung Pinang Kibarkan Bendera One Piece
-
Tok! Kompol Satria Nanda Divonis Hukuman Mati
-
Video Napi Pesta Sabu Viral, Pernyataan Kalapas Kotabumi Janggal
-
Ekstrem! WN Pakistan Telan 50 Kapsul Sabu, Dikeluarkan Lewat Anus di Jakarta
-
Sabu 3 Kg Diselundupkan dalam Kemasan Kopi Premium, Dua Kurir Ditangkap di Pontianak
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- Profil dan Rekam Jejak Alimin Ribut Sujono, Pernah Vonis Mati Sambo dan Kini Gagal Jadi Hakim Agung
- Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
- Ditunjuk Prabowo Reformasi Polri: Sosok Ahmad Dofiri Jenderal Rp7 Miliar Berani Pecat Ferdy Sambo!
- Sosok Kompol Anggraini, Polwan Diduga Jadi 'Badai' di Karier Irjen Krishna Murti, Siapa Dia?
Pilihan
-
3 Catatan Menarik Liverpool Tumbangkan Everton: Start Sempurna The Reds
-
Dari Baper Sampai Teriak Bareng: 10+ Tontonan Netflix Buat Quality Time Makin Lengket
-
Menkeu Purbaya Janji Lindungi Industri Rokok Lokal, Mau Evaluasi Cukai Hingga Berantas Rokok China
-
Usai Dicopot dari Kepala PCO, Danantara Tunjuk Hasan Nasbi jadi Komisaris Pertamina
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Baterai Besar Minimal 6000 mAh, Terbaik September 2025
Terkini
-
Tragedi Freeport: 2 Pekerja Ditemukan Tewas, 5 Hilang di Tambang Maut Grasberg
-
Hitung-hitungan Jelang Muktamar X PPP: Mardiono Disebut Masih Kuat dari Agus Suparmanto
-
Jokowi Beri Arahan 'Prabowo-Gibran 2 Periode', Relawan Prabowo: Tergantung Masyarakat Memilih
-
DPR Desak Penghentian Sementara PSN Kebun Tebu Merauke: Hak Adat Tak Boleh Dikorbankan
-
Usai Pecat Anggota DPRD Gorontalo, PDIP Beri Pesan: Jangan Cederai Hati Rakyat!
-
Mahasiswa Green Leadership Academy Tanam Semangat Baru di Tabung Harmoni Hijau
-
Profil Alvin Akawijaya Putra, Bupati Buton Kontroversial yang Hilang Sebulan saat Dicari Mahasiswa
-
Mendagri Tito Sebut Bakal Ada 806 SPPG Baru: Lahannya Sudah Siap
-
'Warga Peduli Warga', 98 Resolution Network Bagikan Seribu Sembako untuk Ojol Jakarta
-
Perlindungan Pekerja: Menaker Ingatkan Pengemudi ODOL Pentingnya BPJS Ketenagakerjaan