Suara.com - Palu godam keadilan akhirnya menghantam telak jantung institusi kepolisian yang tercoreng. Majelis hakim Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau (PT Kepri) menjatuhkan hukuman pamungkas, vonis mati, terhadap mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatresnarkoba) Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda.
Mantan perwira menengah yang seharusnya menjadi garda terdepan pemberantasan narkotika ini terbukti menjadi otak dari konspirasi busuk: menjual kembali 1 kilogram sabu-sabu barang bukti sitaan.
Putusan banding yang menggegerkan ini dibacakan dalam persidangan di Tanjungpinang, Selasa (5/8/2025), dipimpin oleh Ketua Majelis Ahmad Shalihin.
Vonis ini secara telak membatalkan putusan Pengadilan Negeri Batam sebelumnya yang hanya menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup, hukuman yang dianggap terlalu ringan oleh jaksa penuntut umum.
“Untuk terdakwa Satria Nanda selaku mantan Kasatresnarkoba, majelis hakim banding memutuskan mengubah putusan Pengadilan Negeri Batam dari pidana seumur hidup menjadi pidana mati,” kata anggota majelis hakim banding PT Kepri, Priyanto Lumban Radja.
Putusan ini menyamai hukuman mati yang juga dijatuhkan kepada bawahannya, Shigit Sarwo Edhi, mantan Kepala Unit (Kanit) I Satresnarkoba, yang menjadi kaki tangannya dalam operasi haram tersebut.
Menurut hakim, alasan di balik pemberatan hukuman ini sangat fundamental. Sebagai seorang pemimpin, Satria Nanda memiliki kuasa penuh untuk mencegah kejahatan itu terjadi.
“Karena mereka (Satria Nanda dan Shigit) sebagai Kasat dan Kanit mempunyai kebijakan. Kalau punya kebijakan kan bisa membatalkan tindakan itu (perbuatan pidana). Tapi dia tidak membatalkannya,” tegas Priyanto.
Nasib Para Komplotan: Dari Seumur Hidup hingga 20 Tahun Bui
Baca Juga: Kekecewaan Terpendam: Alasan 2 Warga Tanjung Pinang Kibarkan Bendera One Piece
Vonis mati tidak hanya berhenti pada dua pimpinan. Majelis hakim juga memutuskan nasib para anggota komplotan lainnya.
Lima mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang—Junaidi Gunawan, Aryanto, Jaka Surya, Wan Rahmat Kurniawan, dan Alex Candra—tetap divonis seumur hidup, menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama.
Sementara itu, dua terdakwa lain yang berperan sebagai kurir mendapat putusan berbeda.
“Untuk Zulkifli putusan banding tetap menguatkan putusan Pengadilan Negeri Batam yakni 20 tahun penjara. Sedangkan Aziz Martua Siregar dari 13 tahun diubah menjadi 20 tahun penjara,” kata Priyanto.
Pemberatan hukuman untuk Azis Martua Siregar bukan tanpa alasan. Pertimbangan hakim sangat memberatkan karena Azis adalah seorang residivis.
"Jadi Azis ini residivis, saat perkara terjadi sedang menjalani hukuman narkoba juga,” ungkap Priyanto.
Berita Terkait
-
Kekecewaan Terpendam: Alasan 2 Warga Tanjung Pinang Kibarkan Bendera One Piece
-
Tok! Kompol Satria Nanda Divonis Hukuman Mati
-
Video Napi Pesta Sabu Viral, Pernyataan Kalapas Kotabumi Janggal
-
Ekstrem! WN Pakistan Telan 50 Kapsul Sabu, Dikeluarkan Lewat Anus di Jakarta
-
Sabu 3 Kg Diselundupkan dalam Kemasan Kopi Premium, Dua Kurir Ditangkap di Pontianak
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah
-
Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis
-
Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan
-
4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!
-
Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran
-
Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris
-
Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah
-
Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya
-
Iran Tolak Gencatan Senjata, Menlu Abbas Araghchi: Apa Jaminannya AS-Israel Tak Lagi Menyerang?
-
Sempat Ribut dengan Trump, Presiden Kolombia Dituduh AS Terima Dana dari Kartel Narkoba