Suara.com - Kasus royalti yang menjerat Mie Gacoan akhirnya diakhiri dengan damai.
Direktur PT Mitra Bali Sukses yang membawahi Mie Gacoan, I Gusti Ayu Sasih Ira sepakat untuk membayar royalti yang diperlukan kepada Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI).
Penyelesaian itu juga ditandai dengan surat perjanjian damai antara keduanya yang ditandatangani di Kanwil Kemenkum Bali, Denpasar, Jumat (8/8/2025).
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas juga turut hadir untuk menyaksikan penandatanganan tersebut.
Supratman menilai keputusan damai ini menjadi tanda yang baik bagi ekosistem permusikan dan dunia usaha di Indonesia.
Karena keputusan damai yang dibarengi dengan pembayaran royalti itu juga disebutnya menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran pengusaha terkait royalti musik.
“Ini kabar yang menggembirakan bagi seluruh ekosistem permusikan maupun dunia usaha di seluruh Indonesia. Karena itu saya ingin mengucapkan terima kasih yg sebesar-besarnya kepada ibu dari PT Mitra Bali Sukses dan kepada LMK SELMI,” tutur Supratman pada kegiatan tersebut.
“Ini adalah kolaborasi dan bentuk kemenangan Indonesia dalam usaha membentuk ekosistem yang terkait hak kekayaan intelektual,” imbuhnya.
Pihak Mie Gacoan bersedia untuk membayar royalti musik yang dituntut oleh pihak SELMI.
Baca Juga: Solusi Biar Tak Kena Royalti, LMKN Sarankan Pengusaha Kafe Rekam Sendiri Suara Burung
Dari penjelasannya, jumlah royalti lagu dihitung menurut jumlah gerai dan kursi tempat Mie Gacoan itu memutar lagu.
Kuasa Hukum LMK SELMI, Ramsudin Manulang menjelaskan jika ada sekitar 65 gerai Mie Gacoan yang tersebar di Bali, Jawa, Lombok, dan Sumatera yang dilaporkan terkait royalti itu.
Oleh karenanya, setelah diperhitungkan, Mie Gacoan wajib membayar royalti sejumlah Rp2,2 miliar.
Jumlah itu yang akhirnya dibayarkan oleh Mie Gacoan untuk royalti pemutaran lagu hingga Desember 2025.
“Semua diperhitungkan dari apa yang sudah sesuai peraturan perundangan-undangan yang berlaku. Jadi itu semua dihitung dari jumlah gerai yang ada itu dari jumlah kursi yang ada itu sampai dari tahun ke berapa ke tahun ke berapa,” ujar Ramsudin saat ditemui pada kesempatan yang sama.
“Dengan aturan yang diatur oleh undang-undang itu sekitar Rp2,2 miliar. Mulai tahun 2022 sampai 2025 untuk seluruh (gerai) Indonesia untuk Mitra Bali Sukses,” imbuhnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger
-
Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global
-
Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun
-
Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen
-
Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan! Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan
-
Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar
-
3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?
-
Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper
-
Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?
-
Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK