Suara.com - Ketegangan antara institusi penegak hukum di Indonesia kembali menjadi sorotan tajam setelah mantan Menko Polhukam, Mahfud MD, angkat bicara.
Ia secara gamblang mengaitkan fenomena pengerahan personel TNI untuk mengamankan Kejaksaan Agung dengan adanya dugaan kasus-kasus besar yang tidak berjalan mulus, bahkan hilang, saat berada di tangan Kepolisian.
Mahfud menyoroti langkah Kejaksaan Agung yang membuat nota kesepahaman (MoU) langsung dengan TNI untuk pengamanan para jaksa. Menurutnya, langkah ini mengejutkan dan secara terang-terangan melanggar prosedur hukum yang berlaku.
“Saya tidak tahu kalau sekarang. Ya kan ini dimulai dari peristiwa yang mengejutkan ketika TNI membuat MOU dengan Kejaksaan Agung bahwa keamanan keselamatan para jaksa dilindungi oleh TNI. itu kan melanggar undang-undang,” tegas Mahfud dikutip dari Youtube Forum Keadilan TV.
Ia menjelaskan bahwa menurut hierarki dan peraturan perundang-undangan, permintaan bantuan pengamanan dari TNI seharusnya datang melalui Polri, bukan secara langsung dari Kejaksaan.
Menurutnya di dalam Undang-Undang tentang Kejaksaan Agung, kerja sama TNI dengan Kejaksaan Agung untuk pengamanan itu boleh dilakukan atas permintaan Polri.
"Ini Jaksa Agung langsung minta ke TNI ya kan. Kalau Polri merasa masih sanggup menjaga Kejaksaan Agung berarti harus Polri yang menjaga. Ini ada baik di Undang-Undang Kejaksaan Agung, Undang-Undang Polri, Undang-Undang TNI kan begitu caranya. Kalau yang jaga keamanan dan keselamatan orang tuh polisi, kenapa sekarang langsung TNI?” tanyanya retoris.
Skandal 'Pagar Laut' yang Lenyap Misterius
Menurut Mahfud ini terjadi karena ada perbedaan mendasar antara Kejaksaan dan Polri dalam menangani kasus-kasus hukum yang besar.
Baca Juga: Perang Dingin Kejagung vs Polri: Mahfud MD Ungkap Lobi di Balik Layar Kasus Sambo
Mahfud MD menunjuk pada sebuah kasus kakap yang menjadi contoh nyata friksi antara kedua lembaga: Skandal Pagar Laut.
Menurut Mahfud, kasus ini menjadi bukti bagaimana perbedaan cara pandang antara Kejaksaan dan Polri bisa membuat sebuah perkara besar menguap begitu saja.
Kejaksaan Agung meyakini kasus Pagar Laut adalah tindak pidana korupsi berskala masif, sementara Polri mengajukannya hanya sebagai kasus pidana ringan berupa pemalsuan dokumen.
“Kalau saya karena memang banyak hal-hal yang tidak jalan di Kejaksaan Agung sulit lewat Polri. Anda tahu kasus pagar laut. Jaksa Agung mengatakan bahwa pagar laut kasus korupsi. polisi mengajukan ke Kejaksaan Agung itu adalah kasus pemalsuan dokumen. Kasus pidana ringan,” ungkap Mahfud.
Ia merinci skala dugaan kejahatan tersebut yang dinilainya tidak mungkin hanya sekadar pemalsuan biasa.
“Kan tidak mungkin itu pemalsuan dokumen karena apa? Itu melibatkan lebih dari 300 sertifikat laut. Kalau satu mungkin ya bisa. Sertifikat laut di 16 desa yang mengaku memalsu dokumen itu satu kepala desa padahal 16 kepala desanya. Kan itu pasti korupsi karena melibatkan BPN ke atas lagi ke atas lagi,” ujar dia.
Berita Terkait
-
Perang Dingin Kejagung vs Polri: Mahfud MD Ungkap Lobi di Balik Layar Kasus Sambo
-
7 Fakta Jaksa Kejagung Todongkan Pistol ke Pengemudi: Marah Diklakson, Sudah Damai Tetap Diperiksa!
-
Sosok Ferry Yanto Hongkiriwang, Mantan Sales Kipas Angin yang Membuat Tegang Polri, TNI dan Jaksa
-
Efek Abolisi Tom Lembong: Kenapa 9 Terdakwa Lain Kasus Impor Gula Tetap Disidang?
-
Ayah Emosi Prada Lucky Meninggal Diduga Dianiaya Senior: Saya Kejar Pelaku sampai Neraka!
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Kisah Masa Lalu Bahlil Lahir dari Anak ART: Ibu Saya Tukang Cuci, Ayah Buruh
-
4 HP Spek Premium untuk Gaming Berat hingga Fotografi Kualitas Tinggi
-
Studio Passione Garap Anime Gourmet Berjudul I Love Dokagui! Mochizuki-san
-
Diserang dari Seluruh Penjuru, Infantino Mohon Maaf Batal Jual Saham Piala Dunia
-
BRI Consumer Expo 2026 Hadir di PIK2, Saat Tepat Wujudkan Rumah dan Kendaraan Impian
-
BRI Consumer Expo 2026 Goes to PIK2: Banyak Promo Menarik untuk Pembelian Rumah dan Mobil Baru
-
Suspensi Berlanjut, Saham WIKA Masih Belum Bisa Dibeli
-
Investor China Ancam Seret Proyek PSEL Makassar ke Arbitrase Internasional, Klaim Rugi Rp2,4 T
-
Peringatan 81 Tahun Bom Hiroshima Menuntut Penghapusan Senjata Nuklir Dunia Sekarang
-
Prabowo Undang Peneliti BRIN ke Istana, Bahas Solusi Pangan hingga Teknologi Perahu Surya