Suara.com - Ketegangan antara institusi penegak hukum di Indonesia kembali menjadi sorotan tajam setelah mantan Menko Polhukam, Mahfud MD, angkat bicara.
Ia secara gamblang mengaitkan fenomena pengerahan personel TNI untuk mengamankan Kejaksaan Agung dengan adanya dugaan kasus-kasus besar yang tidak berjalan mulus, bahkan hilang, saat berada di tangan Kepolisian.
Mahfud menyoroti langkah Kejaksaan Agung yang membuat nota kesepahaman (MoU) langsung dengan TNI untuk pengamanan para jaksa. Menurutnya, langkah ini mengejutkan dan secara terang-terangan melanggar prosedur hukum yang berlaku.
“Saya tidak tahu kalau sekarang. Ya kan ini dimulai dari peristiwa yang mengejutkan ketika TNI membuat MOU dengan Kejaksaan Agung bahwa keamanan keselamatan para jaksa dilindungi oleh TNI. itu kan melanggar undang-undang,” tegas Mahfud dikutip dari Youtube Forum Keadilan TV.
Ia menjelaskan bahwa menurut hierarki dan peraturan perundang-undangan, permintaan bantuan pengamanan dari TNI seharusnya datang melalui Polri, bukan secara langsung dari Kejaksaan.
Menurutnya di dalam Undang-Undang tentang Kejaksaan Agung, kerja sama TNI dengan Kejaksaan Agung untuk pengamanan itu boleh dilakukan atas permintaan Polri.
"Ini Jaksa Agung langsung minta ke TNI ya kan. Kalau Polri merasa masih sanggup menjaga Kejaksaan Agung berarti harus Polri yang menjaga. Ini ada baik di Undang-Undang Kejaksaan Agung, Undang-Undang Polri, Undang-Undang TNI kan begitu caranya. Kalau yang jaga keamanan dan keselamatan orang tuh polisi, kenapa sekarang langsung TNI?” tanyanya retoris.
Skandal 'Pagar Laut' yang Lenyap Misterius
Menurut Mahfud ini terjadi karena ada perbedaan mendasar antara Kejaksaan dan Polri dalam menangani kasus-kasus hukum yang besar.
Baca Juga: Perang Dingin Kejagung vs Polri: Mahfud MD Ungkap Lobi di Balik Layar Kasus Sambo
Mahfud MD menunjuk pada sebuah kasus kakap yang menjadi contoh nyata friksi antara kedua lembaga: Skandal Pagar Laut.
Menurut Mahfud, kasus ini menjadi bukti bagaimana perbedaan cara pandang antara Kejaksaan dan Polri bisa membuat sebuah perkara besar menguap begitu saja.
Kejaksaan Agung meyakini kasus Pagar Laut adalah tindak pidana korupsi berskala masif, sementara Polri mengajukannya hanya sebagai kasus pidana ringan berupa pemalsuan dokumen.
“Kalau saya karena memang banyak hal-hal yang tidak jalan di Kejaksaan Agung sulit lewat Polri. Anda tahu kasus pagar laut. Jaksa Agung mengatakan bahwa pagar laut kasus korupsi. polisi mengajukan ke Kejaksaan Agung itu adalah kasus pemalsuan dokumen. Kasus pidana ringan,” ungkap Mahfud.
Ia merinci skala dugaan kejahatan tersebut yang dinilainya tidak mungkin hanya sekadar pemalsuan biasa.
“Kan tidak mungkin itu pemalsuan dokumen karena apa? Itu melibatkan lebih dari 300 sertifikat laut. Kalau satu mungkin ya bisa. Sertifikat laut di 16 desa yang mengaku memalsu dokumen itu satu kepala desa padahal 16 kepala desanya. Kan itu pasti korupsi karena melibatkan BPN ke atas lagi ke atas lagi,” ujar dia.
Berita Terkait
-
Perang Dingin Kejagung vs Polri: Mahfud MD Ungkap Lobi di Balik Layar Kasus Sambo
-
7 Fakta Jaksa Kejagung Todongkan Pistol ke Pengemudi: Marah Diklakson, Sudah Damai Tetap Diperiksa!
-
Sosok Ferry Yanto Hongkiriwang, Mantan Sales Kipas Angin yang Membuat Tegang Polri, TNI dan Jaksa
-
Efek Abolisi Tom Lembong: Kenapa 9 Terdakwa Lain Kasus Impor Gula Tetap Disidang?
-
Ayah Emosi Prada Lucky Meninggal Diduga Dianiaya Senior: Saya Kejar Pelaku sampai Neraka!
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Terbongkar! WNA China Sulap Apartemen Jakarta Jadi Pabrik Vape Narkoba Etomidate
-
Alih Fungsi Kali Ciputat dan Kelalaian Proyek Jadi Biang Kerok Banjir di Taman Mangu Indah?
-
Hakim Militer Minta Ahli Kimia Uji Campuran Air Keras dalam Kasus Andrie Yunus
-
Ade Armando Pamit dari PSI: Tameng untuk Jokowi atau Sekadar Strategi 'Cuci Tangan' Politik?
-
Siasat Licin Teroris JAD di Sulteng: Jualan Buah di Siang Hari, Sebar Propaganda ISIS di Medsos
-
Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!
-
Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli
-
Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat
-
Gus Ipul Pastikan Pengadaan Sepatu Sekolah Rakyat Transparan
-
Tutup Program Magang Kemendagri Wamendagri Bima Arya Tekankan Pentingnya Penguatan Karakter